Yogi Agung Prima Wardana Divonis 20 Bulan Menyatakan Sikap Pikir-Pikir

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Sidang lanjutan agenda bacaan putusan Majelis Hakim, Johanis Hehamony bagi Yogi Agung Prima Wardana, bergulir di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/12/2021).

Di persidangan, Majelis Hakim menyatakan Putra dari mantan ketua DPRD Surabaya, Whisnu Pradana telah terbukti secara sah bersama-sama melakukan pemufakatan jahat berupa, menjual plasma darah saat Pandemi Covid19.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim, terkait Undang-Undang kesehatan bahwa terdakwa beserta alat bukti dan saksi di persidangan, kedua terdakwa dalam berkas terpisah yakni, Bernadya Anisah Krismaningtyas dan M. Yunus Effendy telah membenarkan, melakukan penjualan donor darah plasma dan

kedua terdakwa turut mendampingi maupun mencarikan pasien pembeli darah plasma.

Melalui pertimbangan Majelis Hakim, Terdakwa memiliki peran lebih dari satu dan menimbang fakta di persidangan Terdakwa telah bekerja sama dengan kedua terdakwa telah melakukan pemufakatan jahat.

Pertimbangan Majelis Hakim, lainnya, bahwa Penasehat Hukum, Yogi dalam pledoi memohon agar dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Bunari maka melalui pertimbangan Majelis Hakim, pasal yang didakwakan JPU telah terpenuhi sehingga, Yogi dinyatakan secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 90 ayat (3) tentang Undang-Undang Kesehatan.

Mengadili, Yogi terbukti secara sah bersama-sama memperjual-belikan plasma darah. Menjatuhkan pidana penjara selama 20 Bulan dan denda Rp100 Juta.

Usai putusan dibacakan, Majelis Hakim, Yogi menyatakan sikap pikir-pikir. Hal tersebut, secara otomatis JPU juga menyatakan sikap yang sama yaitu, pikir-pikir.

Untuk diketahui, modus operandi Terdakwa memberikan nomor handphone beserta nama calon pendonor darah plasma terhadap Anisah guna mengaku sebagai keluarga pasien yang membutuhkan darah plasma terhadap calon pendonor.

Lebih lanjut, setelah mendapatkan pasien terpapar Virus Covid19, menghubungi terdakwa untuk memberitahu bahwa ada pasien terpapar Virus Covid19 yang membutuhkan plasma darah kemudian terdakwa menjadwalkan waktu bagi calon pendonor untuk datang ke PMI. Selanjutnya, terdakwa meminta BAK untuk hadir di PMI bertemu calon pendonor sesuai jadwal yang sudah ditentukan terdakwa.

Mengetahui jadwal telah ditentukan, Anisah menghubungi keluarga pasien terpapar Virus Covid19 dan Anisah mendatangi calon pendonor yang mengaku dari keluar pasien terpapar Covid19. Padahal plasma tersebut, dijual seharga Rp 2 hingga Rp 3 Juta dan mendapatkan fee atas transaksi diatas dan dalam transaksi diatas juga melibatkan M. Yunus Effendy (berkas terpisah).bd

Tag :

Berita Terbaru

Titik Temu Kepentingan Komersial dan Berkelanjutan

Titik Temu Kepentingan Komersial dan Berkelanjutan

Senin, 19 Okt 2026 07:52 WIB

Senin, 19 Okt 2026 07:52 WIB

​SURABAYAPAGI.com - Transisi hijau di Asia Tenggara dapat semakin berkembang ketika pilihan yang lebih ramah lingkungan juga menjadi lebih nyaman, mudah di…

Kilang Plaju Produksi 295.263 Barel Avtur hingga September 2026

Kilang Plaju Produksi 295.263 Barel Avtur hingga September 2026

Senin, 19 Okt 2026 07:47 WIB

Senin, 19 Okt 2026 07:47 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Plaju, Sumatera Selatan, mencatat produksi bahan bakar pesawat udara atau avtur sebanyak 295.263 barel…

OJK Soroti Keamanan Siber dan Ketahanan Bisnis untuk Jaga Kepercayaan Digital

OJK Soroti Keamanan Siber dan Ketahanan Bisnis untuk Jaga Kepercayaan Digital

Senin, 19 Okt 2026 07:46 WIB

Senin, 19 Okt 2026 07:46 WIB

SURABAYAPAGI.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya penguatan tata kelola dan keamanan siber untuk menjaga kepercayaan terhadap ekosistem…

Ada 1.324 Pembatalan Penerbangan Akibat Kebakaran Hutan

Ada 1.324 Pembatalan Penerbangan Akibat Kebakaran Hutan

Senin, 19 Okt 2026 07:42 WIB

Senin, 19 Okt 2026 07:42 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat 2.458 penerbangan berjadwal domestik terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak 11…

Tingkatkan Kewaspadaan Modus Penipuan di Era Keuangan Digital

Tingkatkan Kewaspadaan Modus Penipuan di Era Keuangan Digital

Senin, 19 Okt 2026 07:41 WIB

Senin, 19 Okt 2026 07:41 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Yunianto mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan…

Mediasi Buntu, Dugaan Penganiayaan Kepala MI Dilaporkan ke Subdenpom Lamongan

Mediasi Buntu, Dugaan Penganiayaan Kepala MI Dilaporkan ke Subdenpom Lamongan

Senin, 19 Okt 2026 07:35 WIB

Senin, 19 Okt 2026 07:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Dugaan penganiayaan terhadap Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI), KH M. Munir Thowil, dilaporkan ke Subdenpom V/2-3 Lamongan. Laporan i…