Yogi Agung Prima Wardana Divonis 20 Bulan Menyatakan Sikap Pikir-Pikir

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Sidang lanjutan agenda bacaan putusan Majelis Hakim, Johanis Hehamony bagi Yogi Agung Prima Wardana, bergulir di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/12/2021).

Di persidangan, Majelis Hakim menyatakan Putra dari mantan ketua DPRD Surabaya, Whisnu Pradana telah terbukti secara sah bersama-sama melakukan pemufakatan jahat berupa, menjual plasma darah saat Pandemi Covid19.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim, terkait Undang-Undang kesehatan bahwa terdakwa beserta alat bukti dan saksi di persidangan, kedua terdakwa dalam berkas terpisah yakni, Bernadya Anisah Krismaningtyas dan M. Yunus Effendy telah membenarkan, melakukan penjualan donor darah plasma dan

kedua terdakwa turut mendampingi maupun mencarikan pasien pembeli darah plasma.

Melalui pertimbangan Majelis Hakim, Terdakwa memiliki peran lebih dari satu dan menimbang fakta di persidangan Terdakwa telah bekerja sama dengan kedua terdakwa telah melakukan pemufakatan jahat.

Pertimbangan Majelis Hakim, lainnya, bahwa Penasehat Hukum, Yogi dalam pledoi memohon agar dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Bunari maka melalui pertimbangan Majelis Hakim, pasal yang didakwakan JPU telah terpenuhi sehingga, Yogi dinyatakan secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 90 ayat (3) tentang Undang-Undang Kesehatan.

Mengadili, Yogi terbukti secara sah bersama-sama memperjual-belikan plasma darah. Menjatuhkan pidana penjara selama 20 Bulan dan denda Rp100 Juta.

Usai putusan dibacakan, Majelis Hakim, Yogi menyatakan sikap pikir-pikir. Hal tersebut, secara otomatis JPU juga menyatakan sikap yang sama yaitu, pikir-pikir.

Untuk diketahui, modus operandi Terdakwa memberikan nomor handphone beserta nama calon pendonor darah plasma terhadap Anisah guna mengaku sebagai keluarga pasien yang membutuhkan darah plasma terhadap calon pendonor.

Lebih lanjut, setelah mendapatkan pasien terpapar Virus Covid19, menghubungi terdakwa untuk memberitahu bahwa ada pasien terpapar Virus Covid19 yang membutuhkan plasma darah kemudian terdakwa menjadwalkan waktu bagi calon pendonor untuk datang ke PMI. Selanjutnya, terdakwa meminta BAK untuk hadir di PMI bertemu calon pendonor sesuai jadwal yang sudah ditentukan terdakwa.

Mengetahui jadwal telah ditentukan, Anisah menghubungi keluarga pasien terpapar Virus Covid19 dan Anisah mendatangi calon pendonor yang mengaku dari keluar pasien terpapar Covid19. Padahal plasma tersebut, dijual seharga Rp 2 hingga Rp 3 Juta dan mendapatkan fee atas transaksi diatas dan dalam transaksi diatas juga melibatkan M. Yunus Effendy (berkas terpisah).bd

Tag :

Berita Terbaru

Gubernur BI Destry, Janji Maksimalkan Jaringan Kantor Daerah

Gubernur BI Destry, Janji Maksimalkan Jaringan Kantor Daerah

Kamis, 03 Sep 2026 06:44 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 06:44 WIB

SURABAYAPAGI.com - Salah satu tugas utama Bank Indonesia (BI) adalah menjaga stabilitas nilai rupiah. Stabilitas nilai Rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu…

Prabowo akan Bangun Kapal Ikan Modern 4.582 Unit

Prabowo akan Bangun Kapal Ikan Modern 4.582 Unit

Kamis, 03 Sep 2026 06:42 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 06:42 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pemerintah menyiapkan program modernisasi kapal ikan untuk mendorong nelayan memanfaatkan potensi ikan di laut lepas. Ditargetkan…

Kontrak Pertamina Lubricants dengan VR46 Racing Team, Diusik

Kontrak Pertamina Lubricants dengan VR46 Racing Team, Diusik

Kamis, 03 Sep 2026 06:40 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 06:40 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kontrak Pertamina Lubricants dengan VR46 Racing Team telah dimulai sejak 2024 hingga akhir 2026. Meski tak pernah disebut angka pastinya,…

Juli Lalu, 1,53 juta Turis ke Indonesia

Juli Lalu, 1,53 juta Turis ke Indonesia

Kamis, 03 Sep 2026 06:38 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 06:38 WIB

SURABAYAPAGI.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ada 1,53 juta turis asing yang berkunjung ke Indonesia sepanjang Juli 2026. Jumlah kunjungan wisman…

PENAHANAN PEMRED RADIT, PROYEK JENDERAL, DIRUNTUHKAN TAMTAMA

PENAHANAN PEMRED RADIT, PROYEK JENDERAL, DIRUNTUHKAN TAMTAMA

Kamis, 03 Sep 2026 06:35 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 06:35 WIB

Kajari Surabaya dan Direskrimum Polda Jatim Yth,.. Dari temuan fakta-fakta dan surat pernyataan berisi pengakuan Erick Wowpor, tanggal 23 Januari 2026, saya…

Iran Mulai Kurangi Pemakaian BBM

Iran Mulai Kurangi Pemakaian BBM

Kamis, 03 Sep 2026 06:32 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 06:32 WIB

SURABAYAPAGI.com – Iran mengurangi pemakaian BBM. Seruan ini disampaikan Ketua Parlemen Iran pada hari Selasa (1/9) waktu setempat, seiring negara tersebut m…