Dinilai Tak Berizin, LSM Desak Peramahan Dakota City Ditutup

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 21 Sep 2021 17:23 WIB

Dinilai Tak Berizin, LSM Desak Peramahan Dakota City Ditutup

i

Massa LSM Forkot Gresik saat menggelar aksi demo di depan kantor Pemerintah Kabupaten Gresik.

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Puluhan massa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Kota (Forkot) Gresik menggelar demo di depan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Selasa (21/9).

Mereka mempertanyakan laporan tertulis terkait pelangaran ijin Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RT/RW) salah satu pengembang di Kecamatan Cerme itu.

Baca Juga: Dishub Jatim akan Luncurkan Bus Trans Jatim Luxuryi di Koridor Gresik - Sidoarjo

Oleh karenanya, massa menuntut Bupati Gresik menutup Perumahan Dakota City di Desa Pandu, Kecamatan Cerme yang dinilai belum memiliki izin resmi dari pemerintah setempat.

"Hasil analisa kami, berdasarkan klarifikasi ke Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Perumahan Dakota City belum memiliki izin apapun. Untuk itu, kami meminta Bupati segera menutup perumahan tersebut," ujar Ketua Forkot Gresik, Haris F. Faqih di lokasi.

Baca Juga: Aksi Demo di Kejaksaan Kediri Ricuh

Ia menuturkan, perumahan tersebut menempati lahan budi daya perikanan, dan rawan banjir. "Kami sudah melaporkan permasalahan ini ke Polres Gresik untuk diproses hukum, dan kami akan melakukan penyegelan Perumahan Dakota City karena telah melanggar ketentuan," tutur pria yang akrab disapa Bogel ini.

Selain itu, Forkot Gresik juga mendesak pemerintah setempat untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), dan mengadili pengusaha yang melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 

Baca Juga: JIIPE Peduli Salurkan 2000 Paket Sembako bagi Anak Yatim dan Dhuafa

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU