Jaringan Sabu 3,9 Kg Libatkan WNA Nigeria

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat memipin jumpa pers sabu jaringan internasional di Mapolda Jatim, Senin (27/9/2021). Sp/humas
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat memipin jumpa pers sabu jaringan internasional di Mapolda Jatim, Senin (27/9/2021). Sp/humas

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Anggota jaringan pengedar sabu internasional yang disuplai dari Malaysia, ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim . Mereka adalah seorang pria WNA Nigeria dan pacarnya warga negara Indonesia (WNI). Pasangan kekasih ini menyelundupkan 3,9 kg sabu dan 3.000 butir pil ekstasi.

Pasangan berinisial RA dan ICK ini diduga merupakan anggota jaringan pengedar sabu internasional yang disuplai dari Malaysia. Keduanya diamankan berdasarkan temuan barang bukti dalam sebuah paket mencurigakan yang diperoleh pihak Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Keduanya diamankan berdasarkan temuan barang bukti dalam sebuah paket mencurigakan yang diperoleh pihak Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Awalnya hanya RA yang diketahui mendistribusikan barang haram tersebut. Namun, setelah dilakukan pengembangan kasus, ternyata RA tak bekerja sendiri.

Warga asal Maluku itu dibantu oleh teman prianya ICK, asal Nigeria, yang tinggal di Indonesia. Keduanya disergap petugas di kawasan Jalan Kapuk Kamal Raya Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (15/9/2021).

"Barang bukti itu dikemas tersangka ke dalam kaleng makanan untuk mengelabui petugas," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Senin (27/9/2021).

Menurut Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol James , kedua tersangka merupakan pengedar yang menyuplai sabu dan pil ekstasi ke seluruh daerah Indonesia.

"Biasanya, mereka memanfaatkan jasa ekspedisi barang jalur laut melalui Malaysia ke Surabaya," ujarnya.

James menambahkan, dari pemeriksaan, hubungan RA dengan ICK dalam keterlibatan kasus peredaran narkotika itu terbilang spesial. Keduanya memiliki hubungan pribadi.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, ICK memanfaatkan hubungannya dengan RA itu sebagai perantara komunikasi selama hidup di Indonesia dan menjalankan bisnis narkoba," katanya.

Dari penangkapan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti. Diantaranya, 2 (dua) bungkus plastik yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 4.067 gram. Dua koper warna merah, satu unit mobil Datsun warna hitam Nopol AB 333 LT.

Terhadap para tersangka, mereka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009. Serta Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. gw, rl, ilm

 

Berita Terbaru

Arema FC Women Menang Tipis atas Persib, Persaingan Grup B HYDROPLUS All-Stars Kian Sengit

Arema FC Women Menang Tipis atas Persib, Persaingan Grup B HYDROPLUS All-Stars Kian Sengit

Senin, 06 Jul 2026 20:56 WIB

Senin, 06 Jul 2026 20:56 WIB

SurabayaPagi, Kudus – Persaingan Grup B HYDROPLUS Soccer League All-Stars 2025/2026 semakin memanas usai rangkaian pertandingan kategori U-15 dan U-18 yang d…

Gertak Ingatkan Plt Walikota Madiun, Jangan Sama dengan Pendahulunya 

Gertak Ingatkan Plt Walikota Madiun, Jangan Sama dengan Pendahulunya 

Senin, 06 Jul 2026 20:47 WIB

Senin, 06 Jul 2026 20:47 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Di tengah sejumlah persoalan yang masih membelit Kota Madiun, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun F Bagus Panuntun diminta ber…

Dukung Transformasi Industri, PLN Gelar Courtesy Meeting Dengan PT Gudang Garam Tbk

Dukung Transformasi Industri, PLN Gelar Courtesy Meeting Dengan PT Gudang Garam Tbk

Senin, 06 Jul 2026 17:44 WIB

Senin, 06 Jul 2026 17:44 WIB

SurabayaPagi, Kediri – PT PLN (Persero) menggelar Courtesy Meeting bersama PT Gudang Garam Tbk bertempat di Gedung Kantor PT Gudang Garam Tbk, Kediri. P…

Eksepsi Kasus Dugaan Penipuan Rp 5 Miliar, Terdakwa Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

Eksepsi Kasus Dugaan Penipuan Rp 5 Miliar, Terdakwa Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

Senin, 06 Jul 2026 16:49 WIB

Senin, 06 Jul 2026 16:49 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya – Dua terdakwa perkara dugaan penipuan investasi senilai Rp 5 miliar, Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk, mengajukan e…

DPRD Lamongan Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Berikan Rekom Solutif Minta PAD Dioptimalkan

DPRD Lamongan Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Berikan Rekom Solutif Minta PAD Dioptimalkan

Senin, 06 Jul 2026 16:40 WIB

Senin, 06 Jul 2026 16:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Melalui berbagai tahapan rapat maraton, akhirnya DPRD Kabupaten Lamongan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), P…

Tetap Hidup Bersama Panasnya Surabaya, Kisah Teknisi AC Berjuang di Tengah Kondisi Ekonomi Sekarang

Tetap Hidup Bersama Panasnya Surabaya, Kisah Teknisi AC Berjuang di Tengah Kondisi Ekonomi Sekarang

Senin, 06 Jul 2026 16:36 WIB

Senin, 06 Jul 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Cuaca panas yang terjadi surabaya yang menyebabkan banyak masyarakat yang gerah dan merasa kepanasan. Dalam kasus ini alat…