Pesta Sabu, Eks Kanit Satnarkoba Polrestabes Surabaya Dituntut 11 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasan sidang online ddi ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/12/2021).
Suasan sidang online ddi ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/12/2021).

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Iptu Eko Julianto dituntut 11 tahun penjara. Terdakwa yang merupakan mantan Kanit III Satnarkoba Polrestabes Surabaya itu, oleh jaksa dinilai terbukti menguasai narkotika jenis sabu dilebih dari 5 gram.

Dalam berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Rahmat Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jatim menyatakan terdakwa Eko Julianto dinyatakan terbukti melanggar pasal kumulatif yakni Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 62 Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997.

"Menuntut terdakwa Eko Julianto pidana penjara selama 11 tahun,"kata jaksa Hari di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/12/2021).

Selain hukuman badan terdakwa Eko Julianto juga wajibkan membayar denda sebesar Rp 4 miliar.

"Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 6 bulan,"tegas jaksa Hari.

Untuk terdakwa Aipda Agung Pratidina dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dituntut pidana penjara 8 tahun 6 bulan. "Denda Rp 3 M subsider 3 bulan penjara,"kata jaksa Hari.

Sementara, nasib mujur dialami oleh terdakwa Barigpol Sudidik, ia hanya dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 1 M subsider 6 dan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun dalam pertimbangan jaksa, hal yang meringankan terdakwa Sudidik hanya kedapatan satu poket sabu. Hal yang memeberatkan untuk ketiga terdakwa meraka yang merupakan anggota polisi tidak mendungkung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa akan mengajukan pembelaan melalui penasihat hukumnya yakni Budi Sampoerna pada persidangan pekan depan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tiga terdakwa tersebut diamankan Divisi Propam Mabes Polri saat pesta narkoba di dua kamar hotel Midtown Residence Surabaya, yang beralamat di Jalan Ngagel No.123 Surabaya.

Dua kamar yang sudah dibooking yakni kamar 1701 dan 1702 dan dan ditemukan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,32 gram dan 1,15 gram, 4 butir Ekstasi berat kotor total 1,45 gram, 1 butir obat benzoate/penenang dan 8 butir Happy Five. by

Berita Terbaru

Kejaksaan Didesak Telusuri Uang Anggota KPRI Sejahtera Jombang yang Capai Miliaran

Kejaksaan Didesak Telusuri Uang Anggota KPRI Sejahtera Jombang yang Capai Miliaran

Sabtu, 22 Agu 2026 18:51 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 18:51 WIB

SURABAYA PAGI, Jombang- Aktivis dari LSM ALMAS Independen, Arifin mengungkapkan kejanggalan dalam kasus Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera…

Diikuti Ratusan Regu, Gerak Jalan Kota Mojokerto Meriah Bertabur Kostum Menarik

Diikuti Ratusan Regu, Gerak Jalan Kota Mojokerto Meriah Bertabur Kostum Menarik

Sabtu, 22 Agu 2026 15:07 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 15:07 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Sebanyak 120 regu pelajar dari berbagai jenjang pendidikan mengikuti Lomba Gerak Jalan Merah Putih Kota Mojokerto, Sabtu (2…

Setelah APJ, Pemkab Madiun Siapkan Skema KPBU untuk Pembangunan Jalan

Setelah APJ, Pemkab Madiun Siapkan Skema KPBU untuk Pembangunan Jalan

Sabtu, 22 Agu 2026 14:59 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 14:59 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun –Pemerintah Kabupaten Madiun siapkan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk pembangunan infrastruktur jembatan dan…

SIMGROUP Perkuat Transformasi dan Budaya Inovasi Hadapi Perubahan Dunia Kerja

SIMGROUP Perkuat Transformasi dan Budaya Inovasi Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Sabtu, 22 Agu 2026 14:21 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 14:21 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Swakarya Insan Mandiri atau SIMGROUP memasuki usia ke-19 dengan membawa semangat transformasi dan inovasi. Mengusung tema Leading t…

ORADO Jatim Bidik Lahirnya Atlet Domino Baru Lewat Turnamen Jurnalis Kemerdekaan 2026

ORADO Jatim Bidik Lahirnya Atlet Domino Baru Lewat Turnamen Jurnalis Kemerdekaan 2026

Sabtu, 22 Agu 2026 13:30 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 13:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Turnamen Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026 menjadi momentum untuk memperkenalkan domino sebagai cabang olahraga yang mengedepankan s…

KPU Kota Blitar Gelar Bedah Buku Catatan Teknis Pilkada 2024

KPU Kota Blitar Gelar Bedah Buku Catatan Teknis Pilkada 2024

Sabtu, 22 Agu 2026 12:15 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 12:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar — Kantor KPU Kota Blitar gelar bedah buku tentang catatan teknis penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 silam, pada Jumat, (…