Remaja di Jember Diperkosa dan Diancam Video Mesum Disebar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku pemerkosaan berhasil diamankan polisi.
Pelaku pemerkosaan berhasil diamankan polisi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jember - Fajar (20) warga Sukorambi harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan memperkosa seorang gadis di bawah umur di Jember.

Kanit Reskrim Polsek Sukorambi Aipda Teguh Siswanto, kasus itu terjadi tanggal 9 Agustus 2021 lalu.

"Sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka F (Fajar) menjemput korban di depan gang rumahnya dengan mengendarai sepeda motor," kata Teguh, Jumat (1/10/2021).

Saat itu, lanjut Teguh, korban terpaksa ikut karena diancam oleh tersangka. Tersangka mengancam akan menyebar video mesum korban yang pernah dibuat oleh korban saat berpacaran dengan orang lain.

Polisi sendiri belum mengetahui bagaimana tersangka tahu atau mempunyai video mesum korban. Ataukah itu hanya alasan korban saja untuk mengancam korban.

"Tersangka mengancam korban akan menyebarkan video mesumnya waktu korban pacaran dengan orang lain. Karena takut, akhirnya korban pun ikut," jelasnya.

Korban lalu diajak jalan-jalan oleh tersangka. Sekitar pukul 20.45 WIB, keduanya berhenti dan nongkrong di lapangan belakang Puskesmas Sukorambi.

"Saat kondisi sekitar sepi, korban diajak jalan kaki dekat lapangan. Kemudian, tersangka memperkosa korban," ungkap Teguh.

Usai melakukan hubungan layaknya suami istri itu, korban diajak ke rumah tersangka. Ternyata, di rumah itu korban kembali diperkosa.

"Setelah pukul 23.00 WIB, tersangka mengantarkan korban pulang. Diantarkan dan diturunkan di depan gang rumahnya," kata Teguh.

Kasus itu akhirnya terungkap saat korban mencuci celana dalamnya (CD) sendiri. Selama ini, kata Teguh, pakaian korban selalu dicuci oleh ibunya.

"Nah, karena korban mencuci celana dalamnya sendiri, ibunya curiga. Kemudian korban didesak hingga akhirnya dia cerita sudah diperkosa oleh tersangka," kata Teguh.

Setelah mendapat pengakuan itu, orang tua korban melapor ke polisi. Namun saat polisi mengirimkan surat panggilan, tersangka melarikan diri.

"Tapi Alhamdulilah, kemarin pagi tersangka berhasil kita tangkap dan dia mengakui semua perbuatannya," kata Teguh.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Berita Terbaru

KCB Jatim Laporkan Dugaan Pungli di DLH, Siap Bongkar Nama Pejabat dan Swasta Terlibat

KCB Jatim Laporkan Dugaan Pungli di DLH, Siap Bongkar Nama Pejabat dan Swasta Terlibat

Jumat, 15 Mei 2026 19:13 WIB

Jumat, 15 Mei 2026 19:13 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Koordinator Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur, Holik Ferdiansyah, menyatakan akan mengungkap nama-nama pejabat serta pihak s…

Bayi Laki-laki Dibuang di Ring Road Kota Madiun, Ditemukan Dalam Tas Kertas Coklat 

Bayi Laki-laki Dibuang di Ring Road Kota Madiun, Ditemukan Dalam Tas Kertas Coklat 

Jumat, 15 Mei 2026 12:55 WIB

Jumat, 15 Mei 2026 12:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Warga di kawasan Ring Road Kota Madiun digegerkan dengan penemuan seorang bayi laki-laki yang diduga sengaja dibuang di tepi jalan, …

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong budaya…

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Fenomena sungai menghitam dan penumpukan sampah plastik masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Ponorogo. Merespons hal tersebut,…

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Proyek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Proyek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun -Pengusaha event organizer (EO) Matahari Pink Inspiration (MPI), Faizal Rachman, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ter…

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JAKARTA — Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Praktisi hukum Ghufron menegaskan p…