Yogi Agung Prima Wardana Divonis 20 Bulan Menyatakan Sikap Pikir-Pikir

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Sidang lanjutan agenda bacaan putusan Majelis Hakim, Johanis Hehamony bagi Yogi Agung Prima Wardana, bergulir di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/12/2021).

Di persidangan, Majelis Hakim menyatakan Putra dari mantan ketua DPRD Surabaya, Whisnu Pradana telah terbukti secara sah bersama-sama melakukan pemufakatan jahat berupa, menjual plasma darah saat Pandemi Covid19.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim, terkait Undang-Undang kesehatan bahwa terdakwa beserta alat bukti dan saksi di persidangan, kedua terdakwa dalam berkas terpisah yakni, Bernadya Anisah Krismaningtyas dan M. Yunus Effendy telah membenarkan, melakukan penjualan donor darah plasma dan

kedua terdakwa turut mendampingi maupun mencarikan pasien pembeli darah plasma.

Melalui pertimbangan Majelis Hakim, Terdakwa memiliki peran lebih dari satu dan menimbang fakta di persidangan Terdakwa telah bekerja sama dengan kedua terdakwa telah melakukan pemufakatan jahat.

Pertimbangan Majelis Hakim, lainnya, bahwa Penasehat Hukum, Yogi dalam pledoi memohon agar dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Bunari maka melalui pertimbangan Majelis Hakim, pasal yang didakwakan JPU telah terpenuhi sehingga, Yogi dinyatakan secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 90 ayat (3) tentang Undang-Undang Kesehatan.

Mengadili, Yogi terbukti secara sah bersama-sama memperjual-belikan plasma darah. Menjatuhkan pidana penjara selama 20 Bulan dan denda Rp100 Juta.

Usai putusan dibacakan, Majelis Hakim, Yogi menyatakan sikap pikir-pikir. Hal tersebut, secara otomatis JPU juga menyatakan sikap yang sama yaitu, pikir-pikir.

Untuk diketahui, modus operandi Terdakwa memberikan nomor handphone beserta nama calon pendonor darah plasma terhadap Anisah guna mengaku sebagai keluarga pasien yang membutuhkan darah plasma terhadap calon pendonor.

Lebih lanjut, setelah mendapatkan pasien terpapar Virus Covid19, menghubungi terdakwa untuk memberitahu bahwa ada pasien terpapar Virus Covid19 yang membutuhkan plasma darah kemudian terdakwa menjadwalkan waktu bagi calon pendonor untuk datang ke PMI. Selanjutnya, terdakwa meminta BAK untuk hadir di PMI bertemu calon pendonor sesuai jadwal yang sudah ditentukan terdakwa.

Mengetahui jadwal telah ditentukan, Anisah menghubungi keluarga pasien terpapar Virus Covid19 dan Anisah mendatangi calon pendonor yang mengaku dari keluar pasien terpapar Covid19. Padahal plasma tersebut, dijual seharga Rp 2 hingga Rp 3 Juta dan mendapatkan fee atas transaksi diatas dan dalam transaksi diatas juga melibatkan M. Yunus Effendy (berkas terpisah).bd

Tag :

Berita Terbaru

Danamon Umumkan Rencana Perubahan Susunan Pengurus

Danamon Umumkan Rencana Perubahan Susunan Pengurus

Jumat, 06 Mar 2026 09:22 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 09:22 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta– PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”, BEI: BDMN) pada hari ini mengumumkan rencana perubahan susunan pengurusnya, yang akan diaju…

Liga Surabaya Jeda, WCP Pasopati Matangkan U-10 di Ramadhan Menuju Bali 7s 2026

Liga Surabaya Jeda, WCP Pasopati Matangkan U-10 di Ramadhan Menuju Bali 7s 2026

Jumat, 06 Mar 2026 02:44 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 02:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Jeda kompetisi Liga Surabaya dimanfaatkan WCP Pasopati Academy untuk mematangkan persiapan tim U-10 (kelahiran 2016–2017) menuju aja…

Pendatang Baru, Polytron Tembus Penjualan Mobil Listrik dan Lampaui Sejumlah Merek Global

Pendatang Baru, Polytron Tembus Penjualan Mobil Listrik dan Lampaui Sejumlah Merek Global

Kamis, 05 Mar 2026 22:12 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 22:12 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Produsen elektronik nasional, Polytron, mulai menunjukkan performa kompetitif di pasar kendaraan listrik Indonesia meski baru terjun di …

PDIP Jatim Gelar Nuzulul Quran, Said Abdullah: Wujud Hidupkan Kebinekaan

PDIP Jatim Gelar Nuzulul Quran, Said Abdullah: Wujud Hidupkan Kebinekaan

Kamis, 05 Mar 2026 21:38 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 21:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Timur menyelenggarakan peringatan Nuzulul Quran sebagai bagian dari upaya m…

Kemlu Tunda Umrah, AMPHURI Bolehkan Travel Umrah

Kemlu Tunda Umrah, AMPHURI Bolehkan Travel Umrah

Kamis, 05 Mar 2026 19:47 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 19:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masalah keberangkatan umrah ramadan yang tinggal dua pekan, masih simpang siur. Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M Nur mengatakan…

Saat Konflik AS-Israel VS Iran, Umrah Mandiri Risiko Tanpa Perlindungan Hukum

Saat Konflik AS-Israel VS Iran, Umrah Mandiri Risiko Tanpa Perlindungan Hukum

Kamis, 05 Mar 2026 19:45 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 19:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kondisi saat ini banyak jemaah umrah asal Indonesia tertahan di Arab Saudi dan belum dapat kembali ke Tanah Air sesuai jadwal…