Disanggong 24 Jam, Pengedar Narkoba Ditangkap BNNK Blitar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
ST, pelaku pengedar narkoba dihadirkan saat rilis. SP/Hadi Lestariono
ST, pelaku pengedar narkoba dihadirkan saat rilis. SP/Hadi Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Hanya butuh waktu 24 jam seorang laki laki berusia 34 warga Desa Kaligrènjèng Kecamatan Wonotirto Kab.Blitar ini harus pasrah saat dibekuk di rumahnya oleh petugas BNNK Kab.Blitar pukul.22.30.

Ditangkapnya ST (34) yang mengaku sebagai nelayan ini tidak bisa berkutik ketika petugas BNNK mendapatkan serbuk serbuk putih yang disimpan dalam kamarnya sebanyak 12 klip Plastik, timbangan digital Merk Marlboro, satu Buah HP dan dua alat penghisap (Bong) yang masih baru.

Menurut Bagus Hari Cahyono SE selaku Kepala BNNK Kab Blitar dalam keteranganya saat release nya (Senin 31/1) siang, ditangkapnya St pada 21 Januari lalu, setelah pihaknya menerima informasi bahwa disekitar rumah tersangka sering didatangi orang orang yang tidak dikenal warga sekitar, selain itu informasi, bahwa pemilik rumah (tersangka ST) sering tawarkan Sabu ke warga sekitar dengan dalih untuk menjaga tubuh (stamina) untuk mencari ikan.

"Atas informasi itu kita tindak lanjuti, dan ternyata benar bahwa ST menjajakan sabu, dengan koordinasi dengan Polsek setempat (Wonotirto) St berhasil kita tangkap di rumahnya malam itu dan dari tangan tersangka kita amankan 12 kantong klip plastik, setelah kita timbang yang disaksikan tersangka, 12 Klip plastik itu semuanya dengan berat 49. 95 gram Sabu sabu, termasuk BB lainya." Terang Bagus Hari Cahyono, sambil menunjukan Barang bukti.

Sedang ST mengakui barang haram itu diperoleh dari seseorang bernama S yang kini masih dalam pengejaran pihak BNNK, sedang cara penjualan,St dengan cara sistem Ranjau.

"Saya membeli dari S pak, dan saya jual dengan cara tanpa mengetahui pembelinya, hanya saya pesan di tempat yang saya tunjukan lewat Hp pak, untuk bayarnya dengan diletakkan di tempat barang sambil saya awasi." Tutur St dengan wajah yang tertutup topeng itu.

"Guna menindaklanjuti proses hukum terhadap ST, kita jerat pasal 114 ayat ke 2 jo pasal 112 ayat ke 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 15 tahun penjara, sedang barang bukti yang kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Bagus, mengakhiri Releasenya. Les

Berita Terbaru

Ungkap Dugaan TPPU, 9 Orang Termasuk Anggota DPRD dan Kepala Dinas Ponorogo Diperiksa KPK

Ungkap Dugaan TPPU, 9 Orang Termasuk Anggota DPRD dan Kepala Dinas Ponorogo Diperiksa KPK

Sabtu, 23 Mei 2026 21:42 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 21:42 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi yang m…

Gubernur Khofifah Pimpin Tanam Tebu Perdana, Perkuat Ekosistem Industri Gula

Gubernur Khofifah Pimpin Tanam Tebu Perdana, Perkuat Ekosistem Industri Gula

Sabtu, 23 Mei 2026 18:21 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 18:21 WIB

SurabayaPagi, Kediri – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin tanam tebu perdana dalam program bongkar ratoon serentak di Desa Ngletih, K…

Catatan Rahasia Setoran Uang ke Eks Sekda Ponorogo Terbongkar di Sidang KPK, Ternyata Mengalir Dari Sini

Catatan Rahasia Setoran Uang ke Eks Sekda Ponorogo Terbongkar di Sidang KPK, Ternyata Mengalir Dari Sini

Sabtu, 23 Mei 2026 18:13 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 18:13 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tabir dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo kian benderang. Peran mantan Sekretaris Daerah (Sekda) K…

Strategi Vokasi dan Industri Dongkrak Penyerapan Tenaga Kerja di Jatim

Strategi Vokasi dan Industri Dongkrak Penyerapan Tenaga Kerja di Jatim

Sabtu, 23 Mei 2026 17:19 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 17:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Jawa Timur pada Februari 2026 tercatat sebesar 3,55 persen. Angka ini turun 0,06 poin d…

Petani Bondowoso Minta Perlindungan dari Peraturan yang Mengancam Tembakau

Petani Bondowoso Minta Perlindungan dari Peraturan yang Mengancam Tembakau

Sabtu, 23 Mei 2026 11:16 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 11:16 WIB

SurabayaPagi, Punjer - Menandai awal musim tanam 2026, ratusan petani tembakau Bondowoso dengan semangat kebersamaan dan optimisme tinggi, siap menabur benih…

Selain Diduga Belum Miliki Andalalin, Izin Usaha PT JPC Kadaluwarsa   ‎

Selain Diduga Belum Miliki Andalalin, Izin Usaha PT JPC Kadaluwarsa  ‎

Jumat, 22 Mei 2026 20:08 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 20:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Selain diduga belum memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), izin berusaha milik PT Jatim Parkir Center (JPC) s…