Pesta Sabu, Eks Kanit Satnarkoba Polrestabes Surabaya Dituntut 11 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasan sidang online ddi ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/12/2021).
Suasan sidang online ddi ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/12/2021).

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Iptu Eko Julianto dituntut 11 tahun penjara. Terdakwa yang merupakan mantan Kanit III Satnarkoba Polrestabes Surabaya itu, oleh jaksa dinilai terbukti menguasai narkotika jenis sabu dilebih dari 5 gram.

Dalam berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Rahmat Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jatim menyatakan terdakwa Eko Julianto dinyatakan terbukti melanggar pasal kumulatif yakni Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 62 Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997.

"Menuntut terdakwa Eko Julianto pidana penjara selama 11 tahun,"kata jaksa Hari di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/12/2021).

Selain hukuman badan terdakwa Eko Julianto juga wajibkan membayar denda sebesar Rp 4 miliar.

"Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 6 bulan,"tegas jaksa Hari.

Untuk terdakwa Aipda Agung Pratidina dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dituntut pidana penjara 8 tahun 6 bulan. "Denda Rp 3 M subsider 3 bulan penjara,"kata jaksa Hari.

Sementara, nasib mujur dialami oleh terdakwa Barigpol Sudidik, ia hanya dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 1 M subsider 6 dan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun dalam pertimbangan jaksa, hal yang meringankan terdakwa Sudidik hanya kedapatan satu poket sabu. Hal yang memeberatkan untuk ketiga terdakwa meraka yang merupakan anggota polisi tidak mendungkung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa akan mengajukan pembelaan melalui penasihat hukumnya yakni Budi Sampoerna pada persidangan pekan depan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tiga terdakwa tersebut diamankan Divisi Propam Mabes Polri saat pesta narkoba di dua kamar hotel Midtown Residence Surabaya, yang beralamat di Jalan Ngagel No.123 Surabaya.

Dua kamar yang sudah dibooking yakni kamar 1701 dan 1702 dan dan ditemukan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,32 gram dan 1,15 gram, 4 butir Ekstasi berat kotor total 1,45 gram, 1 butir obat benzoate/penenang dan 8 butir Happy Five. by

Berita Terbaru

Pelajar 15 Tahun di Kota Batu Tewas Tertabrak Pikap

Pelajar 15 Tahun di Kota Batu Tewas Tertabrak Pikap

Minggu, 01 Mar 2026 17:32 WIB

Minggu, 01 Mar 2026 17:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Batu – Seorang pelajar berusia 15 tahun, Muhammad Aidzil Fauzul Qulum, dilaporkan meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya d…

Terlibat Tawuran, Belasan Pemuda di Situbondo Diamankan Polisi

Terlibat Tawuran, Belasan Pemuda di Situbondo Diamankan Polisi

Minggu, 01 Mar 2026 17:31 WIB

Minggu, 01 Mar 2026 17:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Situbondo – Belasan pemuda dari Desa Panji Kidul dan Desa Landangan, Situbondo, terlibat tawuran beruntun pada tiga lokasi yang berbeda di K…

Pamit Mencari Ikan, Nelayan di Sampang Ditemukan Tewas di Pantai

Pamit Mencari Ikan, Nelayan di Sampang Ditemukan Tewas di Pantai

Minggu, 01 Mar 2026 17:30 WIB

Minggu, 01 Mar 2026 17:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sampang – Seorang nelayan asal Kabupaten Bangkalan yang pergi melaut seorang diri sejak Jumat dini hari, akhirnya ditemukan dalam kondisi m…

Lindungi Anak Sejak Dini, Wali Kota Mojokerto Tekankan Pentingnya Imunisasi Lengkap

Lindungi Anak Sejak Dini, Wali Kota Mojokerto Tekankan Pentingnya Imunisasi Lengkap

Minggu, 01 Mar 2026 16:02 WIB

Minggu, 01 Mar 2026 16:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menekankan pentingnya keaktifan kader dan tokoh masyarakat dalam memastikan akurasi data bayi…

Korpri Kota Mojokerto Bagikan 1.000 Voucher Takjil untuk Masyarakat

Korpri Kota Mojokerto Bagikan 1.000 Voucher Takjil untuk Masyarakat

Minggu, 01 Mar 2026 16:01 WIB

Minggu, 01 Mar 2026 16:01 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto – Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kota Mojokerto membagikan voucher takjil gratis kepada masyarakat.  Bermula dari Ka…

Pasar Takjil Ketidur, Penggerak Ekonomi UMKM Sekaligus Wadah Kreasi Seni Ramadhan

Pasar Takjil Ketidur, Penggerak Ekonomi UMKM Sekaligus Wadah Kreasi Seni Ramadhan

Minggu, 01 Mar 2026 15:58 WIB

Minggu, 01 Mar 2026 15:58 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari resmi membuka Pasar Takjil Ramadhan 1447 Hijriah di halaman Pasar Ketidur, yang berlangsung m…