Disusun : Dr. TATANG ISTIAWAN WITJAKSONO, S.sos, SH, MM
ADVOKAT PERADI NIA: 02.13499
A. KRONOLOGI FAKTA HUKUM (Yang Terjadi di Lapangan)
[Induk Akte 061/2018, Lahir Cacat]: Ini alat bukti utama. Akte tersebut dibuat berdasarkan Akta Kesepakatan Rapat No. 049/2018. Belakangan terungkap akta ini dibuat tanpa Risalah Rapat. Ini Pengakuan Notaris: 5 September 2026.
[Anak Lahir dari Induk Cacat]: Dibuat Akta No. 061/2018 (Akta Gadai Saham). Pada Poin 5 Konsideran Menimbang, akta ini secara eksplisit bersandar pada Akta 049/2018 sebagai dasar kewenangannya, termasuk RUPS.
[BAP Bermasalah]: Dibuat BAP Saksi Erick. Isinya kabur soal Locus Tempus, tidak pernah dikonfrontir dengan Raditya, terlapor.
[Bantahan Disembunyikan]: 23 Jan 2026 Radit mengajukan surat Bantahan resmi atas BAP Erick. Juga permohonan konfrontasi dan Gelar perkara khusus ke Wassidik. Bantahan ini tidak dilampirkan Penyidik dalam berkas.
[Dakwaan Kabur]: JPU mendakwa dengan alat bukti Surat Akta 061/2018 dan Saksi Erick, tanpa bisa menjelaskan Kapan dan Di Mana peristiwa secara pasti terjadi dan logis.
B. ANALISIS YURIDIS
Filosofi hukumnya sederhana: Ex Nihilo Nihil Fit - Dari yang tidak ada, tidak bisa lahir sesuatu yang ada.
Pilar 1: Batalnya Induk (049/2018)
Sesuai UU Jabatan Notaris (UUJN) Pasal 38, Akta Otentik wajib berdasarkan fakta rapat. Tanpa Risalah, maka Akta 049/2018 adalah Akta Fiktif dan Batal Demi Hukum.
Pilar 2: Gugurnya Akte (061/2018)
Akta 061/2018 tidak bisa hidup sendiri. Jiwanya ada di Poin 5 konsideran yang menyebut Akta 049. Jika 049 batal, maka Akte 061/2018 kehilangan pijakan hukum. Ibarat Sertifikat Rumah yang dibuat di atas tanah yang ternyata bukan milik penjual.
Pilar 3: Gugur Sebagai Alat Bukti Surat (Pasal 184 KUHAP)
Alat bukti Surat harus dibuat secara sah. Karena Akte 061/2018 cacat formil dan materiil (induknya batal), maka ia gugur sebagai alat bukti surat yang sah.
Pilar 4: Saksi Tidak Teruji
Alat bukti kedua yaitu Keterangan Saksi (BAP Erick) juga cacat karena tidak ada konfrontir dan menutupi bukti pembanding (Bantahan 23 Jan 2026).
C. KESIMPULAN & TUNTUTAN HUKUM
Akta Gadai Saham 061/2018 batal demi hukum.
Akibat hukumnya, Akta 061/2018 gugur sebagai alat bukti surat yang sah.
Dengan gugurnya 1 dari 2 alat bukti, ditambah saksi yang kabur, maka syarat minimal 2 alat bukti Pasal 183 KUHAP TIDAK TERPENUHI.
Konsekuensi yuridis: Dakwaan JPU Kabur (Pasal 143 KUHAP), Perkara wajib dikembalikan (P19) atau dihentikan (SP3) dan Majelis Hakim berwenang menyatakan Dakwaan Batal Demi Hukum melalui Putusan Sela. (Dr. Tatang Istiawan Witjaksono)
Editor : Redaksi