Pesta Sabu, Eks Kanit Satnarkoba Polrestabes Surabaya Dituntut 11 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasan sidang online ddi ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/12/2021).
Suasan sidang online ddi ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/12/2021).

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Iptu Eko Julianto dituntut 11 tahun penjara. Terdakwa yang merupakan mantan Kanit III Satnarkoba Polrestabes Surabaya itu, oleh jaksa dinilai terbukti menguasai narkotika jenis sabu dilebih dari 5 gram.

Dalam berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Rahmat Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jatim menyatakan terdakwa Eko Julianto dinyatakan terbukti melanggar pasal kumulatif yakni Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 62 Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997.

"Menuntut terdakwa Eko Julianto pidana penjara selama 11 tahun,"kata jaksa Hari di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/12/2021).

Selain hukuman badan terdakwa Eko Julianto juga wajibkan membayar denda sebesar Rp 4 miliar.

"Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 6 bulan,"tegas jaksa Hari.

Untuk terdakwa Aipda Agung Pratidina dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dituntut pidana penjara 8 tahun 6 bulan. "Denda Rp 3 M subsider 3 bulan penjara,"kata jaksa Hari.

Sementara, nasib mujur dialami oleh terdakwa Barigpol Sudidik, ia hanya dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 1 M subsider 6 dan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun dalam pertimbangan jaksa, hal yang meringankan terdakwa Sudidik hanya kedapatan satu poket sabu. Hal yang memeberatkan untuk ketiga terdakwa meraka yang merupakan anggota polisi tidak mendungkung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa akan mengajukan pembelaan melalui penasihat hukumnya yakni Budi Sampoerna pada persidangan pekan depan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tiga terdakwa tersebut diamankan Divisi Propam Mabes Polri saat pesta narkoba di dua kamar hotel Midtown Residence Surabaya, yang beralamat di Jalan Ngagel No.123 Surabaya.

Dua kamar yang sudah dibooking yakni kamar 1701 dan 1702 dan dan ditemukan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,32 gram dan 1,15 gram, 4 butir Ekstasi berat kotor total 1,45 gram, 1 butir obat benzoate/penenang dan 8 butir Happy Five. by

Berita Terbaru

Semoga ini jadi Momentum untuk Bangkit" harap Leo Rolly/Daniel, Juara Thailand Open 2026

Semoga ini jadi Momentum untuk Bangkit" harap Leo Rolly/Daniel, Juara Thailand Open 2026

Senin, 18 Mei 2026 05:25 WIB

Senin, 18 Mei 2026 05:25 WIB

SURABAYAPAGI.com : Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin juara Thailand Open 2026! Leo/Daniel mengalahkan Satwiksairaj Rankireddy/Chirag Shetty dua gim langsung,…

Gus Fawait Ajak ASN Olah Raga Sore Bareng Perkuat Soliditas Program Jember Maju

Gus Fawait Ajak ASN Olah Raga Sore Bareng Perkuat Soliditas Program Jember Maju

Senin, 18 Mei 2026 05:20 WIB

Senin, 18 Mei 2026 05:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Pemerintah Kabupaten Jember kembali melaksanakan kegiatan rutin Olahraga Sore Bersama (OSMA) yang digelar di Jember Sport Garden, Rabu…

Puluhan Ribu Warga Jember Serbu Karnaval SCTV 2026, Gus Fawait : Berdampak Ekonomi

Puluhan Ribu Warga Jember Serbu Karnaval SCTV 2026, Gus Fawait : Berdampak Ekonomi

Senin, 18 Mei 2026 05:18 WIB

Senin, 18 Mei 2026 05:18 WIB

surabayapagi.com :  Karnaval SCTV 2026 di Kabupaten Jember sukses menyedot perhatian puluhan ribu warga. Bupati Jember, Gus Fawait, menegaskan bahwa gelaran …

Prabowo Tenang Dolar Meroket, karena Purbaya Tersenyum

Prabowo Tenang Dolar Meroket, karena Purbaya Tersenyum

Senin, 18 Mei 2026 05:16 WIB

Senin, 18 Mei 2026 05:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Presiden Prabowo Subianto menyinggung nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus melemah hingga tembus Rp…

10 Menit Baca Jurnal Harian, Raih Wisudawan Terbaik UPI

10 Menit Baca Jurnal Harian, Raih Wisudawan Terbaik UPI

Senin, 18 Mei 2026 05:15 WIB

Senin, 18 Mei 2026 05:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Siti Annisafa Oceania menjadi sorotan dalam momen wisuda Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) pada 12-13 Mei 2026 lalu. Ia menjadi…

Indonesia ,Peringkat 19 Penegakan Hukum Terburuk di Asia

Indonesia ,Peringkat 19 Penegakan Hukum Terburuk di Asia

Senin, 18 Mei 2026 05:10 WIB

Senin, 18 Mei 2026 05:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Dalam OC Index 2025, Indonesia menempati peringkat 19 penegakan hukum terburuk di Asia dengan skor 4,0. Indonesia kalah jauh dari Thailand…