Penasihat Hukum : "Ini Masalah PT Bukan Masalah Saudara dan Ibu"

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kuasa Hukum Penggugat Nurhadi, SH., MH. SP/Budi Mulyono
Kuasa Hukum Penggugat Nurhadi, SH., MH. SP/Budi Mulyono

i

Gugatan Dr. Erry Terhadap PT. Fatma Menang

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Perkara Perdata Gugatan oleh Dr. Erry Dewanto terhadap PT. Fatma (tergugat I) Yudi Yudewo (tergugat II) Angelia Dewanti (tergugat III) serta Endang Merdekaningsih (tergugat IV) yang tak lain adalah saudara dan Ibunya.

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan Undangan Rapat Pemegang Saham (RUPS) PT. Fatma tanggal 28 April 2018 adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Menyatakan Perbuatan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV yang menyelenggarakan RUPS PT .Fatma pada tanggal 28 April 2018 adalah perbuatan melawan hukum.

Menyatakan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Fatma yang diselenggarakan oleh para tergugat adalah cacat hukum dan tidak sah. Menolak permohonan Kasasi dari para pemohon, Bunyi Putusan Mahkamah Agung nomor 3742 K/Pdt/2020.

Tak hanya itu dalam putusan tertanggal 23 September 2019 tersebut juga menyatakan Akta Nomor 95 tanggal 30 April 2018 tentang Berita Acara RUPS, PT. Fatma yang dibuat dihadapan Notaris (Tergugat V) adalah tidak sah dan Batal Demi Hukum.

Kuasa Hukum Penggugat Nurhadi, SH., MH., membenarkan hal tersebut.

"Benar kami sudah menerima salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap," katanya Sabtu (18/09/2021).

Lebih Lanjut Nurhadi menjelaskan Persoalan gugatan itu sejak putusan pengadilan Negeri Sidoarjo sudah dimenangkan oleh kami selaku penggugat namun tergugat melakukan upaya hukum banding.

"Ditingkat Banding pihak kami juga menang, sampai akhirnya di tingkat Kasasi." ujar Nurhadi.

"Persoalan gugatan ini memang dengan saudara-saudaranya. Erry ini kakak dari pihak tergugat. Ini bukan masalah persoalan saudara atau ibu, namun ini persoalan masalah PT. yang tentunya ada aturannya." jelas Nurhadi.

Pada tahun 2005 orang tua Erry yakni Widiharto mendirikan Rumah sakit Mata pada saat itu masih CV. Fatma. Rumah sakit tersebut di bidang penyedia jasa medis. Dari CV saat dirintis awal majunya RS adalah pak Erry, kata Nurhadi.

Dijelaskan pada saat Dokter Erry mundur sebagai Dokter praktek di PT.Fatma, merasa tidak nyaman dan mendirikan Klinik mata sendiri.

Sebagai Direktur adalah Yudi di RS.Mata tersebut, dan Bapaknya Widiharto selaku Kepala RS.Dokter Widiharto meminta Erry memberikan sahamnya sebagian kepada kedua adiknya dan ibunya.

Mereka mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham di tahun 2010, dari 95%, 30% diberikan kepada Yudi, 12,5% diberikan Angelia Dewanti, dan 5% diberikan kepada ibunya Endang Merdeka Ningsih.

Di tahun 2018 Yudi Yudewo mengundang Erry untuk menggelar RUPS bersama pemegang saham lainnya. Dirasa undangan tersebut bertujuan merebut saham diketahui undangan tersebut cacat hukum, maka Erry tidak hadir, sehingga tidak tahu pembahasan rapat tersebut.

Dilakukan pengecekan oleh Erry bahwa dirinya sudah tidak tercatat sebagai komisaris dan tidak lagi memegang saham PT.Fatma.

Nurhadi menambahkan "kalau substansi hukumnya adalah RUPS, bukan Masalah yang lain" jelas Nurhadi.

"Opini diluar seakan akan anak menggugat orang tua, seakan Dokter Erry ini anak durhaka,"

"Sebenarnya, Dokter Erry ingin menjalankan amanah dari Almarhum Bapaknya, ini masalah aturan, dan ingin meluruskan akhlak terhadap adik-adiknya, Perusahaan bukan waris. dan di Undang-undang PT itu sudah jelas ada aturannya," pungkas Nurhadi.

Saat dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum tergugat Ardean Andana melalui WhatsApp, belum memberikan respon. nbd

Berita Terbaru

Kedelai Impor AS, Lebih Baik dari China

Kedelai Impor AS, Lebih Baik dari China

Selasa, 06 Okt 2026 07:47 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 07:47 WIB

SURABAYAPAGI.com - Harga kedelai sepenuhnya hasil impor terus meroket hingga menyentuh kisaran Rp 11.300-11.500 per kilogram. Sebelumnya harga normal di bawah…

Dua Perusahaan Gadai, Naik Status Nasional

Dua Perusahaan Gadai, Naik Status Nasional

Selasa, 06 Okt 2026 07:45 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 07:45 WIB

SURABAYAPAGI.com - Sebanyak dua entitas yang dimaksud adalah PT Gadai Mulia Sejahtera dan PT Solusi Gadai Pintar,menjadi skala nasional kepada dua perusahaan…

MITCHELL BAKER, BERINSTING GOL,TOP SKOR FIFA ASEAN

MITCHELL BAKER, BERINSTING GOL,TOP SKOR FIFA ASEAN

Selasa, 06 Okt 2026 07:41 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 07:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Mitchell Baker memimpin daftar top skor FIFA ASEAN Cup 2026 menjelang final. Penyerang Timnas Indonesia itu telah mengoleksi lima…

Seragam PDU TNI Mirip Seragam Tentara Korea Utara

Seragam PDU TNI Mirip Seragam Tentara Korea Utara

Selasa, 06 Okt 2026 07:38 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 07:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyebut PDU baru TNI terinspirasi dari beskap. Seragam itu dipakai oleh perwakilan tiga…

Kemen Imipas, Habis Cibinong, Digoyang Rutan Depok

Kemen Imipas, Habis Cibinong, Digoyang Rutan Depok

Selasa, 06 Okt 2026 07:36 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 07:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Irjen Kemen Imipas, Komjen Rudi Setiawan, mengatakan ada dugaan pegawai Rutan Depok menyediakan narkoba dan alat-alat pesta atau…

Mantan Kapolri Dinasihati Kawal Program Pioritas Prabowo

Mantan Kapolri Dinasihati Kawal Program Pioritas Prabowo

Selasa, 06 Okt 2026 07:33 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 07:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Listyo Sigit menjalani serah terima jabatan (Sertijab) dengan Dudung di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin…