Gelapkan 1600 Karton Susu Dancow, 3 Sopir Truk Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tiga terdakwa, Abdul Rozaq, Joko Asmoko, YUSTUS, saat menjalani sidang di ruang Candra PN Surabaya, secara online, Senin (10/01/2022). SP/Budi Mulyono
Tiga terdakwa, Abdul Rozaq, Joko Asmoko, YUSTUS, saat menjalani sidang di ruang Candra PN Surabaya, secara online, Senin (10/01/2022). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Abdul Rozaq, sopir perusahaan ekspedisi dipercaya mengangkut 32 palet susu Nestle Dancow dari pabrik Nestle di Pasuruan ke gudang Nestle di Cikarang, Bekasi. Satu palet berisi 50 karton yang masing-masing berisi 10 kotak susu seberat 27 gram. Namun, belum sampai tujuan, susu itu dijual ke orang lain tanpa sepengetahuan perusahaan ekspedisi tempatnya bekerja dan perusahaan susu. 

Jaksa penuntut umum Irene Ulfa dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa Rozaq yang mengemudikan truk dengan membawa muatan susu itu berhenti di jalan tol di Jalan Margomulyo, Asemrowo. Rozaq yang sudah punya niat untuk menggelapkan susu menelepon koleganya, terdakwa Joko Asmoko.

"Terdakwa Abdul Rozaq menawarkan susu Dancow sebanyak 32 palet ke Joko Asmoko," ujar jaksa Irene saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/01/2022).

Joko menghubungi temannya, Yustus M untuk dicarikan pembeli. Rencananya, 32 palet susu itu dijual seharga Rp 400 juta. Yustus punya teman bernama Doni yang menawar susu itu Rp 200 juta. Rozaq sepakat menjual susu itu ke Doni yang kini masih buron. 

Joko kemudian meminta Rozaq membawa truk bermuatan susu tersebut ke SPBU di Jalan Waleri Kendal, Jawa Tengah. Rozaq diminta meninggalkan truk dan menunggu di warung. Di situ Yustus sempat menemui Rozaq. Yustus meminta sopir ini mengemudikan truk sampai keluar Tol Batang.

Rozaq ditemui Wawan yang kini masih buron. Wawan menyerahkan Rp 80 juta dan berjanji kekurangannya akan dibayar maksimal tiga hari. Wawan lalu mengambil alih truk bermuatan susu itu. Dia membawa truk ke Jalan Kaliwungu, Semarang. Di situ, semua muatan susu dikeluarkan.

Wawan menghubungi terdakwa Yustus  untuk menghilangkan truk tersebut. Yustus yang datang bersama Rozaq memarkir truk di depan pintu keluar tol Brebes, Jawa Tengah. Joko sudah bersiap di situ untuk menjemput Rozaq dan Yustus. Ketiganya membagi hasil penggelapan tersebut. Rozaq yang menerima Rp 120 juta memberi Joko Rp 50 juta. Yustus menerima Rp 69,5 juta dan handphone. 

Janu Kaumbara, sales PT Rapi Trans Logistik menyatakan, terdakwa Rozaq bekerja membawa susu berdasar perintah dari perusahaan ekspedisi tempatnya bekerja. Terdakwa diberi waktu tiga hari mulai 24 September. "Di daerah Margomulyo GPS off sesudah memuat barang. HP driver (Rozaq) tidak aktif," kata Janu saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/01).

Hingga batas waktu habis, truk yang memuat susu tidak sampai di tujuan. Janu diminta perusahaannya melapor ke polisi. Dia juga berusaha melacak sendiri. Truk akhirnya dia temukan di Brebes pada 28 September. "Ternyata di situ ada unit truk tidak bergerak. Dihampiri tidak ada sopirnya. Muatannya kosong," tuturnya.

Akibat perbuatan para terdakwa, PT Nestle Indonesia merugi Rp 625 juta. Ketiga terdakwa sebulan kemudian ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak di tempat berbeda. Rozaq yang tidak didampingi pengacara tidak membantah dakwaan jaksa. "Betul Yang Mulia," kata Rozaq. nbd

 

 

Berita Terbaru

PLN UP3 Ponorogo Luncurkan Program EVplore di Museum dan Galeri SBY-Ani

PLN UP3 Ponorogo Luncurkan Program EVplore di Museum dan Galeri SBY-Ani

Jumat, 07 Agu 2026 19:38 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 19:38 WIB

SurabayaPagi, Pacitan – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur melalui Unit P…

Bangun Sinergi dengan PCNU, Kapolres Lamongan Shalat Ashar Berjamaah Bersama Pengurus

Bangun Sinergi dengan PCNU, Kapolres Lamongan Shalat Ashar Berjamaah Bersama Pengurus

Jumat, 07 Agu 2026 17:58 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:58 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Kapolres Lamongan yang baru AKBP Adhytiawarman Gautama Putra P.hD menyempatkan diri melaksanakan shalat Ashar berjamaah, bersama j…

Sinergitas Polres Blitar dan Media Demi Kamtibmas yang Kondusif

Sinergitas Polres Blitar dan Media Demi Kamtibmas yang Kondusif

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Kapolres Blitar AKBP Ardy Zuul Hasbih Nasution, S.I.K., M.H., bertatap muka dengan awak media di Blitar Raya pagi tadi di ruang Lo…

Sidang Maidi: Terdakwa Tak Bantah Kesaksian ATM hingga Transfer Jutaan Rupiah

Sidang Maidi: Terdakwa Tak Bantah Kesaksian ATM hingga Transfer Jutaan Rupiah

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Terdakwa Maidi tidak membantah keterangan saksi Siti Ulfasyah terkait pemberian ATM serta transfer uang Rp3 juta hingga Rp10 juta p…

Diancam akan Dibunuh, Korban Dugaan Penganiayaan Kades Kunti Ponorogo Minta Perlindungan Polisi

Diancam akan Dibunuh, Korban Dugaan Penganiayaan Kades Kunti Ponorogo Minta Perlindungan Polisi

Jumat, 07 Agu 2026 17:05 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:05 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum Kepala Desa Kunti, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo, terus bergulir. Kali Korban b…

Ponorogo Luncurkan Logo Hari Jadi Ke-530, Usung Simbol Persatuan 

Ponorogo Luncurkan Logo Hari Jadi Ke-530, Usung Simbol Persatuan 

Jumat, 07 Agu 2026 17:02 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:02 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo meluncurkan logo resmi Hari Jadi Kabupaten Ponorogo ke-530 yang mengusung tema “Kidung Aruna K…