Yogi Agung Prima Wardana Divonis 20 Bulan Menyatakan Sikap Pikir-Pikir

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Sidang lanjutan agenda bacaan putusan Majelis Hakim, Johanis Hehamony bagi Yogi Agung Prima Wardana, bergulir di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/12/2021).

Di persidangan, Majelis Hakim menyatakan Putra dari mantan ketua DPRD Surabaya, Whisnu Pradana telah terbukti secara sah bersama-sama melakukan pemufakatan jahat berupa, menjual plasma darah saat Pandemi Covid19.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim, terkait Undang-Undang kesehatan bahwa terdakwa beserta alat bukti dan saksi di persidangan, kedua terdakwa dalam berkas terpisah yakni, Bernadya Anisah Krismaningtyas dan M. Yunus Effendy telah membenarkan, melakukan penjualan donor darah plasma dan

kedua terdakwa turut mendampingi maupun mencarikan pasien pembeli darah plasma.

Melalui pertimbangan Majelis Hakim, Terdakwa memiliki peran lebih dari satu dan menimbang fakta di persidangan Terdakwa telah bekerja sama dengan kedua terdakwa telah melakukan pemufakatan jahat.

Pertimbangan Majelis Hakim, lainnya, bahwa Penasehat Hukum, Yogi dalam pledoi memohon agar dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Bunari maka melalui pertimbangan Majelis Hakim, pasal yang didakwakan JPU telah terpenuhi sehingga, Yogi dinyatakan secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 90 ayat (3) tentang Undang-Undang Kesehatan.

Mengadili, Yogi terbukti secara sah bersama-sama memperjual-belikan plasma darah. Menjatuhkan pidana penjara selama 20 Bulan dan denda Rp100 Juta.

Usai putusan dibacakan, Majelis Hakim, Yogi menyatakan sikap pikir-pikir. Hal tersebut, secara otomatis JPU juga menyatakan sikap yang sama yaitu, pikir-pikir.

Untuk diketahui, modus operandi Terdakwa memberikan nomor handphone beserta nama calon pendonor darah plasma terhadap Anisah guna mengaku sebagai keluarga pasien yang membutuhkan darah plasma terhadap calon pendonor.

Lebih lanjut, setelah mendapatkan pasien terpapar Virus Covid19, menghubungi terdakwa untuk memberitahu bahwa ada pasien terpapar Virus Covid19 yang membutuhkan plasma darah kemudian terdakwa menjadwalkan waktu bagi calon pendonor untuk datang ke PMI. Selanjutnya, terdakwa meminta BAK untuk hadir di PMI bertemu calon pendonor sesuai jadwal yang sudah ditentukan terdakwa.

Mengetahui jadwal telah ditentukan, Anisah menghubungi keluarga pasien terpapar Virus Covid19 dan Anisah mendatangi calon pendonor yang mengaku dari keluar pasien terpapar Covid19. Padahal plasma tersebut, dijual seharga Rp 2 hingga Rp 3 Juta dan mendapatkan fee atas transaksi diatas dan dalam transaksi diatas juga melibatkan M. Yunus Effendy (berkas terpisah).bd

Tag :

Berita Terbaru

Ekonomi Jatim Melonjak, Rangkaian Pameran Internasional Bidik Transaksi Ratusan Miliar

Ekonomi Jatim Melonjak, Rangkaian Pameran Internasional Bidik Transaksi Ratusan Miliar

Senin, 15 Jun 2026 18:41 WIB

Senin, 15 Jun 2026 18:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Perekonomian Jawa Timur membuka tahun 2026 dengan kinerja impresif. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi…

Sambut 1 Suro, 32 Seniman Lukis Pusaka Nusantara di Balai Pemuda Surabaya

Sambut 1 Suro, 32 Seniman Lukis Pusaka Nusantara di Balai Pemuda Surabaya

Senin, 15 Jun 2026 16:57 WIB

Senin, 15 Jun 2026 16:57 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Puluhan seniman dari berbagai daerah di Jawa Timur menggelar aksi melukis langsung (on the spot) bertema pusaka Nusantara dalam k…

Didukung Koni, Turnamen Domino Surabaya Perkuat Status Olahraga Resmi

Didukung Koni, Turnamen Domino Surabaya Perkuat Status Olahraga Resmi

Senin, 15 Jun 2026 16:52 WIB

Senin, 15 Jun 2026 16:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Turnamen Domino Piala Wali Kota Surabaya 2026 menjadi panggung kompetitif bagi olahraga pikiran yang tengah berkembang di Indonesia.…

Khofifah Ajak Warga Ramaikan Jalan Sehat 1448 H, Perkuat Ukhuwah dan Budaya Hidup Sehat

Khofifah Ajak Warga Ramaikan Jalan Sehat 1448 H, Perkuat Ukhuwah dan Budaya Hidup Sehat

Senin, 15 Jun 2026 14:27 WIB

Senin, 15 Jun 2026 14:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak masyarakat menyemarakkan peringatan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah melalui k…

Semua Dikuasai PT JPC, Armaya Minta Pengelolaan Parkir Dievaluasi 

Semua Dikuasai PT JPC, Armaya Minta Pengelolaan Parkir Dievaluasi 

Senin, 15 Jun 2026 13:05 WIB

Senin, 15 Jun 2026 13:05 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Kasus sengketa lahan parkir PT Jatim Parkir Center (JPC) di Jalan dr. Soetomo membuka fakta lain terkait dominasi pengelolaan p…

Saat Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan, DPRD Jatim Malah Usul Tambah Reses 6 Kali

Saat Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan, DPRD Jatim Malah Usul Tambah Reses 6 Kali

Senin, 15 Jun 2026 12:48 WIB

Senin, 15 Jun 2026 12:48 WIB

Surabaya, nawacita – Anggota DPRD Jawa Timur mengusulkan tambahan jumlah kegiatan reses dari 3 kali menjadi 6 kali setahun. Rencana tersebut tertuang dalam d…