Warga Perumahan dan Pelaku Usaha Keluhkan Sikap Pengembang Surabaya Barat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
LBH mendengarkan keluh kesah warga terkait sikap pengembang Surabaya Barat. SP/Alqomar
LBH mendengarkan keluh kesah warga terkait sikap pengembang Surabaya Barat. SP/Alqomar

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Problem antara pihak pengembang dengan warga nampaknya masih sering terjadi di Surabaya. Seperti yang dialami salah satu warga di perumahan Surabaya Barat, Edi Tarmidi Wijaya.

Dirinya mengeluhkan, kesewenang – wenangan pihak pengembang di Surabaya Barat yang menarik retribusi iuran yang sangat mahal tanpa persetujuan dari warga. Sehingga menimbulkan polemik yang hingga saat ini belum terselesaikan.

“Padahal kita sudah beli perumahan itu, bahkan kita sebagai warga Negara sudah membayar pajak PBB, masak kita disuruh bayar lagi yang notabene tidak ada dasar hukumnya,” Keluh, Edi kepada media, Kamis (4/11).

Edi menjelaskan, padahal sudah pernah ada keputusan dari Mahkamah Agung (MA) yang saat itu di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, bahwa biaya perawatan dan pengelolaan lingkungan menjadi tanggung jawab pengembang bukan warga.

“Berdasarkan aturan seharusnya pengelolaan lingkungan yang biasa disebut fasum atau fasos harus diserahkan ke pemkot terlebih dahulu, jika pengembang tidak mau menyerahkan berarti dia (pengembang) siap bertanggung jawab,” jelasnya.

Edi mengatakan, jikalau memang warga ditarik untuk iuran itu tidak menjadi masalah. Namun, harus sesuai kesepakatan bersama tidak seenaknya sendiri tanpa mendapat persetujuan dari warga. “Jadi asasnya ialah gotong – royong, kebersamaan bukan asal main tarik saja. Tapi bukan dijadikan pendapatan pengembang,” katanya.  

Hal yang sama juga dirasakan oleh salah satu pelaku usaha Provider internet. Direktur Operasi PT Aktorius Turbo Internet, Arifandi. Ia mengatakan, ketika ingin memasang internet disalah satu rumah warga timnya dihalang – halangi oleh pengembang melalui security perumahan tanpa alasan yang jelas padahal diizinkan oleh warga.

“Padahal kami sudah mengajukan surat ijin hampir satu bulan yang lalu ke pihak pengembang tapi gak ada jawaban sama sekali,” ucapnya.

Dia berharap, kepada eksekutif (pemerintah) melakukan penegakan hukum undang – undang yang berlaku. Artinya, pengembang hanya berfungsi membangun dan menjual perumahan tapi tidak mengatur segala aktivitas warga selama itu positif.

“Harapan kami dari anggota DPRD benar – benar mampu menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengembang. Sehingga kami sebagai pelaku usaha bisa menjalankan usaha kami dengan lancar, kecuali usaha uang negative,” harapnya. 

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Nanang Sutrisno, SH, MM mengatakan, hal ini memang masih menjadi masalah krusial yang dialami warga. Maka dari itu LBH  akan melakukan pendampingan sampai permasalahan ini bisa terselesaikan.

“Saya akan mengajukan surat permohonan agar dapat segera di hearingkan (dengar pendapat) di DPRD Kota Surabaya supaya permasalahan ini dapat segera diselesaikan. Saya berharap saat hearing nanti pihak – pihak terkait dapat menghadiri,” katanya.

Nanang menambahkan, pemerintah harus mengetahui bahwa banyak masyarakat menjadi korban dari regulasi yang diberikan pihak pengembang yang membuat aturan sendiri tanpa kesepakatan dari semua pihak.

“Sebenarnya ini banyak sekali pasal – pasal yang dilanggar oleh pengembang, terutama kaitannya dengan pelaku usaha, misalnya ada warga yang ingin memasang internet tapi itun dihalang – halangi oleh pengembang,” pungkasnya. Alq

Berita Terbaru

Ketua DPRD: Hari Jadi ke-458 Momentum Perkuat Sinergi Membangun Kabupaten Madiun

Ketua DPRD: Hari Jadi ke-458 Momentum Perkuat Sinergi Membangun Kabupaten Madiun

Sabtu, 18 Jul 2026 20:11 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 20:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Semangat kolaborasi antara eksekutif dan legislatif mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun dalam rangka memperingati …

Kasasi Ditolak MA, Eks Kasek SMK PGRI Ponorogo Resmi Jalani Vonis 12 Tahun, Aset Segera Dilelang

Kasasi Ditolak MA, Eks Kasek SMK PGRI Ponorogo Resmi Jalani Vonis 12 Tahun, Aset Segera Dilelang

Sabtu, 18 Jul 2026 18:18 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 18:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Upaya hukum kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK PGRI 2 Ponorogo,…

Hakim Cecar Inspektur III Soal Audit CSR TPA Winongo, Singgung BBM PUPR untuk Alat Berat Swasta

Hakim Cecar Inspektur III Soal Audit CSR TPA Winongo, Singgung BBM PUPR untuk Alat Berat Swasta

Sabtu, 18 Jul 2026 17:04 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 17:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Inspektorat Kota Madiun menyebut hasil audit pekerjaan proyek Corporate Sosial Responsibility (CSR) dari PT Hemas Buana Indonesia (…

Saksi Ungkap Maidi Perintahkan Kepsek SD-SMP dan OPD Beli Pohon Sambung Tuwuh

Saksi Ungkap Maidi Perintahkan Kepsek SD-SMP dan OPD Beli Pohon Sambung Tuwuh

Sabtu, 18 Jul 2026 17:02 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 17:02 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Saksi Lismawati mengungkap Wali Kota Madiun nonaktif Maidi memerintahkan kepala sekolah SD, SMP, dan sejumlah OPD membeli m…

Bupati Hari Wuryanto Serahkan 55 Mobil Siaga Desa, Wujudkan Layanan Cepat untuk Masyarakat  ‎

Bupati Hari Wuryanto Serahkan 55 Mobil Siaga Desa, Wujudkan Layanan Cepat untuk Masyarakat ‎

Sabtu, 18 Jul 2026 17:00 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 17:00 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Hadirkan pelayanan yang cepat dan mudah dijangkau hingga ke tingkat desa, Pemerintah Kabupaten Madiun serahkan 55 unit mobil siaga k…

Satreskoba Polres Blitar Tangkap 3 Pengedar Sabu, Salah Satunya Oknum Anggota Polisi

Satreskoba Polres Blitar Tangkap 3 Pengedar Sabu, Salah Satunya Oknum Anggota Polisi

Sabtu, 18 Jul 2026 14:23 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskoba Polres Blitar Kota terus mengobrak-abrik sarang peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres B…