Kemplang Bank Danamon Rp 24 Miliar, Lim Chandra Divonis 42 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 3,5 tahun kepada terdakwa Lim Chandra Sugiarto. SP/Budi Mulyono
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 3,5 tahun kepada terdakwa Lim Chandra Sugiarto. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Direktur CV Surya Mandiri Rattanindo Lim Chandra Sugiarto diputus bersalah menggunakan Surat Palsu Untuk fasilitas kredit di Bank Danamon Cabang Surabaya sebesar Rp.24 miliar dengan Pidana Penjara selama 3 tahun dan 6 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Itong Isnaeni di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Senin (17/01/2022).

Ketua Majelis Hakim Itong Isnaeni mengatakan,bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan  melanggar Pasal 264 ayat 2 KUHPidana dengan menjatuhkan Pidana Penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

"Terhadap terdakwa diputus dengan Pidana Penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,"kata Hakim Itong Isnaeni di Ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Atas putusan tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk menyatakan sikap,bisa menerima ,banding atau Pikir-pikir.

Sementara terpisah atas Putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, bahwa Putusan terhadap terdakwa 3 tahun dan 6 bulan apabila terdakwa banding kami juga akan melakukan banding.

"Kalau dia (terdakwa) banding maka kami juga banding,"kata JPU Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Saat disinggung terkait putusan majelis hakim Terdakwa tidak berkomentar hanya memberikan jempol kepada awak media.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan,Bahwa Akta Persetujuan Nomor 5 Tanggal 11 Oktober 2018 yang dibuat oleh Notaris Musdalifah,S,H.,M.Kn, Dipergunakan oleh terdakwa untuk fasilitas kredit di Bank Danamon cabang Gubernur Suryo Surabaya dengan adanya Formulir permohonan kredit dari CV. Surya Mandiri Rattanindo yang ditandatangani oleh terdakwa.

Kemudian PT.Bank Danamon menyetujui fasilitas kredit Kepada CV Surya Mandiri Rattanindo yang digunakan untuk pembelian Tanah dan Bangunan yang berlokasi di Kabupaten Lumajang Jawa Timur dengan Plafon Kredit sebesar Rp. 24 miliar.sesuai dengan Surat Bank Danamon Nomor: 540/OL/X/2018 tanggal 5 Oktober 2018, perihal Surat Penawaran Fasilitas Kredit. Dimana jaminan yang diagunkan/dijaminkan oleh CV Surya Mandiri Rattanindo selaku debitur di PT. Bank Danamon Indonesia Cabang Gubernur Suryo yaitu Tanah dan Bangunan yang berlokasi di Lumajang Jawa Timur, serta tanah dan bangunan tersebut dibayar dengan menggunakan dana fasilitas kredit dari Bank Danamon.

Berdasarkan Buku Daftar Akta yang disimpan oleh Notaris Musdalifah, S.H., M.Kn. untuk Akta nomor register 5 tanggal 11 Oktober 2018 digunakan untuk “AKTA PERJANJIAN SEWA MENYEWA KENDARAAN” sehingga dengan pemalsuan surat yang dilakukan oleh Terdakwa menimbulkan kerugian terhadap pihak Bank Danamon Cabang Surabaya sebesar Rp.24.Miliar

Atas Perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 264 Ayat (2) KUHPidana. nbd

 

Berita Terbaru

AUTO2000 Surabaya Kenjeran Raih Juara 1 Best of The Best Sales Performance Toyota 2026

AUTO2000 Surabaya Kenjeran Raih Juara 1 Best of The Best Sales Performance Toyota 2026

Sabtu, 28 Feb 2026 13:42 WIB

Sabtu, 28 Feb 2026 13:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Tahun 2026 menjadi momentum bersejarah bagi AUTO2000 Surabaya Kenjeran setelah berhasil meraih Juara 1 Best of The Best Sales P…

Pelaku Pembacokan di Panceng Gresik Resmi Ditahan, Polisi Masih Dalami Motif dan Peran Lain

Pelaku Pembacokan di Panceng Gresik Resmi Ditahan, Polisi Masih Dalami Motif dan Peran Lain

Sabtu, 28 Feb 2026 11:53 WIB

Sabtu, 28 Feb 2026 11:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kurang dari 24 jam setelah kejadian pembacokan yang menggegerkan warga Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, jajaran S…

Jelang Lebaran, Levi’s Ajak Konsumen Terapkan Smart Spending Saat Belanja THR

Jelang Lebaran, Levi’s Ajak Konsumen Terapkan Smart Spending Saat Belanja THR

Sabtu, 28 Feb 2026 11:23 WIB

Sabtu, 28 Feb 2026 11:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Memasuki pekan pertama pencairan Tunjangan Hari Raya (THR), masyarakat mulai merencanakan kebutuhan Ramadan dan Idulfitri. Levi’s men…

Status Darurat Sampah Madiun Berimbas, Dana Rp 10 Juta Per-RT Ditunda 

Status Darurat Sampah Madiun Berimbas, Dana Rp 10 Juta Per-RT Ditunda 

Sabtu, 28 Feb 2026 09:43 WIB

Sabtu, 28 Feb 2026 09:43 WIB

‎SURABAYA PAGI, Madiun – Status kedaruratan sampah  Kota Madiun kini berdampak pada kebijakan anggaran di tingkat paling bawah. Sebanyak Rp 3,86 miliar dana unt…

Patroli Sahur di Panceng Gresik Ricuh, Dua Pemuda Terluka Disabet Senjata Tajam

Patroli Sahur di Panceng Gresik Ricuh, Dua Pemuda Terluka Disabet Senjata Tajam

Jumat, 27 Feb 2026 21:02 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 21:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Kegiatan patroli sahur yang dilakukan sejumlah remaja di wilayah Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, berubah menjadi a…

Emplotee Voluntering, BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Bagikan Takjil Gratis

Emplotee Voluntering, BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Bagikan Takjil Gratis

Jumat, 27 Feb 2026 20:21 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 20:21 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Mojokerto menggelar kegiatan Employee Voluntering dengan membagikan takjil kepada…