Kemplang Bank Danamon Rp 24 Miliar, Lim Chandra Divonis 42 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 3,5 tahun kepada terdakwa Lim Chandra Sugiarto. SP/Budi Mulyono
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 3,5 tahun kepada terdakwa Lim Chandra Sugiarto. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Direktur CV Surya Mandiri Rattanindo Lim Chandra Sugiarto diputus bersalah menggunakan Surat Palsu Untuk fasilitas kredit di Bank Danamon Cabang Surabaya sebesar Rp.24 miliar dengan Pidana Penjara selama 3 tahun dan 6 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Itong Isnaeni di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Senin (17/01/2022).

Ketua Majelis Hakim Itong Isnaeni mengatakan,bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan  melanggar Pasal 264 ayat 2 KUHPidana dengan menjatuhkan Pidana Penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

"Terhadap terdakwa diputus dengan Pidana Penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,"kata Hakim Itong Isnaeni di Ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Atas putusan tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk menyatakan sikap,bisa menerima ,banding atau Pikir-pikir.

Sementara terpisah atas Putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, bahwa Putusan terhadap terdakwa 3 tahun dan 6 bulan apabila terdakwa banding kami juga akan melakukan banding.

"Kalau dia (terdakwa) banding maka kami juga banding,"kata JPU Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Saat disinggung terkait putusan majelis hakim Terdakwa tidak berkomentar hanya memberikan jempol kepada awak media.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan,Bahwa Akta Persetujuan Nomor 5 Tanggal 11 Oktober 2018 yang dibuat oleh Notaris Musdalifah,S,H.,M.Kn, Dipergunakan oleh terdakwa untuk fasilitas kredit di Bank Danamon cabang Gubernur Suryo Surabaya dengan adanya Formulir permohonan kredit dari CV. Surya Mandiri Rattanindo yang ditandatangani oleh terdakwa.

Kemudian PT.Bank Danamon menyetujui fasilitas kredit Kepada CV Surya Mandiri Rattanindo yang digunakan untuk pembelian Tanah dan Bangunan yang berlokasi di Kabupaten Lumajang Jawa Timur dengan Plafon Kredit sebesar Rp. 24 miliar.sesuai dengan Surat Bank Danamon Nomor: 540/OL/X/2018 tanggal 5 Oktober 2018, perihal Surat Penawaran Fasilitas Kredit. Dimana jaminan yang diagunkan/dijaminkan oleh CV Surya Mandiri Rattanindo selaku debitur di PT. Bank Danamon Indonesia Cabang Gubernur Suryo yaitu Tanah dan Bangunan yang berlokasi di Lumajang Jawa Timur, serta tanah dan bangunan tersebut dibayar dengan menggunakan dana fasilitas kredit dari Bank Danamon.

Berdasarkan Buku Daftar Akta yang disimpan oleh Notaris Musdalifah, S.H., M.Kn. untuk Akta nomor register 5 tanggal 11 Oktober 2018 digunakan untuk “AKTA PERJANJIAN SEWA MENYEWA KENDARAAN” sehingga dengan pemalsuan surat yang dilakukan oleh Terdakwa menimbulkan kerugian terhadap pihak Bank Danamon Cabang Surabaya sebesar Rp.24.Miliar

Atas Perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 264 Ayat (2) KUHPidana. nbd

 

Berita Terbaru

Jelang Malam 1 Suro, CCTV Kota Madiun Lumpuh Akibat Kebakaran Ruang Server Dishub

Jelang Malam 1 Suro, CCTV Kota Madiun Lumpuh Akibat Kebakaran Ruang Server Dishub

Minggu, 14 Jun 2026 09:47 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 09:47 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Menjelang rangkaian kegiatan malam 1 Suro yang identik dengan peningkatan mobilitas masyarakat dan pengamanan wilayah, sistem pem…

Izin Perumahan Ditahan, JPU KPK Ungkap Maidi Minta Rp1,1 Miliar ke Pengembang  ‎

Izin Perumahan Ditahan, JPU KPK Ungkap Maidi Minta Rp1,1 Miliar ke Pengembang ‎

Minggu, 14 Jun 2026 09:46 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 09:46 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, ‎Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap dugaan pemerasan yang dilakukan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi terhadap pengembang perum…

Njaris Rahaju. SH.,M. LAP, Salurkan Bantuan Pangan Untuk 603 KPM di Pendopo Kelurahan Celep Sidoarjo

Njaris Rahaju. SH.,M. LAP, Salurkan Bantuan Pangan Untuk 603 KPM di Pendopo Kelurahan Celep Sidoarjo

Minggu, 14 Jun 2026 09:03 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 09:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Secara simbolis Njaris Rahaju S. H., M. AP menyalurkan bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng dari pemerintah pusat kepada…

Isu AHY di Pusaran MBG, Emil Dardak Pastikan Kader Demokrat Jatim Tidak Percaya

Isu AHY di Pusaran MBG, Emil Dardak Pastikan Kader Demokrat Jatim Tidak Percaya

Sabtu, 13 Jun 2026 20:44 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mencuatnya Nama Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di persoalan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membuat kader di Jawa Timur ikut…

Peringati Bulan Bung Karno, PDIP Surabaya Siapkan Cetak Pemimpin Muda dari Gen Z

Peringati Bulan Bung Karno, PDIP Surabaya Siapkan Cetak Pemimpin Muda dari Gen Z

Sabtu, 13 Jun 2026 16:36 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 16:36 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya - Menghadapi tantangan baru era politik digital menjadi perhatian PDI Perjuangan Kota Surabaya dalam rangkaian Peringatan Bung Karno…

Semarak HUT ke-108 Kota Mojokerto, Warga Prajurit Kulon Gelar Senam Bersama

Semarak HUT ke-108 Kota Mojokerto, Warga Prajurit Kulon Gelar Senam Bersama

Sabtu, 13 Jun 2026 12:36 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 12:36 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Semangat hidup sehat mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun ke-108 Kota Mojokerto melalui kegiatan Senam Bersama yang digelar K…