Diskopukmperindag Kota Mojokerto Gelar Sidang Tera Toko Emas dan Ekspedisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas tera saat melakukan tera timbanga emas dan ekspedisi di halaman Kantor Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.SP/Dwi AS
Petugas tera saat melakukan tera timbanga emas dan ekspedisi di halaman Kantor Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.SP/Dwi AS

i

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian Perdagangan (Diskopukmperindag) Kota Mojokerto, gelar sidang tera ulang timbangan milik pedagang emas dan jasa ekspedisi Kota Mojokerto di halaman Kantor Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Kamis (28/10/2021) pagi.

Kepala Diskopukmperindag Kota Mojokerto, Ani Wijaya mengatakan sidang tera ini merupakan rangkaian kegiatan Pekan Metrologi Legal Kota Mojokerto tahun 2021 yang dilaksanakan sejak sepekan lalu.

Dalam sidang tera tersebut dilaksanakan langsung dua penera dari BSML Regional II Jogjakarta, yakni Adam Bahtiar dan Marju Hartono. Tera dan tera ulang timbangan tersebut, dilakukan untuk melindungi konsumen kecil yang bertransaksi di toko emas dan ekspedisi.

"Ini dilakukan sebagai upaya perlindungan konsumen agar tidak terjadi kecurangan dalam transaksi jual beli," kata dia.

Ani pun menargetkan, dalam sidang tera itu seluruh timbangan milik pedagang emas dan pelaku jasa ekspedisi di Kota Mojokerto, dapat ditera ulang.

"Ini dilakukan secara rutin setiap tahun sesuai dengan Perwali Nomor 76 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan pelayanan tera dan tera ulang serta pemungutan retribusi pelayanan tera dan tera ulang. Untuk biaya peneraan timbangan emas dan ekspedisi berkisar antara Rp. 15 ribu sampai dengan Rp. 100 ribu," tukasnya.

Dia menambahkan untuk timbangan yang rusak dan tidak dapat diperbaiki lagi, maka akan dilakukan tanda batal berlogo segitiga.

"Konsumen harus tahu juga, kalau timbangan ada tanda batal berlogo segitiga, timbangan tersebut tidak bisa digunakan lagi. Artinya barang itu tidak bisa digunakan dan dimusnahkan. Ya, kalau logo itu dilepas akan terkena denda," tambahnya.

Terpisah, Haryo, Pemilik Toko Mas Sakura, Jalan Mojopahit Nomor 35 Kota Mojokerto mengaku mengetahui informasi sidang tera ini saat mengikuti sosialisasi kemetrologian di Pendopo Rumah Rakyat  tanggal 25 Oktober Kemarin.

"Mumpung ada sidang tera di tempat, maka saya sempatkan untuk melakukan tera ulang timbangan elektronik kapasitas 4100 gram milik saya," ujarnya.

Ia mengaku, melakukan tera terakhir tahun 2020 lalu saat ada sidang tera di Kantor Raw Material, Kecamatan Prajurit Kulon. Mumpung ada sidang tera lagi, makanya ia sempatkan untuk melakukan tera ulang timbangannya.

"Ini kewajiban kita sebagai pedagang untuk melakukan tera ulang timbangan, agar tidak merugikan konsumen kita," pungkasnya. Dwi

Berita Terbaru

Obok-Obok Dinkes Ponorogo 8 Jam, KPK Amankan 3 Koper Barang Bukti dan Flashdisk

Obok-Obok Dinkes Ponorogo 8 Jam, KPK Amankan 3 Koper Barang Bukti dan Flashdisk

Selasa, 19 Mei 2026 21:43 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 21:43 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo– Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ponorogo yang berlokasi di Gedung …

Aniaya Rekan Kerja, Pegawai DPUTR Gresik Ditahan Kejaksaan

Aniaya Rekan Kerja, Pegawai DPUTR Gresik Ditahan Kejaksaan

Selasa, 19 Mei 2026 21:02 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 21:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kejaksaan Negeri Gresik resmi menahan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum d…

Polemik Batasan Wilyah RW di Dukuh Menanggal, Komisi A Tegaskan Jangan Ada Penguasaan Jalan Umum

Polemik Batasan Wilyah RW di Dukuh Menanggal, Komisi A Tegaskan Jangan Ada Penguasaan Jalan Umum

Selasa, 19 Mei 2026 20:18 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 20:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Polemik batas wilayah antara warga RW 6 dan RW 8 di kawasan Bambe, Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan masuk ke meja Komisi A DPRD …

PT JPC Digugat 5 Miliar, Diduga Langgar Perjanjian 

PT JPC Digugat 5 Miliar, Diduga Langgar Perjanjian 

Selasa, 19 Mei 2026 20:11 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 20:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun– ‎Gugatan Rp5 miliar dilayangkan Edy Susanto Santoso warga Ponorogo terhadap PT Jatim Parkir Center (JPC) dan Kiagus Firdaus terkait d…

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,96 Persen, Khofifah Tekankan Peran ASN Adaptif

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,96 Persen, Khofifah Tekankan Peran ASN Adaptif

Selasa, 19 Mei 2026 19:39 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 19:39 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendorong aparatur sipil negara (ASN) menjadi pemimpin strategis yang adaptif, tangguh, d…

Siaga 24 Jam, Pahlawan Malam PLN UIT JBM Perkuat Keandalan Sistem di Gardu Induk Grati

Siaga 24 Jam, Pahlawan Malam PLN UIT JBM Perkuat Keandalan Sistem di Gardu Induk Grati

Selasa, 19 Mei 2026 19:11 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 19:11 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo – Di balik tetap terangnya listrik yang dinikmati masyarakat, ada dedikasi para “pahlawan malam” PLN yang siaga 24 jam menjaga keand…