2 Pelaku Penganiayaan di Jalan Prapen Surabaya Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku beserta BB senjata tajam clurit saat diamankan. SP/Bayu
Pelaku beserta BB senjata tajam clurit saat diamankan. SP/Bayu

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pelaku penganiayaan terhadap korban YM (20) warga Jalan Sayur Surabaya, berhasil ditangkap petugas Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Para pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Mereka adalah MRA (17), warga Jalan Keputih, Surabaya dan MSR (19), warga Jalan Keputih Timur, Surabaya.

Sementara barang bukti (BB) yang diamankan Polisi berupa 2 buah senjata tajam (sajam) jenis celurit, 1 unit sepeda motor yang dibuat sarana, dan 1 buah jaket yang dikenakan saat kejadian.

Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Agung Kurnia Putra menjelaskan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan tersebut.

“Kami tangkap keduanya di rumahnya masing-masing,” kata  AKP Agung Kurnia Putra, Rabu (15/12/2021).

Hasil penyidikan, dua tersangka mengaku tidak mengenal korban dan temannya. Ketika itu, mereka bersama empat rekannya mengendarai tiga motor melintas di traffic light  Jalan MERR, Surabaya.

Saat berhenti, kedua pelaku sempat terjadi cek – cok dengan korban. Mereka kemudian meneruskan perjalanan ke arah Jalan Panjang Jiwo Surabaya, Hingga kembali mereka berhenti di traffic light Jalan Panjang Jiwo.

“Merasa tersinggung dan tidak terima, rombongan pelaku mengejar rombongan korban usai cek – cok di Jalan Ir Soekarno tersebut,” jelas Agung.

Saat hendak memutar balik, salah satu rombongan korban melempar batu ke arah teman tersangka. Ini rupanya yang membuat rombongan pelaku mengejar korban bersama temannya.

Mereka akhirnya berhenti di jalan Prapen Surabaya, Kedua pelaku lantas turun dari motornya dan mendatangi korban sambil membawa celurit.

Mereka berdua langsung menyabetkan sajam ke arah korban sebanyak dua kali dan mengenai helm dan jaket korban. Tak puas, kembali celurit diayunkan dan disabetkan ke arah korban dan mengenai pinggang hingga luka parah.

Sebelum melakukan penganiayaan kepada korban, pelaku mengaku kondisinya habis mabuk minuman keras bersama rekannya.

"Iya kami sebelumnya sedang minum minuman keras bersama," ungkap Pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun penjara. Yu

 

Berita Terbaru

Presiden Prabowo: Jangan Cari-cari Kesalahan Orang Lain

Presiden Prabowo: Jangan Cari-cari Kesalahan Orang Lain

Minggu, 08 Feb 2026 19:27 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 19:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Presiden Prabowo Subianto mengajak seluruh pihak di RI untuk bersatu menciptakan kedamaian. Prabowo menekankan seorang pemimpin tak…

Kampung Haji di Makkah Siap 1.000 Kamar 

Kampung Haji di Makkah Siap 1.000 Kamar 

Minggu, 08 Feb 2026 19:23 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 19:23 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Prabowo merincikan hunian di kampung haji mencapai 1.000 kamar. Jumlah itu, katanya, akan terus bertambah seiring pembagunan…

Terduga Otak Manipulasi Mesin Pemeriksaan Barang Impor di BC, Ditangkap

Terduga Otak Manipulasi Mesin Pemeriksaan Barang Impor di BC, Ditangkap

Minggu, 08 Feb 2026 19:20 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 19:20 WIB

KPK Temukan Barang Bukti Total Senilai Rp 40,5 Miliar di Kediaman Tersangka dan Kantor PT Blueray Cargo dan Lokasi lain     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jhon …

Aktris Ratapan Anak Tiri Geram, Menantunya Poliandri

Aktris Ratapan Anak Tiri Geram, Menantunya Poliandri

Minggu, 08 Feb 2026 19:15 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 19:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Aktris senior Firdha Razak, geram menantunya poliandri. Ia datang ke Polda Metro Jaya untuk mendampingi putranya, Rafi Ikhsan,…

Toleransi Praktis Umat Kristiani Hormati Bulan Puasa

Toleransi Praktis Umat Kristiani Hormati Bulan Puasa

Minggu, 08 Feb 2026 19:13 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 19:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saya orang Kristen menghormati Muslim yang berpuasa selama Ramadhan sebagai bentuk toleransi, solidaritas, dan kasih persaudaraan.…

Saatnya Diiklankan, Hakim Lakukan Transaksional Perkara, Manusia Bejat!

Saatnya Diiklankan, Hakim Lakukan Transaksional Perkara, Manusia Bejat!

Minggu, 08 Feb 2026 19:11 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Akhir pekan lalu, Ketua Mahkamah Agung Sunarto menegaskan tidak akan membela Ketua dan Wakil Ketua PN Depok yang terjerat OTT KPK…