Eksekusi Pengosongan Rumah di Perum Galaxy Bumi Permai

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya – Eksekusi pengosongan rumah milik Olivia Christine Nayoan oleh petugas Pengadilan Negeri Surabaya berlangsung dijaga ketat oleh aparat keamanan dari kepolisian di Perumahan Galaxy Bumi Permai Blok B5 no.4A, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (23/11/2021). Olivia Christine Nayoan didampingi kuasa hukum Heru Sugiono saat ditemui pihak Jurusita dilokasi.

Jurusita PN Surabaya, Ferry Isyono mengatakan pengosongan terhadap objek rumah yang ditandatangani oleh ketua PN Surabaya sesuai surat penetapan.

“Tujuan dari pemenang lelang bisa menguasai objek karena selama ini termohon eksekusi sudah diberikan teguran amaning keterangan secara tertulis, sudah dipanggil juga dan mereka sampai saat ini belum mengosongkan rumahnya. Akhirnya dari pihak PN Surabaya berdasarkan pengajuan pemohon, pengajuan permohon untuk eksekusi,”ungkapnya.

Ia menambahkan pemberitahuan eksekusi sejak adanya panggilan aanmaning dari tanggal 28 April 2020 dan 10 Juni 2020 selama 2 kali sesuai berita acara. Proses lelang sudah berjalan, semua ada diberkas berdasarkan press realease lelang.

“Intinya eksekusi pengosongan berdasarkan grosse risalah lelang diajukan oleh pemohon eksekusi, Pengadilan Negeri Surabaya mendapatkan fasilitas untuk eksekusi,"ungkap Ferry Isyono Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya.

Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 28 Februari 2020 Buyung Hamsah pemohon eksekusi, memohon pihak Pengadilan Negeri Surabaya melakukan eksekusi pengosongan terhadap sebidang tanah dan bangunan, segala sesuatu diatasnya sesuai dengan SHM nomor 119 luas tanah 436 meter persegi atas nama nona Olivia Christine Nayoan.

Perumahan Galaxy Bumi Permai Blok B5 no.4A, Surabaya dalam perkara antara Buyung Hamsah beralamat di perumahan Pantai Mentari Blok J 48 Rt 002 / Rw 004, Kelurahan Kenjeran, Kecamatan Bulak Kota Surabaya memberikan perolehan objek eksekusi ini berdasarkan proses lelang.

Davy Hindranata, kuasa hukum pemohon Buyung Hamzah menyampaikan eksekusi dilakukan karena adanya proses lelang yang berkekuatan hukum tetap dan harus dijalankan.

Meskipun ada upaya hukum lainnya harus tetap dijalankan. Sekalipun pihak termohon eksekusi mengajukan gugatan, dikarenakan lelang ini sudah ada irah-irah demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa maka tetap dijalankan proses eksekusi ini,” kata Davy.

Perkara ini kliennya menang dalam proses lelang. Pemilik rumah wanprestasi tidak dapat melakukan pembayaran ke pihak bank. Sehingga bank melakukan lelang hak tanggungan.

”Nilai pinjaman termohon Rp 4 miliar. Klien kami membelinya Rp 4,1 miliar,” ucapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Heru Sugiono terkait dengan pelaksanaan eksekusi telah menyampaikan surat terbuka.

"kita mengharapkan pengadilan negeri surabaya selaku wadah untuk mencari keadilan termasuk kepentingan klain, berusaha mengajukan keberatan dan memohon penundaan kepada pihak pengadilan.

Upaya - upaya hukum yang dilakukan terhadap eksekusi ini ataupun pihak - pihak yang seperti sudah disinggung bahwa eksekusi ini berdasarkan penetapan risala lelang yang artinya berbunyi ira - ira demi Ketuhanan Yang Maha Esa. Rangkaian kalimat itu harus menjadi satu titik ukur dan menciptakan rasa adil bagi semua pihak, seharusnya tetap mempertimbangkan kemanusiaan karena apa yang menjadi keberatan klain kami, harga lelang dibawah pasar.

Ada solusi untuk mediasi terhadap pihak pemenang lelang, sempat ada penawaran untuk dibeli kembali dengan mempertemukan harga. diketahui harga lelang sebesar 4,125 miliar sedangkan bisa dilihat bangunan serta lokasi perumahan. Harga dasar pasaran klain sebesar 10 miliar, makanya pihak klain merasa dirugikan,”pungkasnya. Patrik

 

Tag :

Berita Terbaru

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo  ‎

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo ‎

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Terdakwa kasus dugaan korupsi CSR TPA Winongo, Rochim Ruhdiyanto, mengaku mendapat perintah lisan dari Wali Kota Madiun nonaktif Mai…

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Upaya menekan lonjakan kasus penyakit tidak menular (PTM) yang terus membebani pembiayaan kesehatan menjadi perhatian serius. Untuk i…

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Arus lalu lintas di perempatan Jl. Mayjend Panjaitan Kota Madiun tampak semrawut setelah lampu lalu lintas di lokasi tersebut padam …

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemerasan berkedok tanggung jawab sosial perusahaan (TS…

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkap Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkap Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Pengusaha pengembang perumahan Citra Puri Majapahit 3 dan Citra Puri Pajajaran Joko Wijayanto mengungkapkan peran Wali Kota Madiun n…

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo – Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, mengajak generasi muda, khususnya kalangan santri, untuk m…