Hukuman Edhy Prabowo Diperberat Jadi 108 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Edhy Prabowo.
Edhy Prabowo.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Maksud hati cari keringanan, hukuman Edhy Prabowo malah diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 9 tahun atau 108 bulan penjara. Awalnya, adik Prabowo ini divoni 5 tahun penjara. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait izin ekspor benih lobster.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian petikan amar putusan yang dikutip dari situs Direktori Putusan Mahkamah Agung, Kamis (11/11).

Perkara nomor: 30/PID.TPK/2021/PT DKI itu diadili oleh hakim ketua Haryono, dengan Reny Halida Ilham Malik dan Branthon R. Saragih masing-masing sebagai anggota. Putusan dibacakan pada 1 November 2021.

Selain pidana badan, Edhy juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan US$77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.

Apabila Edhy tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 3 tahun," ucap hakim.

Tak hanya itu, majelis tingkat banding juga mencabut hak politik Edhy selama tiga tahun. Itu akan berlaku sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pidana pokok atau hukuman 9 tahun penjara.

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata hakim.

Edhy dinilai terbukti menerima suap sebesar US$77.000 atau sekitar Rp1,12 miliar dan Rp24,62 miliar terkait proses persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada para eksportir.

Edhy melalui sekretaris pribadinya Amiril Mukminin dan staf khususnya sekaligus wakil ketua tim uji tuntas (Due Diligence) perizinan usaha perikanan budi daya lobster Safri menerima US$77.000 dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

Sedangkan uang Rp24,62 miliar diterima Edhy dari Suharjito dan para eksportir benih lobster lainnya. Uang diberikan melalui perantara Amiril Mukminin; staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih; ketua tim uji tuntas perizinan usaha perikanan budi daya lobster sekaligus staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi; dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadhi Pranoto Loe. Jk,03

Berita Terbaru

Tahun Depan, Pemkot Wacana Samakan Pakaian Batik dan Olahraga Sekolah Negeri

Tahun Depan, Pemkot Wacana Samakan Pakaian Batik dan Olahraga Sekolah Negeri

Senin, 28 Sep 2026 13:53 WIB

Senin, 28 Sep 2026 13:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Mulai tahun depan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menyamakan pakaian batik dan olahraga untuk siswa SD dan SMP negeri.…

Atasi Masalah Sampah, Pemkab Magetan Dorong Pembentukan Karakter Kebersihan Sejak Dini di Sekolah

Atasi Masalah Sampah, Pemkab Magetan Dorong Pembentukan Karakter Kebersihan Sejak Dini di Sekolah

Senin, 28 Sep 2026 13:47 WIB

Senin, 28 Sep 2026 13:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Sebagai upaya dalam menangani permasalahan sampah daerah, Wakil Bupati Magetan, Kang Suyat menyoroti bagaimana budaya masyarakat di…

Bertabur Seniman Kreatif, Festival Jaranan Trenggalek Terbuka ke-30 Masuk KEN 2026

Bertabur Seniman Kreatif, Festival Jaranan Trenggalek Terbuka ke-30 Masuk KEN 2026

Senin, 28 Sep 2026 13:46 WIB

Senin, 28 Sep 2026 13:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Selama 6 hari berturut-turut, Pemkab Trenggalek sukses menggelar Festival Jaranan Trenggalek Terbuka (FJTT) ke-30, dengan…

Penderita ISPA di Trenggalek Mulai Naik, Dinkes Catat Tembus 12.809 Orang

Penderita ISPA di Trenggalek Mulai Naik, Dinkes Catat Tembus 12.809 Orang

Senin, 28 Sep 2026 13:36 WIB

Senin, 28 Sep 2026 13:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Hingga minggu ke-36 tahun 2026, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten…

BGN Hentikan Sementara SPPG Tanjungsari 1 Buntut Dugaan Keracunan MBG

BGN Hentikan Sementara SPPG Tanjungsari 1 Buntut Dugaan Keracunan MBG

Senin, 28 Sep 2026 13:34 WIB

Senin, 28 Sep 2026 13:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Kasus keracunan akibat mengonsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi di operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan…

Kasus Pembongkaran Kantor Desa Serag Pulung, Kades : Dibangun Multijyears, Tahun ini Rp110 juta

Kasus Pembongkaran Kantor Desa Serag Pulung, Kades : Dibangun Multijyears, Tahun ini Rp110 juta

Senin, 28 Sep 2026 12:42 WIB

Senin, 28 Sep 2026 12:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Pasca banjir protes warga hingga viral di jagat medsos lantaran tak kunjung dibangunnya gedung Kantor Desa Serag Kecamatan Pulung …