Warga Perumahan dan Pelaku Usaha Keluhkan Sikap Pengembang Surabaya Barat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
LBH mendengarkan keluh kesah warga terkait sikap pengembang Surabaya Barat. SP/Alqomar
LBH mendengarkan keluh kesah warga terkait sikap pengembang Surabaya Barat. SP/Alqomar

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Problem antara pihak pengembang dengan warga nampaknya masih sering terjadi di Surabaya. Seperti yang dialami salah satu warga di perumahan Surabaya Barat, Edi Tarmidi Wijaya.

Dirinya mengeluhkan, kesewenang – wenangan pihak pengembang di Surabaya Barat yang menarik retribusi iuran yang sangat mahal tanpa persetujuan dari warga. Sehingga menimbulkan polemik yang hingga saat ini belum terselesaikan.

“Padahal kita sudah beli perumahan itu, bahkan kita sebagai warga Negara sudah membayar pajak PBB, masak kita disuruh bayar lagi yang notabene tidak ada dasar hukumnya,” Keluh, Edi kepada media, Kamis (4/11).

Edi menjelaskan, padahal sudah pernah ada keputusan dari Mahkamah Agung (MA) yang saat itu di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, bahwa biaya perawatan dan pengelolaan lingkungan menjadi tanggung jawab pengembang bukan warga.

“Berdasarkan aturan seharusnya pengelolaan lingkungan yang biasa disebut fasum atau fasos harus diserahkan ke pemkot terlebih dahulu, jika pengembang tidak mau menyerahkan berarti dia (pengembang) siap bertanggung jawab,” jelasnya.

Edi mengatakan, jikalau memang warga ditarik untuk iuran itu tidak menjadi masalah. Namun, harus sesuai kesepakatan bersama tidak seenaknya sendiri tanpa mendapat persetujuan dari warga. “Jadi asasnya ialah gotong – royong, kebersamaan bukan asal main tarik saja. Tapi bukan dijadikan pendapatan pengembang,” katanya.  

Hal yang sama juga dirasakan oleh salah satu pelaku usaha Provider internet. Direktur Operasi PT Aktorius Turbo Internet, Arifandi. Ia mengatakan, ketika ingin memasang internet disalah satu rumah warga timnya dihalang – halangi oleh pengembang melalui security perumahan tanpa alasan yang jelas padahal diizinkan oleh warga.

“Padahal kami sudah mengajukan surat ijin hampir satu bulan yang lalu ke pihak pengembang tapi gak ada jawaban sama sekali,” ucapnya.

Dia berharap, kepada eksekutif (pemerintah) melakukan penegakan hukum undang – undang yang berlaku. Artinya, pengembang hanya berfungsi membangun dan menjual perumahan tapi tidak mengatur segala aktivitas warga selama itu positif.

“Harapan kami dari anggota DPRD benar – benar mampu menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengembang. Sehingga kami sebagai pelaku usaha bisa menjalankan usaha kami dengan lancar, kecuali usaha uang negative,” harapnya. 

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Nanang Sutrisno, SH, MM mengatakan, hal ini memang masih menjadi masalah krusial yang dialami warga. Maka dari itu LBH  akan melakukan pendampingan sampai permasalahan ini bisa terselesaikan.

“Saya akan mengajukan surat permohonan agar dapat segera di hearingkan (dengar pendapat) di DPRD Kota Surabaya supaya permasalahan ini dapat segera diselesaikan. Saya berharap saat hearing nanti pihak – pihak terkait dapat menghadiri,” katanya.

Nanang menambahkan, pemerintah harus mengetahui bahwa banyak masyarakat menjadi korban dari regulasi yang diberikan pihak pengembang yang membuat aturan sendiri tanpa kesepakatan dari semua pihak.

“Sebenarnya ini banyak sekali pasal – pasal yang dilanggar oleh pengembang, terutama kaitannya dengan pelaku usaha, misalnya ada warga yang ingin memasang internet tapi itun dihalang – halangi oleh pengembang,” pungkasnya. Alq

Berita Terbaru

iSTTS Bekali Jurnalis Surabaya dan Sidoarjo Etika AI Lewat Bootcamp Intensif

iSTTS Bekali Jurnalis Surabaya dan Sidoarjo Etika AI Lewat Bootcamp Intensif

Rabu, 04 Feb 2026 13:42 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 13:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Institut Sains dan Teknologi Terpadu Surabaya (Institut STTS) memfasilitasi puluhan jurnalis dari Surabaya dan Sidoarjo dalam Bootcamp…

Awal 2026, Disnak Tulungagung identifikasi 59 Ekor Ternak Terjangkit PMK

Awal 2026, Disnak Tulungagung identifikasi 59 Ekor Ternak Terjangkit PMK

Rabu, 04 Feb 2026 12:04 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 12:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Pada awal 2026, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengidentifikasi kasus…

LBH Maritim Laporkan Dugaan SHGB Laut PT SSM ke Kejagung, Diduga Langgar Hukum Kelautan dan Tata Ruang

LBH Maritim Laporkan Dugaan SHGB Laut PT SSM ke Kejagung, Diduga Langgar Hukum Kelautan dan Tata Ruang

Rabu, 04 Feb 2026 11:56 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 11:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah laut kembali mencuat di Kabupaten Gresik. Lembaga Bantuan Hukum (…

Dukung Usaha Kecil, Petrokimia Gresik Bangun Outlet UMKM "Trate Rasa" di Kelurahan Trate

Dukung Usaha Kecil, Petrokimia Gresik Bangun Outlet UMKM "Trate Rasa" di Kelurahan Trate

Rabu, 04 Feb 2026 11:54 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 11:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Upaya mendorong kebangkitan ekonomi warga terus dilakukan Pemerintah Kelurahan Trate, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik. Setelah s…

Dongkrak Swasembada Pangan, Poktan Probolinggo Mulai Percepat Tanam Padi

Dongkrak Swasembada Pangan, Poktan Probolinggo Mulai Percepat Tanam Padi

Rabu, 04 Feb 2026 11:52 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 11:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dalam rangka mendongkrak swasembada pangan yang berkelanjutan di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kelompok Tani (Poktan) di…

Pemkab Pamekasan Fasilitasi Program pinjaman Modal Usaha Bunga Rendah ke Pelaku UMKM

Pemkab Pamekasan Fasilitasi Program pinjaman Modal Usaha Bunga Rendah ke Pelaku UMKM

Rabu, 04 Feb 2026 11:43 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 11:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Sebagai upaya untuk membantu meningkatkan perekonomian warga sekitar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur,…