Terkait Pembuatan Dokumen Kontrak di Luar Kewajaran di Lingkungan DPRKP, Ini Kata GMPK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
A. Azis Agus Priyanto, SH .
A. Azis Agus Priyanto, SH .

i

SURABAYAPAGI.Com, Sampang- Ketua Dewan Pengawas Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi Sampang, A. Azis Agus Priyanto, SH angkat bicara terkait biaya pembuatan dokumen kontrak diluar kewajaran yang diduga dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Menurut Aziz walaupun Didasari saling membutuhkan diantara pihak-pihak tertentu, apalagi ini terkait kelancaran pekerjaan yang dirasa saling menguntungkan, namun itu semua dibutuhkan komitmen dan konsistensi sepanjang tidak menabrak norma yang sudah digariskan.

“Jangan apriori dulu mas, apakah yang dimaksud pada pemberitaan Surabayapagi sebelumnya, unsur-unsurnya sudah memenuhi delict pidana pungutan liar (pungli) apa tidak?, sebagaimana diatur pada Pasal 12 huruf (e) Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar”, kata Azis saat memberikan rilisnya, Selasa (25/1/22) di kediamannya.

Bilamana dikaji kata Azis karena biaya pembuatan dokumen kontrak diluar kewajaran bisa dikategorikan kejahatan jabatan, di mana dalam konsep kejahatan jabatan di jabarkan bahwa pejabat tersebut demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Hal ini tidak aturan yang mengikat terkait pembuatan Surat Perjanjian Kerja (SPK) itu harus dikerjakan unsur dari Aparatur Sipil Negara dan atau dari pihak kontraktor.

" Namun saya berharap dikerjakan oleh mereka yang memiliki kapasitas dan sudah memiliki sertifikat sebagai Pejabat Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ). Karena SPK itu sendiri yang ditanda tangani oleh penyedia barang/jasa maupun KPA/PPK sebagai objek jaminan dan sebagai sarana hak tagih penyedia jasa kepada pengguna jasa atas suatu pembayaran, jika pengerjaan proyeknya telah selesai dan sebagai dasar hukum bagi kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak,"ungkapnya.

Tetapi bilamana lanjut Azis pada kajian dan analisa nantinya memenuhi syarat formil dan materiil, saya tidak akan ragu untuk membuat Laporan dan Pengaduan sebagaimana diatur pada pasal 12 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Menurutnya, Masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik.

" Untuk itu, mengharapkan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pinta Azis.gan

Berita Terbaru

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Suara benturan keras di Gapuro pintu masuk Desa Silukosewu Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, kagetkan warga sekitar dan pengguna jalan…

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Gelisah dengan Fenomena No Viral No Justice…

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

SURABAYAPAGI.com – Bank syariah memperluas layanan perbankan digital bagi nasabah. Hal ini dilakukan untuk memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi d…

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menargetkan revisi aturan tersebut rampung tahun ini dan mulai berlaku pada 2027. Dalam r…

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA menyambut baik rencana pemerintah untuk mengambil alih seluruh saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia …

Wuling Aira ev Ditawarkan Rp 155 juta

Wuling Aira ev Ditawarkan Rp 155 juta

Jumat, 02 Okt 2026 07:12 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:12 WIB

SURABAYAPAGI.com – Wuling bikin kejutan saat meluncurkan Aira ev. Sebab, harga jual Aira ev terbilang murmer! Wuling Aira ev ditawarkan dalam dua varian. Harga …