LEGAL OPINI: MEMBONGKAR KONSTRUKSI FIKTIF AKTA GADAI SAHAM No. 061/2018

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Disusun : Dr. TATANG ISTIAWAN WITJAKSONO, S.sos, SH, MM

ADVOKAT PERADI NIA: 02.13499

A. KRONOLOGI FAKTA HUKUM (Yang Terjadi di Lapangan)

[Induk Akte 061/2018, Lahir Cacat]: Ini alat bukti utama. Akte tersebut dibuat berdasarkan Akta Kesepakatan Rapat No. 049/2018. Belakangan terungkap akta ini dibuat tanpa Risalah Rapat. Ini Pengakuan Notaris: 5 September 2026.

[Anak Lahir dari Induk Cacat]: Dibuat Akta No. 061/2018 (Akta Gadai Saham). Pada Poin 5 Konsideran Menimbang, akta ini secara eksplisit bersandar pada Akta 049/2018 sebagai dasar kewenangannya, termasuk RUPS.

[BAP Bermasalah]: Dibuat BAP Saksi Erick. Isinya kabur soal Locus Tempus, tidak pernah dikonfrontir dengan Raditya, terlapor.

[Bantahan Disembunyikan]: 23 Jan 2026 Radit mengajukan surat Bantahan resmi atas BAP Erick. Juga permohonan konfrontasi dan Gelar perkara khusus ke Wassidik. Bantahan ini tidak dilampirkan Penyidik dalam berkas.

[Dakwaan Kabur]: JPU mendakwa dengan alat bukti Surat Akta 061/2018 dan Saksi Erick, tanpa bisa menjelaskan Kapan dan Di Mana peristiwa secara pasti terjadi dan logis.

B. ANALISIS YURIDIS

Filosofi hukumnya sederhana: Ex Nihilo Nihil Fit - Dari yang tidak ada, tidak bisa lahir sesuatu yang ada.

Pilar 1: Batalnya Induk (049/2018)

Sesuai UU Jabatan Notaris (UUJN) Pasal 38, Akta Otentik wajib berdasarkan fakta rapat. Tanpa Risalah, maka Akta 049/2018 adalah Akta Fiktif dan Batal Demi Hukum.

Pilar 2: Gugurnya Akte (061/2018)

Akta 061/2018 tidak bisa hidup sendiri. Jiwanya ada di Poin 5 konsideran yang menyebut Akta 049. Jika 049 batal, maka Akte 061/2018 kehilangan pijakan hukum. Ibarat Sertifikat Rumah yang dibuat di atas tanah yang ternyata bukan milik penjual.

Pilar 3: Gugur Sebagai Alat Bukti Surat (Pasal 184 KUHAP)

Alat bukti Surat harus dibuat secara sah. Karena Akte 061/2018 cacat formil dan materiil (induknya batal), maka ia gugur sebagai alat bukti surat yang sah.

Pilar 4: Saksi Tidak Teruji

Alat bukti kedua yaitu Keterangan Saksi (BAP Erick) juga cacat karena tidak ada konfrontir dan menutupi bukti pembanding (Bantahan 23 Jan 2026).

C. KESIMPULAN & TUNTUTAN HUKUM

Akta Gadai Saham 061/2018 batal demi hukum.

Akibat hukumnya, Akta 061/2018 gugur sebagai alat bukti surat yang sah.

Dengan gugurnya 1 dari 2 alat bukti, ditambah saksi yang kabur, maka syarat minimal 2 alat bukti Pasal 183 KUHAP TIDAK TERPENUHI.

Konsekuensi yuridis: Dakwaan JPU Kabur (Pasal 143 KUHAP), Perkara wajib dikembalikan (P19) atau dihentikan (SP3) dan Majelis Hakim berwenang menyatakan Dakwaan Batal Demi Hukum melalui Putusan Sela. (Dr. Tatang Istiawan Witjaksono)

Berita Terbaru

Daging sapi dan Telur Ayam, Naik!

Daging sapi dan Telur Ayam, Naik!

Senin, 21 Sep 2026 08:51 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:51 WIB

SURABAYAPAGI.com - Komoditas pangan yang mengalami kenaikan harga antara lain beras, cabai, daging sapi dan telur ayam. Berdasarkan Pusat Informasi Harga…

Proyek Pengolahan Sampah Senilai Rp 2,8 T Dimulai

Proyek Pengolahan Sampah Senilai Rp 2,8 T Dimulai

Senin, 21 Sep 2026 08:49 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:49 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pembangunan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Bogor Raya 1 di Galuga, dengan nilai investasi senilai Rp 2,8 triliun…

6 WNI China Buka Usaha Foto di Tanggerang, Seminggu Cuan Rp 14 Juta

6 WNI China Buka Usaha Foto di Tanggerang, Seminggu Cuan Rp 14 Juta

Senin, 21 Sep 2026 08:47 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:47 WIB

SURABAYAPAGI.com - Enam warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) diketahui membuka usaha fotografi secara ilegal, dideportasi. Total enam warga China…

Proyek IKN Senilai Rp 3,986 Triliun Dikawal Kejagung

Proyek IKN Senilai Rp 3,986 Triliun Dikawal Kejagung

Senin, 21 Sep 2026 08:45 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:45 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut mengawal proyek pembangunan jalan di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk tahun anggaran 2026-2027 senilai Rp…

JPU TIDAK BERANI TULIS LOCUS DELICTI di SURAT DAKWAAN, BINGUNGKAH

JPU TIDAK BERANI TULIS LOCUS DELICTI di SURAT DAKWAAN, BINGUNGKAH

Senin, 21 Sep 2026 08:40 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:40 WIB

Pembaca Yth, Eksepsi saya ini mengupas fakta yang ditulis JPU di surat dakwaan. Temuan ini saya laporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawas dan Komisi…

Kasih Karunia : Manfaat Orang Sabar

Kasih Karunia : Manfaat Orang Sabar

Senin, 21 Sep 2026 08:38 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:38 WIB

Saya percaya, Tuhan akan memberi saya lebih banyak kesempatan untuk melatih kesabaran! Saya mengindahkan peringatannya, tetapi dengan cepat menyadari bahwa…