SURABAYAPAGI, Surabaya – Eksekusi pengosongan rumah milik Olivia Christine Nayoan oleh petugas Pengadilan Negeri Surabaya berlangsung dijaga ketat oleh aparat keamanan dari kepolisian di Perumahan Galaxy Bumi Permai Blok B5 no.4A, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (23/11/2021). Olivia Christine Nayoan didampingi kuasa hukum Heru Sugiono saat ditemui pihak Jurusita dilokasi.
Jurusita PN Surabaya, Ferry Isyono mengatakan pengosongan terhadap objek rumah yang ditandatangani oleh ketua PN Surabaya sesuai surat penetapan.
“Tujuan dari pemenang lelang bisa menguasai objek karena selama ini termohon eksekusi sudah diberikan teguran amaning keterangan secara tertulis, sudah dipanggil juga dan mereka sampai saat ini belum mengosongkan rumahnya. Akhirnya dari pihak PN Surabaya berdasarkan pengajuan pemohon, pengajuan permohon untuk eksekusi,”ungkapnya.
Ia menambahkan pemberitahuan eksekusi sejak adanya panggilan aanmaning dari tanggal 28 April 2020 dan 10 Juni 2020 selama 2 kali sesuai berita acara. Proses lelang sudah berjalan, semua ada diberkas berdasarkan press realease lelang.
“Intinya eksekusi pengosongan berdasarkan grosse risalah lelang diajukan oleh pemohon eksekusi, Pengadilan Negeri Surabaya mendapatkan fasilitas untuk eksekusi,"ungkap Ferry Isyono Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya.
Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 28 Februari 2020 Buyung Hamsah pemohon eksekusi, memohon pihak Pengadilan Negeri Surabaya melakukan eksekusi pengosongan terhadap sebidang tanah dan bangunan, segala sesuatu diatasnya sesuai dengan SHM nomor 119 luas tanah 436 meter persegi atas nama nona Olivia Christine Nayoan.
Perumahan Galaxy Bumi Permai Blok B5 no.4A, Surabaya dalam perkara antara Buyung Hamsah beralamat di perumahan Pantai Mentari Blok J 48 Rt 002 / Rw 004, Kelurahan Kenjeran, Kecamatan Bulak Kota Surabaya memberikan perolehan objek eksekusi ini berdasarkan proses lelang.
Davy Hindranata, kuasa hukum pemohon Buyung Hamzah menyampaikan eksekusi dilakukan karena adanya proses lelang yang berkekuatan hukum tetap dan harus dijalankan.
Meskipun ada upaya hukum lainnya harus tetap dijalankan. Sekalipun pihak termohon eksekusi mengajukan gugatan, dikarenakan lelang ini sudah ada irah-irah demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa maka tetap dijalankan proses eksekusi ini,” kata Davy.
Perkara ini kliennya menang dalam proses lelang. Pemilik rumah wanprestasi tidak dapat melakukan pembayaran ke pihak bank. Sehingga bank melakukan lelang hak tanggungan.
”Nilai pinjaman termohon Rp 4 miliar. Klien kami membelinya Rp 4,1 miliar,” ucapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Heru Sugiono terkait dengan pelaksanaan eksekusi telah menyampaikan surat terbuka.
"kita mengharapkan pengadilan negeri surabaya selaku wadah untuk mencari keadilan termasuk kepentingan klain, berusaha mengajukan keberatan dan memohon penundaan kepada pihak pengadilan.
Upaya - upaya hukum yang dilakukan terhadap eksekusi ini ataupun pihak - pihak yang seperti sudah disinggung bahwa eksekusi ini berdasarkan penetapan risala lelang yang artinya berbunyi ira - ira demi Ketuhanan Yang Maha Esa. Rangkaian kalimat itu harus menjadi satu titik ukur dan menciptakan rasa adil bagi semua pihak, seharusnya tetap mempertimbangkan kemanusiaan karena apa yang menjadi keberatan klain kami, harga lelang dibawah pasar.
Ada solusi untuk mediasi terhadap pihak pemenang lelang, sempat ada penawaran untuk dibeli kembali dengan mempertemukan harga. diketahui harga lelang sebesar 4,125 miliar sedangkan bisa dilihat bangunan serta lokasi perumahan. Harga dasar pasaran klain sebesar 10 miliar, makanya pihak klain merasa dirugikan,”pungkasnya. Patrik
Editor : Redaksi