Tiga Oknum Polisi Nyabu Jalani Sidang Perdana

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketiga terdakwa saat menjalani sidang perdana secara daring. SP/Budi Mulyono
Ketiga terdakwa saat menjalani sidang perdana secara daring. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tiga oknum anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya yang ditangkap Divisi Propam Mabes Polri saat pesta narkoba menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/9/2021). Mereka adalah Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina, dan Brigpol Sudidik.

Jaksa Hari Rahmat Basuki dalam dakwaannya menyebut tanggal 28 April 2021 ketiga oknum polisi tersebut booking kamar 1701 dan 1702 di Midtown Residence Surabaya yang beralamat di Jl. Ngagel No. 123 Surabaya.

"Dikamar hotel para terdakwa menghubungi Chinara Christine Selma Bin Yoyong mengkonsumsi sabu sabu dengan alasan untuk menunggu waktu sahur," kata Jaksa Kejati Jatim Hari Rahmat Basuki dalam dakwaannya. Kamis (16/09/2021).

Selanjutnya mereka digerebek Propam Mabes Polri dan ditemukan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,32  gram dan 1,15 gram, 4 butir Ekstasi berat kotor total 1,45 gram, 1 butir obat benzoate/penenang dan 8 butir Happy Five.

Selanjutnya saat dilakukan pengembangan, di meja kerja terdakwa di Polrestabes Surabaya Jalan Sikatan 1 berhasil diamankan Narkotika jenis Sabu berat kotor 3,34 gram, 1 serbuk Ekstasi berat kotor 0,30 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,26 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,42 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 1,19 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,61 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 5,71 gram, 1 serbuk Ekstasi berat kotor 1,4 gram, 1 amplop besar Narkotika jenis Sabu berat kotor 11,27 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 12,97 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 11,05 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 15,06 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 1,16 gram, 46  Ekstasi logo tulisan Helneken Warna Hijau berat kotor 20,84 gram, 15 Ekstasi berat kotor 5,89 gram, 4  Ekstasi berbagai logo tulisan Helneken warna Hijau berat kotor 1,91 gram, 10 Ekstasi warna merah muda berat kotor 3,51 gram, 8 Ekstasi warna merah bata berat kotor 3,22 gram, 7 Ekstasi warna orange berat kotor 3,03 gram, 4 Ekstasi warna hijau dalam bentuk pecahan berat kotor 0,58 gram dan Dompet warna merah berisikan 118 butir pil Happy Five.

Dalam perkara ini, terdakwa didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saat dilakukan interogasi, terdakwa mengakui narkotika tersebut berasal dari mengambil sebagian barang bukti yang berhasil diamankan dari beberapa TO yang melarikan diri," tandas Jaksa Hari Rahmat Basuki.

Atas dakwaan itu, ketiga terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, yakni Budi Sampurno tidak melakukan eksepsi atau bantahan atas dakwaan jaksa.

"Kami tidak melakukan eksepsi, Yang Mulia. Langsung saja ke pembuktian,"kata Budi Sampurno. 

Majelis hakim yang diketuai Johanis Hehamony menutup persidangan dan dilanjut pada minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. "Sidang kami tutup"ucapnya sembari mengetuk palu sidang.

Selepas sidang Budi Sampurno menjelaskan, Bahwa tidak mungkin anak buah melangkah tanpa sepengetahuan dari atasannya. Karena mereka juga melakukan ini untuk mencari informasi.

Disinggung apakah memang ada surat perintah dari atasan.

"Kalau surat perintah atau perintah saya rasa tidak tapi,Klien kami bilang kalau mereka selalu berkomunikasi  melaporkan dan berkoordinasi",Kata Penasehat hukumnya.

Ia menambahkan kami akan mengungkap kebenaran materiil dimana banyak yang janggal kok hanya klien kami saja padahal disana ada perempuan dan terkait barang bukti juga di ambilnya di Kantor.

"Dan perlu diketahui barang bukti itu tidak ada di berita acara yang ditandatangani terdakwa dan ini bukan hanya masalah Narkoba saja tapi ada hal lain"Tegas Penasehat hukum terdakwa Budi Sampoerna. nbd

Berita Terbaru

Disdikbud Kota Malang Komitmen Gagas Percepat Pemutusan Soal Angka ATS Tiap Wilayah

Disdikbud Kota Malang Komitmen Gagas Percepat Pemutusan Soal Angka ATS Tiap Wilayah

Senin, 02 Feb 2026 11:07 WIB

Senin, 02 Feb 2026 11:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Dalam rangka membuka ruang penerimaan informasi perihal adanya Anak Tidak Sekolah (ATS) dari masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot)…

Pascabanjir, Akses Jalan dan Layanan Publik di Tulungagung Mulai Pulih Perlahan

Pascabanjir, Akses Jalan dan Layanan Publik di Tulungagung Mulai Pulih Perlahan

Senin, 02 Feb 2026 10:51 WIB

Senin, 02 Feb 2026 10:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Pasca diterjang banjir, kini sarana pelayanan publik dan akses jalan raya Popoh, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mulai…

Jokowi Seperti Mulai Sindir Megawati

Jokowi Seperti Mulai Sindir Megawati

Minggu, 01 Feb 2026 20:52 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:52 WIB

Sejak Tahun 2022, Puan Maharani Umumkan Ketum DPP PDIP Megawati Baru akan Hadir jika PDIP Gelar Acara-acara Besar dan Penting. Puan Akui Megawati Tugaskannya…

Menkeu Nyatakan Fundamental Perekonomian Masih 'Bagus'

Menkeu Nyatakan Fundamental Perekonomian Masih 'Bagus'

Minggu, 01 Feb 2026 20:49 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tidak akan 'kebakaran' saat pembukaan perdagangan pekan depan pada Senin esok (2/2). Menurut…

Pengamat Politik: Masih Saktikah Jokowi

Pengamat Politik: Masih Saktikah Jokowi

Minggu, 01 Feb 2026 20:08 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menurut saya, ada dua keyakinan soal Jokowi, sekarang ini.  Jokowi masih sakti untuk meloloskan PSI ke parlemen. Dan yang kedua, …

Pengamat Politik Nilai Jokowi Lakukan Gertakan Politik

Pengamat Politik Nilai Jokowi Lakukan Gertakan Politik

Minggu, 01 Feb 2026 20:06 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Saya menilai pernyataan Jokowi di Rakernas PSI seperti orang yang khawatir. Justru saya melihat teriakan Jokowi dalam pidatonya,…