Penasihat Hukum : "Ini Masalah PT Bukan Masalah Saudara dan Ibu"

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kuasa Hukum Penggugat Nurhadi, SH., MH. SP/Budi Mulyono
Kuasa Hukum Penggugat Nurhadi, SH., MH. SP/Budi Mulyono

i

Gugatan Dr. Erry Terhadap PT. Fatma Menang

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Perkara Perdata Gugatan oleh Dr. Erry Dewanto terhadap PT. Fatma (tergugat I) Yudi Yudewo (tergugat II) Angelia Dewanti (tergugat III) serta Endang Merdekaningsih (tergugat IV) yang tak lain adalah saudara dan Ibunya.

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan Undangan Rapat Pemegang Saham (RUPS) PT. Fatma tanggal 28 April 2018 adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Menyatakan Perbuatan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV yang menyelenggarakan RUPS PT .Fatma pada tanggal 28 April 2018 adalah perbuatan melawan hukum.

Menyatakan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Fatma yang diselenggarakan oleh para tergugat adalah cacat hukum dan tidak sah. Menolak permohonan Kasasi dari para pemohon, Bunyi Putusan Mahkamah Agung nomor 3742 K/Pdt/2020.

Tak hanya itu dalam putusan tertanggal 23 September 2019 tersebut juga menyatakan Akta Nomor 95 tanggal 30 April 2018 tentang Berita Acara RUPS, PT. Fatma yang dibuat dihadapan Notaris (Tergugat V) adalah tidak sah dan Batal Demi Hukum.

Kuasa Hukum Penggugat Nurhadi, SH., MH., membenarkan hal tersebut.

"Benar kami sudah menerima salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap," katanya Sabtu (18/09/2021).

Lebih Lanjut Nurhadi menjelaskan Persoalan gugatan itu sejak putusan pengadilan Negeri Sidoarjo sudah dimenangkan oleh kami selaku penggugat namun tergugat melakukan upaya hukum banding.

"Ditingkat Banding pihak kami juga menang, sampai akhirnya di tingkat Kasasi." ujar Nurhadi.

"Persoalan gugatan ini memang dengan saudara-saudaranya. Erry ini kakak dari pihak tergugat. Ini bukan masalah persoalan saudara atau ibu, namun ini persoalan masalah PT. yang tentunya ada aturannya." jelas Nurhadi.

Pada tahun 2005 orang tua Erry yakni Widiharto mendirikan Rumah sakit Mata pada saat itu masih CV. Fatma. Rumah sakit tersebut di bidang penyedia jasa medis. Dari CV saat dirintis awal majunya RS adalah pak Erry, kata Nurhadi.

Dijelaskan pada saat Dokter Erry mundur sebagai Dokter praktek di PT.Fatma, merasa tidak nyaman dan mendirikan Klinik mata sendiri.

Sebagai Direktur adalah Yudi di RS.Mata tersebut, dan Bapaknya Widiharto selaku Kepala RS.Dokter Widiharto meminta Erry memberikan sahamnya sebagian kepada kedua adiknya dan ibunya.

Mereka mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham di tahun 2010, dari 95%, 30% diberikan kepada Yudi, 12,5% diberikan Angelia Dewanti, dan 5% diberikan kepada ibunya Endang Merdeka Ningsih.

Di tahun 2018 Yudi Yudewo mengundang Erry untuk menggelar RUPS bersama pemegang saham lainnya. Dirasa undangan tersebut bertujuan merebut saham diketahui undangan tersebut cacat hukum, maka Erry tidak hadir, sehingga tidak tahu pembahasan rapat tersebut.

Dilakukan pengecekan oleh Erry bahwa dirinya sudah tidak tercatat sebagai komisaris dan tidak lagi memegang saham PT.Fatma.

Nurhadi menambahkan "kalau substansi hukumnya adalah RUPS, bukan Masalah yang lain" jelas Nurhadi.

"Opini diluar seakan akan anak menggugat orang tua, seakan Dokter Erry ini anak durhaka,"

"Sebenarnya, Dokter Erry ingin menjalankan amanah dari Almarhum Bapaknya, ini masalah aturan, dan ingin meluruskan akhlak terhadap adik-adiknya, Perusahaan bukan waris. dan di Undang-undang PT itu sudah jelas ada aturannya," pungkas Nurhadi.

Saat dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum tergugat Ardean Andana melalui WhatsApp, belum memberikan respon. nbd

Berita Terbaru

Komisi l DPRD Kota Mojokerto Fasilitasi Dialog Warga dan DLH Soal Pengelolaan Sampah

Komisi l DPRD Kota Mojokerto Fasilitasi Dialog Warga dan DLH Soal Pengelolaan Sampah

Senin, 16 Mar 2026 13:51 WIB

Senin, 16 Mar 2026 13:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - DPRD Kota Mojokerto dari Komisi l menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penataan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Randegan…

Dipicu Hujan dan Angin Kencang, Warga di Blitar Tewas Tertimpa Reruntuhan Material Rumah

Dipicu Hujan dan Angin Kencang, Warga di Blitar Tewas Tertimpa Reruntuhan Material Rumah

Senin, 16 Mar 2026 12:42 WIB

Senin, 16 Mar 2026 12:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Akibat hujan dengan intensitas tinggi bercampur angin di wilayah Blitar Raya mengakibatkan banjir di beberapa wilayah, termasuk di…

Inovatif! Sisa MBG di Lingkungan Sekolah Surabaya Disulap Jadi Pupuk Organik Cair dan Padat

Inovatif! Sisa MBG di Lingkungan Sekolah Surabaya Disulap Jadi Pupuk Organik Cair dan Padat

Senin, 16 Mar 2026 12:35 WIB

Senin, 16 Mar 2026 12:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Selain sempat viral karena menu Program MBG (Makan Bergizi Gratis) yang selalu dikritik dan viral di media sosial (medsos), kini…

Diduga Korsleting Listrik, Tempat Usaha Konveksi di Sidoyoso Surabaya Terbakar Hebat

Diduga Korsleting Listrik, Tempat Usaha Konveksi di Sidoyoso Surabaya Terbakar Hebat

Senin, 16 Mar 2026 12:24 WIB

Senin, 16 Mar 2026 12:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Unit Pemadam Kebakaran Surabaya baru saja menindaklanjuti terkait laporan warga lantaran adanya kebakaran di tempat usaha konveksi…

Jelang Ibadah Hari Nyepi, Kapolri Sigit Beri Atensi Macet Horor di Ketapang-Gilimanuk

Jelang Ibadah Hari Nyepi, Kapolri Sigit Beri Atensi Macet Horor di Ketapang-Gilimanuk

Senin, 16 Mar 2026 11:44 WIB

Senin, 16 Mar 2026 11:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ada yang menarik di momen Bulan Ramadhan kali ini. Pasalnya, Ibadah Hari Nyepi bertepatan dengan puncak arus mudik Lebaran Idul…

Momentum Arus Mudik Lebaran, Penumpang di Tanjung Perak Surabaya Naik 17 Persen

Momentum Arus Mudik Lebaran, Penumpang di Tanjung Perak Surabaya Naik 17 Persen

Senin, 16 Mar 2026 11:25 WIB

Senin, 16 Mar 2026 11:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 yang tinggal menunggu hari, di Terminal Gapura Surya Nusantara (GSN), Pelabuhan Tanjung…