Acara Campursari di Ponorogo Dibubarkan Petugas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas membubarkan hajatan pernikahan yang mendatangkan acara campursari.
Petugas membubarkan hajatan pernikahan yang mendatangkan acara campursari.

i

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo - Hajatan pengantin yang mendatangkan hiburan campursari di Desa Selur, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo dibubarkan karena menimbulkan kerumunan, Rabu (15/9) petang.

Pembubaran acara musik tradisional Jawa itu karena disinyalir tidak ada pemberitahuan ke pihak kepolisian. Selain itu, juga adanya penerapan PPKM level 3 di wilayah Bumi Reyog. Dimana tidak diperkenankan menyelenggarakan acara musik, sebab dinilai dapat menimbulkan kerumunan.

“Jadi kemarin sore itu ada warga yang lapor ke Polsek, bahwa di Desa Selur, ada orang hajatan yang nanggap (mengundang) musik campursari yang dibuat gambyongan,” kata Kapolsek Ngrayun AKP Joko Santoso, Kamis (16/9/2021).

Usai mendapatkan laporan, petugas terjun ke lokasi hajatan. Joko menilai kemungkinan informasi petugas yang akan mengecek lokasi hajatan itu bocor. Sehingga saat tiba, sudah tidak ada aktivitas nyanyi. Peralatan musik campursarinya pun sudah mulai diangkut oleh pemiliknya.

“Kami membubarkan secara humanis, sampai sana sudah tidak ada acara musik. Alat-alatnya pun sudah dikukuti. Tidak ada komplain saat petugas datang, mereka sadar kalau itu tidak boleh,” katanya.

Hajatan pesta pernikahan dengan hiburan musik campursari gambyongan itu sudah menjadi budaya di Kecamatan Ngrayun. Sebab, itu bagian dari nazar atau ujar si penyelenggara hajatan jika ada pesta pernikahan. Namun, karena masih masa pandemi Covid-19 tentu itu tidak boleh dilakukan.

Joko Santoso memastikan, tindakan pelarangan tersebut, mengacu pada Inpres No 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Intruksi Mentri Dalam Negeri no 42 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2.

“Membubarkan kegiatan campursari gambyongan ini secara humanis. Yang bersangkutan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak melanjutkan kegiatan dan semua peralatan musik yang terpasang diminta untuk dilepas serta di turunkan dari panggung,” tegas Joko.

Dia berharap, dengan adanya kejadian tersebut, bisa untuk dijadikan pelajaran. Sehingga ke depan tidak ada lagi warga yang nekat melakukan kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan.

“Untuk kepentingan bersama, karena masih pandemi, jangan sampai membuat kegiatan yang menimbulkan kerumunan,” pungkasnya.

Ia menyebutkan, pemilik kegiatan sebelumnya bersikeras untuk tetap menggelar acara tersebut. Mereka beralasan karena budaya yang ada di Kecamatan Ngrayun adalah sebuah nazar keluarga.

Berita Terbaru

Perluas Jangkauan Program Homecare untuk Tokoh Agama dan Masyarakat

Perluas Jangkauan Program Homecare untuk Tokoh Agama dan Masyarakat

Selasa, 22 Sep 2026 20:33 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM- Jember — Program pelayanan pemeriksaan kesehatan yang digulirkan oleh Pemerintah Kabupaten mendapat sambutan hangat dari kalangan tokoh m…

Bupati Gus Fawait Perjuangkan Lahan Garapan Warga di TP Silo ke Pemerintah Pusat

Bupati Gus Fawait Perjuangkan Lahan Garapan Warga di TP Silo ke Pemerintah Pusat

Selasa, 22 Sep 2026 20:15 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM-JEMBER — Gejolak Warga ditengah rencana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) di Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, memasuki b…

Fraksi PKB Minta Potongan Aplikasi hingga Jaminan Sosial Pengemudi Ojol Masuk Perda

Fraksi PKB Minta Potongan Aplikasi hingga Jaminan Sosial Pengemudi Ojol Masuk Perda

Selasa, 22 Sep 2026 20:10 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM-SURABAYA — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Timur meminta Raperda Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi m…

DPRD Jatim Wacanakan Pendidikan SD-Kuliah Gratis Ditanggung Pusat

DPRD Jatim Wacanakan Pendidikan SD-Kuliah Gratis Ditanggung Pusat

Selasa, 22 Sep 2026 20:09 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM-SURABAYA — Wacana Presiden Prabowo Subianto menggratiskan pendidikan negeri mulai SD hingga perguruan tinggi mendapat respons DPRD Jawa Timur. …

Massa yang Diduga Pesilat dan Polisi Saling Dorong di Jalan Merak, Kapolres Siap Pertemukan Dua Kubu PSHT

Massa yang Diduga Pesilat dan Polisi Saling Dorong di Jalan Merak, Kapolres Siap Pertemukan Dua Kubu PSHT

Selasa, 22 Sep 2026 20:07 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:07 WIB

SURABAYA PAGI, ‎Madiun — Ketegangan terjadi saat massa yang diduga pesilat berusaha menuju Padepokan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Jalan Merak, Kota …

174 Desa di Kabupaten Madiun Berstatus Mandiri, DPMD Targetkan Seluruh Desa Naik Kelas

174 Desa di Kabupaten Madiun Berstatus Mandiri, DPMD Targetkan Seluruh Desa Naik Kelas

Selasa, 22 Sep 2026 17:22 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 17:22 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun mencatat sebanyak 174 dari total 198 desa telah berstatus Desa Mandiri berdasarkan hasil Pemutakhiran In…