Remaja di Jember Diperkosa dan Diancam Video Mesum Disebar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku pemerkosaan berhasil diamankan polisi.
Pelaku pemerkosaan berhasil diamankan polisi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jember - Fajar (20) warga Sukorambi harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan memperkosa seorang gadis di bawah umur di Jember.

Kanit Reskrim Polsek Sukorambi Aipda Teguh Siswanto, kasus itu terjadi tanggal 9 Agustus 2021 lalu.

"Sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka F (Fajar) menjemput korban di depan gang rumahnya dengan mengendarai sepeda motor," kata Teguh, Jumat (1/10/2021).

Saat itu, lanjut Teguh, korban terpaksa ikut karena diancam oleh tersangka. Tersangka mengancam akan menyebar video mesum korban yang pernah dibuat oleh korban saat berpacaran dengan orang lain.

Polisi sendiri belum mengetahui bagaimana tersangka tahu atau mempunyai video mesum korban. Ataukah itu hanya alasan korban saja untuk mengancam korban.

"Tersangka mengancam korban akan menyebarkan video mesumnya waktu korban pacaran dengan orang lain. Karena takut, akhirnya korban pun ikut," jelasnya.

Korban lalu diajak jalan-jalan oleh tersangka. Sekitar pukul 20.45 WIB, keduanya berhenti dan nongkrong di lapangan belakang Puskesmas Sukorambi.

"Saat kondisi sekitar sepi, korban diajak jalan kaki dekat lapangan. Kemudian, tersangka memperkosa korban," ungkap Teguh.

Usai melakukan hubungan layaknya suami istri itu, korban diajak ke rumah tersangka. Ternyata, di rumah itu korban kembali diperkosa.

"Setelah pukul 23.00 WIB, tersangka mengantarkan korban pulang. Diantarkan dan diturunkan di depan gang rumahnya," kata Teguh.

Kasus itu akhirnya terungkap saat korban mencuci celana dalamnya (CD) sendiri. Selama ini, kata Teguh, pakaian korban selalu dicuci oleh ibunya.

"Nah, karena korban mencuci celana dalamnya sendiri, ibunya curiga. Kemudian korban didesak hingga akhirnya dia cerita sudah diperkosa oleh tersangka," kata Teguh.

Setelah mendapat pengakuan itu, orang tua korban melapor ke polisi. Namun saat polisi mengirimkan surat panggilan, tersangka melarikan diri.

"Tapi Alhamdulilah, kemarin pagi tersangka berhasil kita tangkap dan dia mengakui semua perbuatannya," kata Teguh.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Berita Terbaru

Sparta Pena FC Tak Terkalahkan, Wiwit : Target Kami Juara Turnamen 

Sparta Pena FC Tak Terkalahkan, Wiwit : Target Kami Juara Turnamen 

Rabu, 10 Jun 2026 21:59 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:59 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC melaju ke babak perempat final Turnamen Mini Soccer Kapolres Madiun Cup 2026 dengan status juara Grup D. Kepastian i…

Bahana Bersahaja Hadir di Bangunsari, Bupati Hari Wur Pastikan Layanan Publik Menjangkau Warga

Bahana Bersahaja Hadir di Bangunsari, Bupati Hari Wur Pastikan Layanan Publik Menjangkau Warga

Rabu, 10 Jun 2026 21:16 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun kembali menggelar program Bahana Bersahaja (Bhakti Harmoni Madiun Bersih, Sehat, dan Sejahtera) pada 9–1…

PDIP Minta Pemerintah tak Umumkan Kebijakan Prematur

PDIP Minta Pemerintah tak Umumkan Kebijakan Prematur

Rabu, 10 Jun 2026 21:03 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:03 WIB

  SURABAYAPAGI.com, Surabaya - PDIP Minta pemerintah harus menjaga konsistensi kebijakan. Menurut Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah …

Prabowo, Minta Pengelola RSUD Jangan Korupsi

Prabowo, Minta Pengelola RSUD Jangan Korupsi

Rabu, 10 Jun 2026 21:00 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Prabowo berpesan agar rumah sakit dikelola dengan baik dan memprioritaskan pelayanan masyarakat. "Rakyat masyarakat harus…

Pertamax Naik, Kemenperin Mikir Sektor Manufaktur

Pertamax Naik, Kemenperin Mikir Sektor Manufaktur

Rabu, 10 Jun 2026 20:58 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 20:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bakal mengkaji dampak kenaikan harga BBM nonsubsidi Pertamax terhadap sektor manufaktur.…

Pertamax Naik, Subsidi BBM Meningkat

Pertamax Naik, Subsidi BBM Meningkat

Rabu, 10 Jun 2026 20:54 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 20:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mewanti-wanti bahwa kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) Pertamax bisa membuat…