Dewan Usul Bantuan Makanan Penderita Stunting Masuk RAPBD2022

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Komisi D Bidang Kesra DPRD Surabaya Khusnul Khotimah usul penderita stunting mendapatkan bantuan makanan secara rutin. SP/IST
Ketua Komisi D Bidang Kesra DPRD Surabaya Khusnul Khotimah usul penderita stunting mendapatkan bantuan makanan secara rutin. SP/IST

i

SURABAYAPAGI,Surabaya -  Komisi D DPRD Surabaya mengusulkan pemberian bantuan makanan kepada para penderita stunting di Kota Pahlawan masuk Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Surabaya 2022 yang kini dibahas di DPRD setempat.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi D Bidang Kesra DPRD Surabaya Khusnul Khotimah di Surabaya."Sekarang sedang kami godok di RAPBD 2022 agar program ini terlaksana tahun depan," kata Khusnul Khotimah, Minggu (7/11).

Menurut dia, selama ini yang sudah mendapatkan bantuan makanan adalah para lansia, penyandang disabilitas dan anak yatim. Meskipun penderita stunting atau anak kerdil masuk kategori penyandang disablitas, namun selama ini belum mendapatkan bantuan makanan secara rutin.
 
Selama ini, lanjut dia, memang ada bantuan makanan pendamping dari Dinas Kesehatan Surabaya seperti susu, vitamin dan permakanan tambahan. Namun, kali ini diusulkan dapat juga bantuan makanan. 

"Layaknya para lansia, anak penderita stunting juga perlu mendapat bantuan makanan secara rutim agar mereka mendapat gizi yang baik dan terjamin. Bantuan ini bagian dari perhatian kami di DPRD dan pemkot kepada mereka," ujarnya.

Khusnul menjelaskan, penerima manfaat program pemberian makanan pada September 2021 jumlahnya mencapai 29.727 orang dengan rincian lansia 18.154 orang, penyandang disabilitas 6.349 orang dan anak yatim 5.224 orang.

Sedangkan pada Oktober 2021, jumlah penerima bantuan makanan sebanyak 29.891 orang dengan rincian 18.302 lansia, 6.356 penyandang disabilitas dan 5.233 anak yatim.

Adapun landasan hukum pemberian bantuan makanan ini, lanjut dia, adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.  

Pada Pasal 4 Ayat (1) Huruf a, yang dimaksud dengan penyandang disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CB), akibat stroke, akibat kusta dan orang kecil.

Sementara pada Huruf b, yang dimaksud dengan penyandang disabilitas intelektual adalah terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata.

Namun karena pelaksanaan program permakanan ini bukan di Dinas Sosial tapi kelurahan, Khusnul meminta pihak kelurahan bisa koordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan untuk memperoleh datanya.sb1/na

Berita Terbaru

Lomba Karapan Sapi Jelang HUT ke-25 Demokrat, AHY Jaga Kekayaan Budaya Nusantara

Lomba Karapan Sapi Jelang HUT ke-25 Demokrat, AHY Jaga Kekayaan Budaya Nusantara

Minggu, 02 Agu 2026 19:02 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, BANGKALAN – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membuka Lomba Karapan Sapi Piala AHY di Stadion Karapan Sapi Bangkalan, …

Jangan Biarkan Jawa Timur Terus Dicap sebagai Sarang Peredaran Narkotika

Jangan Biarkan Jawa Timur Terus Dicap sebagai Sarang Peredaran Narkotika

Minggu, 02 Agu 2026 18:43 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 18:43 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim berharap provinsi ini tidak boleh terus dicap sebagai wilayah rawan peredaran narkotika,…

Menteri PPN Tinjau Kawasan Industri Pantura

Menteri PPN Tinjau Kawasan Industri Pantura

Minggu, 02 Agu 2026 17:42 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 17:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Industri yang terus tumbuh di Kawasan Pantai Utara (Pantura) Lamongan, dan perputaran ekonomi yang terus melesat, membuat…

DPD Matra Lamongan Dikukuhkan, Bupati Ajak Memperkuat SDM Melalui Kelestarian Budaya

DPD Matra Lamongan Dikukuhkan, Bupati Ajak Memperkuat SDM Melalui Kelestarian Budaya

Minggu, 02 Agu 2026 17:40 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 17:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Pengurus Dewan Pengurus Daerah (DPD) MATRA Kabupaten Lamongan Masa Bakti 2026–2031 dikukuhkan oleh Dewan Pengurus Wilayah M…

Pengelolaan Mangrove Lamongan Tuai Apresiasi Tingkat Jatim

Pengelolaan Mangrove Lamongan Tuai Apresiasi Tingkat Jatim

Minggu, 02 Agu 2026 17:01 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 17:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Pengelolaan mangrove dalam rangka menjaga kelestarian ekosistem pesisir oleh Pemkab Lamongan, kembali mendapat apresiasi di…

Beri Kenyamanan Akses Warga, Pemdes Klantingsari Bangun Jalan Paving

Beri Kenyamanan Akses Warga, Pemdes Klantingsari Bangun Jalan Paving

Minggu, 02 Agu 2026 15:24 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 15:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Memberi pelayanan prima bagi masyarakat terus dimaksimalkan Pemerintahan Desa (Pemdes) Klantingsari, Kecamatan Tarik. Salah s…