SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Hanya butuh waktu 24 jam seorang laki laki berusia 34 warga Desa Kaligrènjèng Kecamatan Wonotirto Kab.Blitar ini harus pasrah saat dibekuk di rumahnya oleh petugas BNNK Kab.Blitar pukul.22.30.
Ditangkapnya ST (34) yang mengaku sebagai nelayan ini tidak bisa berkutik ketika petugas BNNK mendapatkan serbuk serbuk putih yang disimpan dalam kamarnya sebanyak 12 klip Plastik, timbangan digital Merk Marlboro, satu Buah HP dan dua alat penghisap (Bong) yang masih baru.
Baca Juga: Dalam Rangka HUT Lemhanas ke 59, Gubenur Lemhanas Ziarah di Makam Bung Karno
Menurut Bagus Hari Cahyono SE selaku Kepala BNNK Kab Blitar dalam keteranganya saat release nya (Senin 31/1) siang, ditangkapnya St pada 21 Januari lalu, setelah pihaknya menerima informasi bahwa disekitar rumah tersangka sering didatangi orang orang yang tidak dikenal warga sekitar, selain itu informasi, bahwa pemilik rumah (tersangka ST) sering tawarkan Sabu ke warga sekitar dengan dalih untuk menjaga tubuh (stamina) untuk mencari ikan.
"Atas informasi itu kita tindak lanjuti, dan ternyata benar bahwa ST menjajakan sabu, dengan koordinasi dengan Polsek setempat (Wonotirto) St berhasil kita tangkap di rumahnya malam itu dan dari tangan tersangka kita amankan 12 kantong klip plastik, setelah kita timbang yang disaksikan tersangka, 12 Klip plastik itu semuanya dengan berat 49. 95 gram Sabu sabu, termasuk BB lainya." Terang Bagus Hari Cahyono, sambil menunjukan Barang bukti.
Baca Juga: Tandai Awal Musim Giling Tebu, PT RMI Gelar Ritual Pertemuan Temanten Tebu Lanang dan Wadon
Sedang ST mengakui barang haram itu diperoleh dari seseorang bernama S yang kini masih dalam pengejaran pihak BNNK, sedang cara penjualan,St dengan cara sistem Ranjau.
Baca Juga: Pria 56 Tahun Ditemukan Tewas di Atas Rel KA
"Saya membeli dari S pak, dan saya jual dengan cara tanpa mengetahui pembelinya, hanya saya pesan di tempat yang saya tunjukan lewat Hp pak, untuk bayarnya dengan diletakkan di tempat barang sambil saya awasi." Tutur St dengan wajah yang tertutup topeng itu.
"Guna menindaklanjuti proses hukum terhadap ST, kita jerat pasal 114 ayat ke 2 jo pasal 112 ayat ke 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 15 tahun penjara, sedang barang bukti yang kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Bagus, mengakhiri Releasenya. Les
Editor : Moch Ilham