2 Penjual Arak Bali asal Surabaya Ditangkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas mengamakan barang bukti miras ilegal dari tersangka AD (44).
Petugas mengamakan barang bukti miras ilegal dari tersangka AD (44).

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Tim Samapta Polresta Mojokerto berhasil menggagalkan transaksi minuman beralkohol (mihol) tanpa izin edar alias ilegal yang dikirim melalui jasa ekspedisi dari Kabupaten Karangasem, Bali, Jum’at (10/12).

Dalam peristiwa tersebut, AD (44) warga Kelurahan Wonosari Wetan, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya diamankan polisi.

Pelaku ditangkap saat mengantarkan barang kepada anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli dan melakukan Cash on Delivery (COD) di sebuah warung kopi (warkop) di Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasi Humas Polresta Mojokerto, Ipda Muhammad Khoirul Umam menjelaskan, dari hasil pantauan sosial media (cyber troops) Polresta Mojokerto dan informasi dari masyarakat jika di wilayah Kota Mojokerto banyak beredar minuman keras jenis Arak Bali.

“Petugas kemudian melakukan undercover buy,” ujarnya.

Petugas menyamar sebagai pembeli dan melakukan undercover buy (pembelian terselubung) terhadap diduga pengedar untuk bertransaksi secara COD.

“Setelah dipastikan kebenarannya, tersangka dilakukan penangkapan dan barang bukti disita dibawa ke Polresta Mojokerto guna proses hukum dan melakukan pengembangan lebih lanjut,” papar Umam.

Dari warkop milik tersangka di Jalan Mayjen Sungkono, petugas mengamankan barang bukti berupa 91 botol arak Bali dalam kemasan 600 ml diantaranya 14 botol merah dan 77 botol hitam.

Setelah dilakukan pengembangan polisi menangkap pelaku MSA (33) warga Kelurahan Tanjung Wari, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya.

Sedangkan, barang bukti disita 88 botol kemasan 600 Ml jenis Arak Bali di tempat persembunyian pelaku MSA di rumah kos Simo Magersari, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, pada Jumat (10/12/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Total barang bukti yang disita dari dua pelaku sebanyak 179 botol mihol jenis Arak Bali yang dikirim melalui ekspedisi dan dijual secara COD di wilayah Kota Mojokerto," ungkap Kasi Humas Polresta Mojokerto, Ipda MK Umam, Sabtu (11/12/2021).

"Dari pengakuan kedua pelaku, Mihol itu dikirim langsung dari kawasan Karangasem, Bali melalui jasa ekspedisi di Surabaya yang diedarkan dijual Rp 30 ribu di kawasan Kota Mojokerto," imbuhnya.

Polisi kini masih memburu pemilik ratusan botol mihol yang diedarkan di wilayah Kota Mojokerto tersebut.

"Kedua pelaku kurir yang mengantarkan mihol ke pemesanan melalui COD untuk pemiliknya masih dalam penyelidikan," ucap Umam.

Pihaknya menekankan terhadap penanggung jawab ekspedisi pengiriman barang agar turut mendukung menciptakan harkamtibmas, sehingga tidak dapat mencegah pengiriman mihol ilegal.

“Akibat perbuatan tersangka, dia dijerat Pasal 25 ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol,” tutup Umam. 

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…