ANALISA BERITA

RUU PKS Diganti, Definisi Pemerkosaan Jadi Tidak Tegas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Aktivis perempuan Devi Asmarini
Aktivis perempuan Devi Asmarini

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Saya menilai bentuk kekerasan seksual berupa perkosaan dan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) menjadi samar dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Dalam  RUU PKS sebenarnnya sudah merinci terminologi dua bentuk kekerasan seksual tersebut. RUU PKS juga sudah merinci soal penindakan pidana dalam dua bentuk kasus kekerasan seksual tersebut. Namun hal itu tidak ada dalam RUU TPKS.

Definisi perkosaan itu saja sudah diubah dan dibuat jadi lebih disamarkan atau dibuat tidak tegas, KBGO tidak diakomodir padahal kasus kekerasan seksual di media sosial terus terjadi selama masa pandemi Covid-19

Saya juga menilai nasib RUU PKS belum jelas dan masih bisa terpental meski sudah masuk Prolegnas 2021.

Merujuk dari perubahan usulan draf baru RUU PKS oleh Baleg DPR menjadi RUU TPKS. Perubahan judul dan substansi RUU tersebut menunjukkan masih ada pertentangan untuk mengesahkan RUU PKS.

Saya juga ingin mengkritisi soal kompromi di DPR untuk mengubah RUU PKS yang merinci bentuk kekerasan seksual hingga upaya pemulihan korban, menjadi RUU TPKS yang hanya fokus pada penindakan pelaku.

Draf awal RUU PKS itu selama bertahun-tahun selalu terpental terus. Pada akhirnya ketika masuk Baleg memang terjadi kompromi yang hasilnya ada perubahan paling mendasar dari judul hingga pasal.

Menurut saya ini mengkhawatirkan, meski masih dibahas di Baleg tapi masih ada konflik pertentangan di dalam, sehingga masih rentan RUU ini terpental kembali dan tidak disahkan

(Dikatakan Aktivis perempuan Devi Asmarini yang dikutip CNNIndonesia.com, Kamis (9/9)).

Berita Terbaru

Tim Terpadu Pertambangan Panggil Pengusaha Tambang, Beri Peringatan Tegas Soal Aktivitas Ilegal

Tim Terpadu Pertambangan Panggil Pengusaha Tambang, Beri Peringatan Tegas Soal Aktivitas Ilegal

Rabu, 06 Mei 2026 20:02 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 20:02 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Mojokerto memanggil puluhan pemilik galian C tak b…

Khofifah Apresiasi Lonjakan Kinerja Bank Jatim, Optimistis Jadi Katalis Ekonomi Jawa Timur

Khofifah Apresiasi Lonjakan Kinerja Bank Jatim, Optimistis Jadi Katalis Ekonomi Jawa Timur

Rabu, 06 Mei 2026 19:35 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi kinerja Bank Jatim sepanjang Tahun Buku 2025 yang dinilai tumbuh impresif d…

Delapan Kader PKB Berpeluang Duduki Kursi Ketua DPRD Magetan

Delapan Kader PKB Berpeluang Duduki Kursi Ketua DPRD Magetan

Rabu, 06 Mei 2026 19:20 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:20 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Magetan – Peluang menjadi Ketua DPRD Magetan terbuka lebar bagi seluruh kader Partai Kebangkitan Bangsa yang saat ini duduk sebagai anggota l…

‎Dalami Kasus Korupsi Maidi, KPK Panggil 10 Saksi  ‎

‎Dalami Kasus Korupsi Maidi, KPK Panggil 10 Saksi ‎

Rabu, 06 Mei 2026 19:18 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:18 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun Nonaktif, Maidi, dengan memanggil 10 …

Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44 Persen

Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44 Persen

Rabu, 06 Mei 2026 18:39 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 18:39 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk menetapkan sebesar 20 persen dari total laba bersih…

Fraksi Gerindra Optimis Deviden Bank Jatim Bisa Naik 70%

Fraksi Gerindra Optimis Deviden Bank Jatim Bisa Naik 70%

Rabu, 06 Mei 2026 18:33 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 18:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur mendorong penguatan tata kelola dan peningkatan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) t…