Lakukan Aborsi di Hotel, Wanita dan Pria ini di bekuk Polrestabes Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menggiring dua pelaku yang melakukan praktek aborsi di Mapolrestabes, Surabaya, Senin (6/9/2021). Sp/Arlana
Polisi menggiring dua pelaku yang melakukan praktek aborsi di Mapolrestabes, Surabaya, Senin (6/9/2021). Sp/Arlana

i

SurabayaPagi, Surabaya - Polrestabes Surabaya mengamankan seorang perempuan berisinial NB (25) dan laki-laki berinisial NH (29) yang telah melakukan aborsi di sebuah hotel di jalan Kusuma Bangsa Surabaya. NB dibantu NH melakukan aborsi lalu membuang janinnya di septic tank Hotel. 
 
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A Yusep Gunawan mengatakan bahwa janin yang telah dibuang oleh NB dan NH di septic tank tersebut ditemukan oleh petugas hotel. Lalu, petugas memberikan informasi tersebut kepada Managemen hotel untuk kemudian dilaporkan kepada 110. 
 
"Setelah direspon oleh operator diinformasikan kepada Polsek Genteng untuk ditindak lanjuti. Polsek Genteng beserta Unit Identifikasi dan Inafis melakukan olah TKP," ujar Yusep saat ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya, Senin (6/9/2021). 
 
Kemudian setelah dilakukan olah TKP dan identifikasi CCTV hotel serta registrasi tamu, polisi lalu melakukan pencarian melalui data dispendukcapil. Setelah diketahui nama pelaku tersebut, Polisi lalu mencari keberadan NB, NB kemudian diamankan di sebuah hotel di Malang dan NH diamakan di Surabaya.
 
"Saat ditemukan (NB) dalam keadaan lemah. Dan ditemukan petunjuk celana dalam 3 buah ada bercak darah dan obat-Obatan. Dari keterangan medis obat itu dapat merangsang aborsi," jelasnya.
 
Ia menjelaskan saat proses aborsi NB dibantu dengan NH. Setelah janin tersebut berhasil diaborsi, keduanya membuang janin kedalam septic tank hotel.
 
"Kemudian jabang bayi atau janin dari hasil keterangan dokter berumur kurang lebih 5 sampai 6 bulan dengan kondisi yang memprihatinkan," terang Yusep.
 
Yusep menuturkan NB diminta oleh seorang bernama AX untuk menggurkan bayinya. AX sendiri adalah pria asal Banjarmasin yang pernah menjalin hubungan dengan NB.
 
"AX tidak mau melanjutkan hubungannya, sehingga ia meminta bantuan orang lain untuk memfasilitasi aborsi itu yang dilakukan pada hari Jumat 3 September 2021," tandasnya.
 
2 orang yang telah melakukan aborsi tersebut dijerat dengan Pasal 77A jo Pasal 45A UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan hukuman 5 tahun penjara. By
Tag :

Berita Terbaru

Raih Kemenangan di Hari yang Fitri, Masjid An-Nur Dukuhsari Jabon Gelar Sholat Idulfitri 1447 H/2026 M Sabtu Ini

Raih Kemenangan di Hari yang Fitri, Masjid An-Nur Dukuhsari Jabon Gelar Sholat Idulfitri 1447 H/2026 M Sabtu Ini

Sabtu, 21 Mar 2026 07:49 WIB

Sabtu, 21 Mar 2026 07:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Marilah Kita Merajut Tali Persaudaraan untuk meraih kemenangan dan keberkahan di Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/tahun 2026…

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Lansia tewas  Karminem 60 warga Desa Krisik Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, di temukan tewas dalam …

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Program Mudik Gratis Angkutan Lebaran tahun 2026/1447 H yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tak…

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga di Blitar tergopoh gopoh padamkan api yang membakar sebuah Ruko milik Pasutri Adi Kurniawan dan Sri Sulastri warga Desa…

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk kembali menggelar program mudik gratis Kembali Seru Bersama (KURMA) 2026 untuk mendukung perjalanan …

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – SD Alam Muhammadiyah Kedanyang (SD Almadany) Kebomas Gresik memperingati milad ke-8 pada 19 Maret 2026 dengan mengusung tema “…