Sidang Kecelakaan Vanessa Angel, Tubagus Joddy Sempat Hubungi Ayahnya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang kasus kecelakaan Vanessa Angel di PN Jombang, Kamis (10/2/2022). SP/Arief
Sidang kasus kecelakaan Vanessa Angel di PN Jombang, Kamis (10/2/2022). SP/Arief

i

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Setelah kecelakaan mobil yang ditumpangi mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Tubagus Joddy diketahui sempat menghubungi orangtuanya.

"Joddy bilang kecelakaan ,tolong dan fotoin mobilnya dan bilang parah itu sekitar pukul 13.00 WIB," kata ayah terdakwa Tubagus Joddy, Tubagus Endang Lesmana dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (10/2/2022).

Ia memberikan kesaksian terkait video perjalanan dalam story akun medsos anaknya, dalam instagram sesaat sebelum kejadian kecelakaan pada November 2021 lalu.

"11.58 WIB Joddy upload story di Instagram,  video perjalanannya ke Surabaya. Story  kondisi jalan dan STA KM 555. Kami memang temenan di Instagram jadi tahu waktu dia bikin story dan saya tanya mau kemana bro, dijawabnya Surabaya bro," ungkap Tubagus Endang. 

Dalam fakta persidangan juga diketahui bahwa terdakwa Tubagus merupakan seorang editor dan konten creator dalam tim Vanessa Angel.

"Pekerjaan Joddy editor, konten creator. Saat perjalanan juga bergantian dengan (mendiang) mas Bibi. Awalnya Joddy yang bawa sampai KM 80, berganti mas Bibi sampai KM 400. Setelah itu sampai tempat kecelakaan Joddy yang menyetir," tuturnya di hadapan Ketua Majelis Hakim PN Jombang, Bambang Setyawan.

Saksi ahli dari TAA (Traffic Accident Analys) Polda Jawa Timur, Bripka Tri Agus juga dihadirkan JPU dalam persidangan kali ini.

Agus menjelaskan mengenai kecelakaan maut Vanessa dan suami di tol 672 Jombang menggunakan sarana yang ada.

"Kami lakukan analisa dengan menggunakan alat yang ada termasuk 3D scanner dan juga bantuan cctv hingga kami ilustrasikan dalam sebuah video, dan ditemukan bahwa kecepatan saat itu 129/km jam," ujar dia. 

Sementara itu kuasa hukum tunjukan terdakwa Tubagus Joddy, Syaefuddin menerangkan bahwa agenda sidang yang digelar menjawab bahwa kliennya tidak bermain handphone saat kecelakaan.

"Jadi jelas bahwa ada status dalam instagram Joddy ada di pukul 11.58 WIB sampai kembali pegang handphone di pukul 13.00 WIB berdasarkan keterangan ayahnya sehingga ini perlu digaris bawahi bahwa saat kejadian dia tidak bermain handphone," ujarnya.

Sidang kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah di tol Jombang-Mojokerto KM 672 ditunda dan akan disidangkan kembali pada Kamis (17/2/2022) mendatang. Dengan agenda masih pemeriksaan saksi.

Oleh JPU, Tubagus Joddy diberikan dua dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, yakni pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Selain itu juga Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Sebagaimana diketahui, artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang, menggunakan mobil Pajero putih Nopol B 1264 BJU.

Turut di dalam mobil tersebut anak serta baby sitter yang saat itu sempat menjalani perawatan akibat kecelakaan tersebut. rif

Berita Terbaru

Penghargaan Kemenkes untuk Wings Surya, Bukti Peran CSR di Sektor Kesehatan

Penghargaan Kemenkes untuk Wings Surya, Bukti Peran CSR di Sektor Kesehatan

Sabtu, 11 Jul 2026 14:35 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 14:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Peran sektor swasta dalam mendukung program kesehatan nasional kembali mendapat pengakuan. PT Wings Surya menerima penghargaan dari K…

Ratusan Runner Ponorogo Ikuti UNIDA Gontor Fun Run 6,3 K, Syiar Sehat Jasmani 

Ratusan Runner Ponorogo Ikuti UNIDA Gontor Fun Run 6,3 K, Syiar Sehat Jasmani 

Sabtu, 11 Jul 2026 10:11 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 10:11 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, tepatnya di depan Toko La Tansa, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dipadati ratusan pelari pada Sabtu…

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan untuk Lingkungan, Rusdi Legowo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan…

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp154,79 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran …

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto mengakui pernah meminta uang sebesar Rp50 juta kepada mantan Kepala Dinas …

APROKI Ungkap Tantangan Sektor Konstruksi Jatim Serap hingga 210 Ribu Pekerja

APROKI Ungkap Tantangan Sektor Konstruksi Jatim Serap hingga 210 Ribu Pekerja

Jumat, 10 Jul 2026 18:47 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Industri konstruksi di Jawa Timur tak hanya menjadi penggerak pembangunan infrastruktur, tetapi juga berperan besar dalam menciptakan…