Kisah Sopir Berdialog dengan Hakim Tipikor

Digaji Rp 20 Juta/Bulan oleh Keluarga Mantan Sekjen MA Nurhadi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Ferdy Yuman, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tiipikor) Jakarta, Senin (20/9/2021).
Terdakwa Ferdy Yuman, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tiipikor) Jakarta, Senin (20/9/2021).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Ferdy Yuman, sopir mantan Sekjen Mahkamah Agung Nurhadi, mengaku menyesal sekaligus heran pekerjaan sebagai sopir seperti dirinya bisa juga terjerat kasus di KPK. Dan kini bertemu Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ferdy dihadirkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan perintangan proses penyidikan mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar Senin (20/9/2021) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Ferdy Yuman mengaku heran dengan pekerjaan hanya sebagai sopir bisa juga terjerat kasus di KPK.

Mulanya Ketua Mejelis Hakim Saifuddin Zuhri bertanya kepada Ferdy Yuman apakah menyesal setelah perbuatannya di proses ke ranah pengadilan.

"Saudara akhirnya kan di proses seperti ini, ada menyesal?," tanya hakim.

"Pasti Yang Mulia, tapi ya harus saya jalani," jawab Ferdy Yuman.

 

Tidak Begitu Meyesal

Hakim kemudian bertanya apakah terdakwa juga menyesali terkait perbuatannya dianggap menghalang - halangi proses penyidikan.

Ferdy Yuman pun secara tegas menyatakan tidak begitu menyesal. Sebab menurutnya apa yang dilakukannya selama ini hanya menjalankan perintah dari atasannya yakni Rezky Herbiyono.

Ia mengaku tidak melakukan perbuatan di luar perintah yang diberikan.

Dia juga heran pekerjaannya sebagai sopir yang bergerak atas perintah atasan, bisa ikut terseret masuk dalam pusaran perbuatan korupsi yang dilakukan atasannya.

"Nggak ada sih, tugas saya kok berurusan sama hukum. Padahal kan saya menjalankan perintah rezky. Saya cuma bekerja. Maksudnya sopir itu kok bisa terlibat sama hukum. Saya merasa aneh aja," terangnya.

Dia mencontohkan, kalau seorang kuli bangunan tahu bahwa pekerjaannya bisa membuat dirinya ditetapkan tersangka oleh KPK, maka Ferdy Yuman yakin yang bersangkutan pasti akan berhenti dari pekerjaannya.

"Kalau menyadari apa nggak akan melakukan?," tanya hakim.

 

Sopir Bantu Pelarian Buron

"Semua, kalau tau misalnya pekerja kuli bangunan bisa jadi tersangka di KPK, ya pasti nggak mau jadi kuli bangunan. Saya juga bingung, masa saya bayar rumah ini saya jadi kena kasus di KPK," jelas Ferdy Yuman.

Dalam perkara ini, Ferdy Yuman didakwa telah merintangi proses penyidikan yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Jaksa menyatakan Ferdy Yuman membantu pelarian Nurhadi dan Rezky saat menjadi buronan KPK.

Diantaranya, menyewakan rumah sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky Herbiyono.

Padahal, Nurhadi dan Rezky saat itu berstatus buronan kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.

Berdasarkan uraian jaksa dalam dakwaannya, Ferdy Yuman merupakan sepupu Rezky Herbiyono.

Ferdy dipercaya untuk menjadi sopir serta orang kepercayaan Rezky dan Nurhadi.

Oleh Rezky, Ferdy digaji sebesar Rp20 juta setiap bulannya.

Perbuatan Ferdy dianggap telah merintangi penyidikan karena membantu Nurhadi dan Rezky selama menjadi buronan.

Ia disebut membantu memenuhi keperluan Nurhadi dan Rezky saat bersembunyi di Apartemen The Residence at Dharmawangsa 1.

Kemudian, Ferdy Yuman juga disebut oleh jaksa membantu untuk menyewakan rumah sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky di Jalan Simprug Golf Suites, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Di mana dalam sidang sebelumnya, Penyidik KPK Rizka Anungnata menegaskan kalau Rezky Herbiyono yang merupakan menantu dari Nurhadi mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp420 juta ke Ferdy Yuman.

"Dari fakta penyidikan bahwa uang yang diberikan Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) itu sekitar Rp420 juta plus jaminan. Rp420 juta adalah harga sewa rumah, itu didapat dari keterangan beberapa saksi," kata Rizka, Jumat (6/8/2021).

Untuk diketahui, Rizka sendiri merupakan penyidik KPK yang menangani perkara Nurhadi dan menantunya yakni Rezky Herbiyono.

Rizka juga yang menangkap Nurhadi di rumah yang disewa oleh Ferdy untuk keluarga Nurhadi di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.

Kata Rizka, penyerahan uang senilai Rp420 itu didasari dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rezky Herbiyono.

"BAP Rezky menjelaskan dia memberikan uang. Mereka (Nurhadi-Rezky) selalu berdua pergerakan mereka selalu berdua tidak mungkin Nurhadi nggak tahu, Rezky kan nggak punya uang," ucapnya.

Lebih lanjut, Ferdy juga membantu mengurus perpindahan Nurhadi dan Rezky dari apartemen ke rumah tersebut.

Tak hanya itu, Ferdy juga tidak melaporkan keberadaan Nurhadi dan Rezky kepada RT setempat saat tinggal di perumahan Jalan Simprug Golf Suites.

Padahal, saat itu jaksa meyakini Ferdy mengetahui bahwa Nurhadi dan Rezky adalah buronan KPK.

"Bahwa serangkaian perbuatan terdakwa tersebut diatas dilakukan dengan maksud agar Nurhadi dan Rezky Herbiyono selaku tersangka korupsi tidak diketahui keberadaannya serta untuk menghindari pemeriksaan atau tindakan hukum lainnya," kata jaksa. n jk,07,erc

Berita Terbaru

Guru dan Dosen Gugat ke MK, APBN Jangan untuk MBG

Guru dan Dosen Gugat ke MK, APBN Jangan untuk MBG

Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk makan bergizi gratis (MBG) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini,…

Bulan Syaban

Bulan Syaban

Jumat, 06 Feb 2026 00:25 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Bulan Syaban merupakan bulan kedelapan dalam kalender Hijriah dan termasuk juga bulan mulia yang dimana letak waktunya berada…

Jokowi Ajak PSI Mati-matian, Diduga Pertahankan Dinastinya

Jokowi Ajak PSI Mati-matian, Diduga Pertahankan Dinastinya

Jumat, 06 Feb 2026 00:23 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:23 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Judul utama harian Surabaya Sore edisi Rabu (4/2) kemarin "PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi". Judul ini terkesan bombastis. Tapi…

Pemkot Kediri Tunggu Legal Opinion Kejaksaan untuk Penyelesaian Proyek RTH Alun-alun

Pemkot Kediri Tunggu Legal Opinion Kejaksaan untuk Penyelesaian Proyek RTH Alun-alun

Kamis, 05 Feb 2026 21:41 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 21:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri masih menunggu Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan dalam rangka menentukan langkah penyelesaian proyek…

Dinas Perkim Kabupaten Kediri Jelaskan Status Konflik Fasum Fasos Perum Griya Keraton Sambirejo

Dinas Perkim Kabupaten Kediri Jelaskan Status Konflik Fasum Fasos Perum Griya Keraton Sambirejo

Kamis, 05 Feb 2026 21:35 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 21:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kediri memberikan penjelasan berkaitan dengan masalah fasilitas umum…

Dugaan Penjualan Aset Hibah Gedung Sekolah, DPMD Turun Tangan

Dugaan Penjualan Aset Hibah Gedung Sekolah, DPMD Turun Tangan

Kamis, 05 Feb 2026 20:28 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYA PAGI, ‎Madiun — Dugaan penyelewengan aset hibah terus berlanjut, bangunan SD Negeri Tiron 3 yang merupakan aset hibah pemerintah Kabupaten Madiun dib…