Jaringan Sabu 3,9 Kg Libatkan WNA Nigeria

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat memipin jumpa pers sabu jaringan internasional di Mapolda Jatim, Senin (27/9/2021). Sp/humas
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat memipin jumpa pers sabu jaringan internasional di Mapolda Jatim, Senin (27/9/2021). Sp/humas

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Anggota jaringan pengedar sabu internasional yang disuplai dari Malaysia, ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim . Mereka adalah seorang pria WNA Nigeria dan pacarnya warga negara Indonesia (WNI). Pasangan kekasih ini menyelundupkan 3,9 kg sabu dan 3.000 butir pil ekstasi.

Pasangan berinisial RA dan ICK ini diduga merupakan anggota jaringan pengedar sabu internasional yang disuplai dari Malaysia. Keduanya diamankan berdasarkan temuan barang bukti dalam sebuah paket mencurigakan yang diperoleh pihak Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Keduanya diamankan berdasarkan temuan barang bukti dalam sebuah paket mencurigakan yang diperoleh pihak Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Awalnya hanya RA yang diketahui mendistribusikan barang haram tersebut. Namun, setelah dilakukan pengembangan kasus, ternyata RA tak bekerja sendiri.

Warga asal Maluku itu dibantu oleh teman prianya ICK, asal Nigeria, yang tinggal di Indonesia. Keduanya disergap petugas di kawasan Jalan Kapuk Kamal Raya Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (15/9/2021).

"Barang bukti itu dikemas tersangka ke dalam kaleng makanan untuk mengelabui petugas," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Senin (27/9/2021).

Menurut Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol James , kedua tersangka merupakan pengedar yang menyuplai sabu dan pil ekstasi ke seluruh daerah Indonesia.

"Biasanya, mereka memanfaatkan jasa ekspedisi barang jalur laut melalui Malaysia ke Surabaya," ujarnya.

James menambahkan, dari pemeriksaan, hubungan RA dengan ICK dalam keterlibatan kasus peredaran narkotika itu terbilang spesial. Keduanya memiliki hubungan pribadi.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, ICK memanfaatkan hubungannya dengan RA itu sebagai perantara komunikasi selama hidup di Indonesia dan menjalankan bisnis narkoba," katanya.

Dari penangkapan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti. Diantaranya, 2 (dua) bungkus plastik yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 4.067 gram. Dua koper warna merah, satu unit mobil Datsun warna hitam Nopol AB 333 LT.

Terhadap para tersangka, mereka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009. Serta Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. gw, rl, ilm

 

Berita Terbaru

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Hasil Pemilu 2024, Ada 50 juta hingga 60 juta Suara Rakyat Terbuang Sia-sia Akibat Parliamentary Threshold 4%     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan MK a…

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemohon sebagai pemilih berpotensi tidak memiliki kesempatan memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas jika ada keluarga…