Diskopukmperindag Kota Mojokerto Gelar Sidang Tera Toko Emas dan Ekspedisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas tera saat melakukan tera timbanga emas dan ekspedisi di halaman Kantor Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.SP/Dwi AS
Petugas tera saat melakukan tera timbanga emas dan ekspedisi di halaman Kantor Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.SP/Dwi AS

i

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian Perdagangan (Diskopukmperindag) Kota Mojokerto, gelar sidang tera ulang timbangan milik pedagang emas dan jasa ekspedisi Kota Mojokerto di halaman Kantor Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Kamis (28/10/2021) pagi.

Kepala Diskopukmperindag Kota Mojokerto, Ani Wijaya mengatakan sidang tera ini merupakan rangkaian kegiatan Pekan Metrologi Legal Kota Mojokerto tahun 2021 yang dilaksanakan sejak sepekan lalu.

Dalam sidang tera tersebut dilaksanakan langsung dua penera dari BSML Regional II Jogjakarta, yakni Adam Bahtiar dan Marju Hartono. Tera dan tera ulang timbangan tersebut, dilakukan untuk melindungi konsumen kecil yang bertransaksi di toko emas dan ekspedisi.

"Ini dilakukan sebagai upaya perlindungan konsumen agar tidak terjadi kecurangan dalam transaksi jual beli," kata dia.

Ani pun menargetkan, dalam sidang tera itu seluruh timbangan milik pedagang emas dan pelaku jasa ekspedisi di Kota Mojokerto, dapat ditera ulang.

"Ini dilakukan secara rutin setiap tahun sesuai dengan Perwali Nomor 76 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan pelayanan tera dan tera ulang serta pemungutan retribusi pelayanan tera dan tera ulang. Untuk biaya peneraan timbangan emas dan ekspedisi berkisar antara Rp. 15 ribu sampai dengan Rp. 100 ribu," tukasnya.

Dia menambahkan untuk timbangan yang rusak dan tidak dapat diperbaiki lagi, maka akan dilakukan tanda batal berlogo segitiga.

"Konsumen harus tahu juga, kalau timbangan ada tanda batal berlogo segitiga, timbangan tersebut tidak bisa digunakan lagi. Artinya barang itu tidak bisa digunakan dan dimusnahkan. Ya, kalau logo itu dilepas akan terkena denda," tambahnya.

Terpisah, Haryo, Pemilik Toko Mas Sakura, Jalan Mojopahit Nomor 35 Kota Mojokerto mengaku mengetahui informasi sidang tera ini saat mengikuti sosialisasi kemetrologian di Pendopo Rumah Rakyat  tanggal 25 Oktober Kemarin.

"Mumpung ada sidang tera di tempat, maka saya sempatkan untuk melakukan tera ulang timbangan elektronik kapasitas 4100 gram milik saya," ujarnya.

Ia mengaku, melakukan tera terakhir tahun 2020 lalu saat ada sidang tera di Kantor Raw Material, Kecamatan Prajurit Kulon. Mumpung ada sidang tera lagi, makanya ia sempatkan untuk melakukan tera ulang timbangannya.

"Ini kewajiban kita sebagai pedagang untuk melakukan tera ulang timbangan, agar tidak merugikan konsumen kita," pungkasnya. Dwi

Berita Terbaru

Bangun Sinergi Kejar Target PAD Rp 1 Triliun, Bapenda Lamongan dan MGN Mulai Petakan Potensi Pendapatan Daerah

Bangun Sinergi Kejar Target PAD Rp 1 Triliun, Bapenda Lamongan dan MGN Mulai Petakan Potensi Pendapatan Daerah

Jumat, 18 Sep 2026 17:30 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 17:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sinergi semua pihak terus dibangun oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lamongan, agar target Pendapatan Asli Daerah…

Ada Keluhan Beras, Bulog Bojonegoro Respon Cepat Ganti Beras Berkualitas

Ada Keluhan Beras, Bulog Bojonegoro Respon Cepat Ganti Beras Berkualitas

Jumat, 18 Sep 2026 17:26 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 17:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Beberapa hari yang lalu, warga di wilayah Tuban mengeluhkan beras Program Bantuan Pangan (Banpang) tidak layak konsumsi, langsung…

Tak Bisa Narik Ojol Usai Kecelakaan, Hasim Dapat Kursi Roda dan Modal Dagang dari Kapolres Gresik

Tak Bisa Narik Ojol Usai Kecelakaan, Hasim Dapat Kursi Roda dan Modal Dagang dari Kapolres Gresik

Jumat, 18 Sep 2026 13:28 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Hampir sebulan setelah mengalami kecelakaan lalu lintas, Hasim (54), pengemudi ojek online (ojol) asal Gresik, belum bisa kembali m…

Pria Paruh Baya Dilaporkan ke Polres Blitar Kota Usai Curi Uang Istri Anggota DPR RI

Pria Paruh Baya Dilaporkan ke Polres Blitar Kota Usai Curi Uang Istri Anggota DPR RI

Jumat, 18 Sep 2026 13:18 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - AS pria berusia 59 warga Jajan Sudanco Supriadi, Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, kini harus meringkuk dalam…

Jargas 7.363 Sambungan di Menganti Rampung, Tinggal Menunggu Gas Mengalir

Jargas 7.363 Sambungan di Menganti Rampung, Tinggal Menunggu Gas Mengalir

Jumat, 18 Sep 2026 13:16 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Warga Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, segera menikmati layanan jaringan gas bumi (Jargas) rumah tangga. Pembangunan i…

Tetapkan Lima Tersangka, Kejati Jatim Ungkap Dugaan Penyimpangan KUR BNI Jember

Tetapkan Lima Tersangka, Kejati Jatim Ungkap Dugaan Penyimpangan KUR BNI Jember

Jumat, 18 Sep 2026 13:05 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:05 WIB

SurabayaPagi, Jember — Pengusutan dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Jember terus berkembang. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati J…