SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Sebagai acuan guna mendukung tata niaga tembakau yang lebih baik dan berpihak kepada petani, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, tengah berkomitmen membantu petani tembakau menghitung biaya pokok produksi (BPP) tahun ini, dengan melibatkan tiga perwakilan, yakni petani tembakau, asosiasi dan pengusaha.
"Saat ini penyusunan masih kami lakukan di internal DKPP bersama perwakilan petani," ujar Kepala Bidang Produksi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pamekasan Andi Ali Syahbana, Selasa (21/07/2026).
Selanjutnya, terkait rancangan BPP itu akan dibahas bersama asosiasi, dan perwakilan pengusaha. Namun, ada beberapa hal yang menjadi pedoman tim dalam menetapkan besaran BPP. Di antaranya, modal tanam dan ongkos kerja mulai saat tanam hingga panen.
"Yang terakhir pembahasan dilakukan secara bersama antara perwakilan petani, Pemkab Pamekasan, asosiasi dan perwakilan pengusaha. Misalnya, modal tanam seperti bibit dan pupuk berapa? Demikian juga dengan upah kerja hingga panen juga harus dihitung meski dikerjakan sendiri oleh pemilik lahan," katanya.
Lebih lanjut, Andi Ali Syahbana menjelaskan, dari hasil kajian bersama itu nantinya akan ditentukan BPP untuk tiga jenis tembakau, yakni tembakau gunung, tegal dan sawah. Hal ini terjadi, karena untuk lahan gunung atau perbukitan dengan sawah lebih ringan sistem kerja pada tembakau sawah.
"Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, BPP untuk ketiga jenis tanaman tembakau ini berbeda. Dan kalau lokasi tanah di perbukitan, maka secara otomatis, pola kerja juga lebih berat, disamping ongkos angkut pupuk juga lebih mahal," katanya.
Sementara itu, diketahui pada musim tanam 2025, BPP tembakau di Pamekasan ditetapkan Rp64 ribu per kilogram untuk tembakau gunung atau perbukitan, tembakau tegal sebesar Rp53.533 per kilogram dan tembakau sawah sebesar Rp47.685 per kilogram. pm-01/dsy
Editor : Redaksi