2 Penjual Arak Bali asal Surabaya Ditangkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas mengamakan barang bukti miras ilegal dari tersangka AD (44).
Petugas mengamakan barang bukti miras ilegal dari tersangka AD (44).

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Tim Samapta Polresta Mojokerto berhasil menggagalkan transaksi minuman beralkohol (mihol) tanpa izin edar alias ilegal yang dikirim melalui jasa ekspedisi dari Kabupaten Karangasem, Bali, Jum’at (10/12).

Dalam peristiwa tersebut, AD (44) warga Kelurahan Wonosari Wetan, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya diamankan polisi.

Pelaku ditangkap saat mengantarkan barang kepada anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli dan melakukan Cash on Delivery (COD) di sebuah warung kopi (warkop) di Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasi Humas Polresta Mojokerto, Ipda Muhammad Khoirul Umam menjelaskan, dari hasil pantauan sosial media (cyber troops) Polresta Mojokerto dan informasi dari masyarakat jika di wilayah Kota Mojokerto banyak beredar minuman keras jenis Arak Bali.

“Petugas kemudian melakukan undercover buy,” ujarnya.

Petugas menyamar sebagai pembeli dan melakukan undercover buy (pembelian terselubung) terhadap diduga pengedar untuk bertransaksi secara COD.

“Setelah dipastikan kebenarannya, tersangka dilakukan penangkapan dan barang bukti disita dibawa ke Polresta Mojokerto guna proses hukum dan melakukan pengembangan lebih lanjut,” papar Umam.

Dari warkop milik tersangka di Jalan Mayjen Sungkono, petugas mengamankan barang bukti berupa 91 botol arak Bali dalam kemasan 600 ml diantaranya 14 botol merah dan 77 botol hitam.

Setelah dilakukan pengembangan polisi menangkap pelaku MSA (33) warga Kelurahan Tanjung Wari, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya.

Sedangkan, barang bukti disita 88 botol kemasan 600 Ml jenis Arak Bali di tempat persembunyian pelaku MSA di rumah kos Simo Magersari, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, pada Jumat (10/12/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Total barang bukti yang disita dari dua pelaku sebanyak 179 botol mihol jenis Arak Bali yang dikirim melalui ekspedisi dan dijual secara COD di wilayah Kota Mojokerto," ungkap Kasi Humas Polresta Mojokerto, Ipda MK Umam, Sabtu (11/12/2021).

"Dari pengakuan kedua pelaku, Mihol itu dikirim langsung dari kawasan Karangasem, Bali melalui jasa ekspedisi di Surabaya yang diedarkan dijual Rp 30 ribu di kawasan Kota Mojokerto," imbuhnya.

Polisi kini masih memburu pemilik ratusan botol mihol yang diedarkan di wilayah Kota Mojokerto tersebut.

"Kedua pelaku kurir yang mengantarkan mihol ke pemesanan melalui COD untuk pemiliknya masih dalam penyelidikan," ucap Umam.

Pihaknya menekankan terhadap penanggung jawab ekspedisi pengiriman barang agar turut mendukung menciptakan harkamtibmas, sehingga tidak dapat mencegah pengiriman mihol ilegal.

“Akibat perbuatan tersangka, dia dijerat Pasal 25 ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol,” tutup Umam. 

Berita Terbaru

Obok-Obok Dinkes Ponorogo 8 Jam, KPK Amankan 3 Koper Barang Bukti dan Flashdisk

Obok-Obok Dinkes Ponorogo 8 Jam, KPK Amankan 3 Koper Barang Bukti dan Flashdisk

Selasa, 19 Mei 2026 21:43 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 21:43 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo– Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ponorogo yang berlokasi di Gedung …

Aniaya Rekan Kerja, Pegawai DPUTR Gresik Ditahan Kejaksaan

Aniaya Rekan Kerja, Pegawai DPUTR Gresik Ditahan Kejaksaan

Selasa, 19 Mei 2026 21:02 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 21:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kejaksaan Negeri Gresik resmi menahan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum d…

Polemik Batasan Wilyah RW di Dukuh Menanggal, Komisi A Tegaskan Jangan Ada Penguasaan Jalan Umum

Polemik Batasan Wilyah RW di Dukuh Menanggal, Komisi A Tegaskan Jangan Ada Penguasaan Jalan Umum

Selasa, 19 Mei 2026 20:18 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 20:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Polemik batas wilayah antara warga RW 6 dan RW 8 di kawasan Bambe, Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan masuk ke meja Komisi A DPRD …

PT JPC Digugat 5 Miliar, Diduga Langgar Perjanjian 

PT JPC Digugat 5 Miliar, Diduga Langgar Perjanjian 

Selasa, 19 Mei 2026 20:11 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 20:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun– ‎Gugatan Rp5 miliar dilayangkan Edy Susanto Santoso warga Ponorogo terhadap PT Jatim Parkir Center (JPC) dan Kiagus Firdaus terkait d…

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,96 Persen, Khofifah Tekankan Peran ASN Adaptif

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,96 Persen, Khofifah Tekankan Peran ASN Adaptif

Selasa, 19 Mei 2026 19:39 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 19:39 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendorong aparatur sipil negara (ASN) menjadi pemimpin strategis yang adaptif, tangguh, d…

Siaga 24 Jam, Pahlawan Malam PLN UIT JBM Perkuat Keandalan Sistem di Gardu Induk Grati

Siaga 24 Jam, Pahlawan Malam PLN UIT JBM Perkuat Keandalan Sistem di Gardu Induk Grati

Selasa, 19 Mei 2026 19:11 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 19:11 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo – Di balik tetap terangnya listrik yang dinikmati masyarakat, ada dedikasi para “pahlawan malam” PLN yang siaga 24 jam menjaga keand…