Pesta Sabu, Eks Kanit Satnarkoba Polrestabes Surabaya Dituntut 11 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasan sidang online ddi ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/12/2021).
Suasan sidang online ddi ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/12/2021).

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Iptu Eko Julianto dituntut 11 tahun penjara. Terdakwa yang merupakan mantan Kanit III Satnarkoba Polrestabes Surabaya itu, oleh jaksa dinilai terbukti menguasai narkotika jenis sabu dilebih dari 5 gram.

Dalam berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Rahmat Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jatim menyatakan terdakwa Eko Julianto dinyatakan terbukti melanggar pasal kumulatif yakni Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 62 Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997.

"Menuntut terdakwa Eko Julianto pidana penjara selama 11 tahun,"kata jaksa Hari di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/12/2021).

Selain hukuman badan terdakwa Eko Julianto juga wajibkan membayar denda sebesar Rp 4 miliar.

"Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 6 bulan,"tegas jaksa Hari.

Untuk terdakwa Aipda Agung Pratidina dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dituntut pidana penjara 8 tahun 6 bulan. "Denda Rp 3 M subsider 3 bulan penjara,"kata jaksa Hari.

Sementara, nasib mujur dialami oleh terdakwa Barigpol Sudidik, ia hanya dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 1 M subsider 6 dan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun dalam pertimbangan jaksa, hal yang meringankan terdakwa Sudidik hanya kedapatan satu poket sabu. Hal yang memeberatkan untuk ketiga terdakwa meraka yang merupakan anggota polisi tidak mendungkung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa akan mengajukan pembelaan melalui penasihat hukumnya yakni Budi Sampoerna pada persidangan pekan depan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tiga terdakwa tersebut diamankan Divisi Propam Mabes Polri saat pesta narkoba di dua kamar hotel Midtown Residence Surabaya, yang beralamat di Jalan Ngagel No.123 Surabaya.

Dua kamar yang sudah dibooking yakni kamar 1701 dan 1702 dan dan ditemukan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,32 gram dan 1,15 gram, 4 butir Ekstasi berat kotor total 1,45 gram, 1 butir obat benzoate/penenang dan 8 butir Happy Five. by

Berita Terbaru

Presiden Prabowo: Jangan Cari-cari Kesalahan Orang Lain

Presiden Prabowo: Jangan Cari-cari Kesalahan Orang Lain

Minggu, 08 Feb 2026 19:27 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 19:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Presiden Prabowo Subianto mengajak seluruh pihak di RI untuk bersatu menciptakan kedamaian. Prabowo menekankan seorang pemimpin tak…

Kampung Haji di Makkah Siap 1.000 Kamar 

Kampung Haji di Makkah Siap 1.000 Kamar 

Minggu, 08 Feb 2026 19:23 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 19:23 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Prabowo merincikan hunian di kampung haji mencapai 1.000 kamar. Jumlah itu, katanya, akan terus bertambah seiring pembagunan…

Terduga Otak Manipulasi Mesin Pemeriksaan Barang Impor di BC, Ditangkap

Terduga Otak Manipulasi Mesin Pemeriksaan Barang Impor di BC, Ditangkap

Minggu, 08 Feb 2026 19:20 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 19:20 WIB

KPK Temukan Barang Bukti Total Senilai Rp 40,5 Miliar di Kediaman Tersangka dan Kantor PT Blueray Cargo dan Lokasi lain     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jhon …

Aktris Ratapan Anak Tiri Geram, Menantunya Poliandri

Aktris Ratapan Anak Tiri Geram, Menantunya Poliandri

Minggu, 08 Feb 2026 19:15 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 19:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Aktris senior Firdha Razak, geram menantunya poliandri. Ia datang ke Polda Metro Jaya untuk mendampingi putranya, Rafi Ikhsan,…

Toleransi Praktis Umat Kristiani Hormati Bulan Puasa

Toleransi Praktis Umat Kristiani Hormati Bulan Puasa

Minggu, 08 Feb 2026 19:13 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 19:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saya orang Kristen menghormati Muslim yang berpuasa selama Ramadhan sebagai bentuk toleransi, solidaritas, dan kasih persaudaraan.…

Saatnya Diiklankan, Hakim Lakukan Transaksional Perkara, Manusia Bejat!

Saatnya Diiklankan, Hakim Lakukan Transaksional Perkara, Manusia Bejat!

Minggu, 08 Feb 2026 19:11 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Akhir pekan lalu, Ketua Mahkamah Agung Sunarto menegaskan tidak akan membela Ketua dan Wakil Ketua PN Depok yang terjerat OTT KPK…