Lagi, Satresnarkoba Polres Lumajang Berhasil Tangkap 2 Pelaku Sabu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Barang bukti yang diamankan polisi dari para pelaku. SP/Halim
Barang bukti yang diamankan polisi dari para pelaku. SP/Halim

i

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - BH (38) diringkus aparat Satresnarkoba Polres Lumajang di kawasan Jalan Rojopolo, Kecamatan Jatiroto saat membawa barang haram diduga Sabu. Selasa, 18 Januari 2022 malam.

Dari hasil penangkapan itu, aparat berhasil menemukan satu paket narkotika jenis Sabu di dalam plastik warna hitam yang dibungkus tisu warna putih.

"Kita temukan narkoba jenis sabu seberat 0,45 gram. Kuat dugaan, barang itu akan dijual ke seseorang," kata Kasat Resnarkoba AKP Ernowo. Saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 20 Januari 2022.

AKP Ernowo menambahkan, penangkapan itu bermula dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh BH yang tercatat sebagai warga Desa Rojopolo itu.

"Laporan itu kita respon dengan cepat, Satresnarkoba langsung menelusuri terkait itu, dan ternyata benar, setelah digeledah BH ini kedapatan barang diduga Sabu," beber AKP Ernowo. 

Tak berhenti dari itu, selain menangkap BH, AKP Ernowo langsung memerintahkan anggotanya untuk menyisir pelaku lain, pelaku itu diduga sebagai pemasok barang haram jenis sabu kepada BH.

“Alhamdulillah, setelah kami amankan BH beserta barang buktinya,  kami juga melakukan penangkapan terhadap R (28), warga Jalan Imam Bonjol, Deda Mlawang, Kecamatan Klakah” imbuhya.

AKP Ernowo menjelaskan, Penangkapan R, berdasarkan hasil pengembangan kasus dari penangkapan BH. "R ini pemasok barang haram kepada tersangka BH," kata AKP Ernowo.

Beberapa alat bukti berhasil diamankan oleh Polres Lumajang ketika meringkus R, salah satunya adalah alat hisap sabu (bong). "R kita tangkap di rumahnya. Alat bukti sudah kita amankan," lanjut AKP Ernowo.

Tak bosan-bosannya pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak sekalipun mencoba memakai bahkan hingga menjual barang haram berupa narkotika, karena menurut AKP Ernowo selain akan berhadapan dengan hukum, penyalahgunaan narkotika sangat berbahaya bagi tubuh penggunanya.

“Katakan tidak pada narkoba, itu sangat berbahaya, resikonya bisa mengancam jiwa penggunanya,” pungkas AKP Ernowo.

Atas tindakannya itu, kedua pelaku terancam pasal Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo. 127 (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Lim

 

 

Berita Terbaru

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh…

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, BIMA – Dalam upaya memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari bahaya pangan yang tidak memenuhi syarat, Balai Pengawas O…

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya mulai mengintensifkan pemeriksaan kepatuhan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) t…

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) turut mendukung penyelenggaraan Surabaya Electric Forum 2…

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Sebanyak 447 anak di Jawa Timur kini memiliki kepastian hukum yang menjadi pintu masuk untuk memperoleh berbagai hak dasar sebagai …

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP  ‎

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP ‎

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya SILPA Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp210 miliar menjadi perhatian DPRD Kota Madiun. Ketua DPRD Kota Madiun Arm…