Kemplang Bank Danamon Rp 24 Miliar, Lim Chandra Divonis 42 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 3,5 tahun kepada terdakwa Lim Chandra Sugiarto. SP/Budi Mulyono
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 3,5 tahun kepada terdakwa Lim Chandra Sugiarto. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Direktur CV Surya Mandiri Rattanindo Lim Chandra Sugiarto diputus bersalah menggunakan Surat Palsu Untuk fasilitas kredit di Bank Danamon Cabang Surabaya sebesar Rp.24 miliar dengan Pidana Penjara selama 3 tahun dan 6 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Itong Isnaeni di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Senin (17/01/2022).

Ketua Majelis Hakim Itong Isnaeni mengatakan,bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan  melanggar Pasal 264 ayat 2 KUHPidana dengan menjatuhkan Pidana Penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

"Terhadap terdakwa diputus dengan Pidana Penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,"kata Hakim Itong Isnaeni di Ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Atas putusan tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk menyatakan sikap,bisa menerima ,banding atau Pikir-pikir.

Sementara terpisah atas Putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, bahwa Putusan terhadap terdakwa 3 tahun dan 6 bulan apabila terdakwa banding kami juga akan melakukan banding.

"Kalau dia (terdakwa) banding maka kami juga banding,"kata JPU Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Saat disinggung terkait putusan majelis hakim Terdakwa tidak berkomentar hanya memberikan jempol kepada awak media.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan,Bahwa Akta Persetujuan Nomor 5 Tanggal 11 Oktober 2018 yang dibuat oleh Notaris Musdalifah,S,H.,M.Kn, Dipergunakan oleh terdakwa untuk fasilitas kredit di Bank Danamon cabang Gubernur Suryo Surabaya dengan adanya Formulir permohonan kredit dari CV. Surya Mandiri Rattanindo yang ditandatangani oleh terdakwa.

Kemudian PT.Bank Danamon menyetujui fasilitas kredit Kepada CV Surya Mandiri Rattanindo yang digunakan untuk pembelian Tanah dan Bangunan yang berlokasi di Kabupaten Lumajang Jawa Timur dengan Plafon Kredit sebesar Rp. 24 miliar.sesuai dengan Surat Bank Danamon Nomor: 540/OL/X/2018 tanggal 5 Oktober 2018, perihal Surat Penawaran Fasilitas Kredit. Dimana jaminan yang diagunkan/dijaminkan oleh CV Surya Mandiri Rattanindo selaku debitur di PT. Bank Danamon Indonesia Cabang Gubernur Suryo yaitu Tanah dan Bangunan yang berlokasi di Lumajang Jawa Timur, serta tanah dan bangunan tersebut dibayar dengan menggunakan dana fasilitas kredit dari Bank Danamon.

Berdasarkan Buku Daftar Akta yang disimpan oleh Notaris Musdalifah, S.H., M.Kn. untuk Akta nomor register 5 tanggal 11 Oktober 2018 digunakan untuk “AKTA PERJANJIAN SEWA MENYEWA KENDARAAN” sehingga dengan pemalsuan surat yang dilakukan oleh Terdakwa menimbulkan kerugian terhadap pihak Bank Danamon Cabang Surabaya sebesar Rp.24.Miliar

Atas Perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 264 Ayat (2) KUHPidana. nbd

 

Berita Terbaru

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mematangkan pembinaan atlet menuju ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X Jawa Timur…

Dukung Efisiensi BBM, Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas dengan Masa Pakai Lebih dari 7 Tahun

Dukung Efisiensi BBM, Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas dengan Masa Pakai Lebih dari 7 Tahun

Minggu, 12 Apr 2026 14:53 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mendukung efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai melelang sebanyak…

Bangunan SPPG di Bojonegoro Rusak Diterjang Hujan Disertai Angin Kencang

Bangunan SPPG di Bojonegoro Rusak Diterjang Hujan Disertai Angin Kencang

Minggu, 12 Apr 2026 14:45 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Hujan deras yang disertai angin kencang baru saja mengakibatkan bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Mlideg,…

Pasca Lebaran 2026: Harga Plastik Melonjak 100 Persen, UMKM-Pedagang di Lamongan Menjerit

Pasca Lebaran 2026: Harga Plastik Melonjak 100 Persen, UMKM-Pedagang di Lamongan Menjerit

Minggu, 12 Apr 2026 14:37 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 14:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Baru-baru ini viral di berbagai daerah, tak terkecuali di Lamongan, Jawa Timur, dimana harga plastik di pasar tradisional melonjak…

Dongkrak Pembayaran PBB, Pemkot Madiun Gulirkan Program Layanan Pajak Keliling

Dongkrak Pembayaran PBB, Pemkot Madiun Gulirkan Program Layanan Pajak Keliling

Minggu, 12 Apr 2026 13:53 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 13:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat telah berkomitmen mendongkrak pembayaran Pajak…

Jaga Kelestarian Alam, TNBTS Ajak Wisatawan Gencarkan Gerakan ‘Bawa Turun Sampahmu’ di Kawasan Bromo

Jaga Kelestarian Alam, TNBTS Ajak Wisatawan Gencarkan Gerakan ‘Bawa Turun Sampahmu’ di Kawasan Bromo

Minggu, 12 Apr 2026 13:43 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 13:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Dalam rangka menjaga kelestarian alam di kawasan wisata Bromo, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengajak…