Sidang Kecelakaan Vanessa Angel, Tubagus Joddy Sempat Hubungi Ayahnya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang kasus kecelakaan Vanessa Angel di PN Jombang, Kamis (10/2/2022). SP/Arief
Sidang kasus kecelakaan Vanessa Angel di PN Jombang, Kamis (10/2/2022). SP/Arief

i

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Setelah kecelakaan mobil yang ditumpangi mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Tubagus Joddy diketahui sempat menghubungi orangtuanya.

"Joddy bilang kecelakaan ,tolong dan fotoin mobilnya dan bilang parah itu sekitar pukul 13.00 WIB," kata ayah terdakwa Tubagus Joddy, Tubagus Endang Lesmana dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (10/2/2022).

Ia memberikan kesaksian terkait video perjalanan dalam story akun medsos anaknya, dalam instagram sesaat sebelum kejadian kecelakaan pada November 2021 lalu.

"11.58 WIB Joddy upload story di Instagram,  video perjalanannya ke Surabaya. Story  kondisi jalan dan STA KM 555. Kami memang temenan di Instagram jadi tahu waktu dia bikin story dan saya tanya mau kemana bro, dijawabnya Surabaya bro," ungkap Tubagus Endang. 

Dalam fakta persidangan juga diketahui bahwa terdakwa Tubagus merupakan seorang editor dan konten creator dalam tim Vanessa Angel.

"Pekerjaan Joddy editor, konten creator. Saat perjalanan juga bergantian dengan (mendiang) mas Bibi. Awalnya Joddy yang bawa sampai KM 80, berganti mas Bibi sampai KM 400. Setelah itu sampai tempat kecelakaan Joddy yang menyetir," tuturnya di hadapan Ketua Majelis Hakim PN Jombang, Bambang Setyawan.

Saksi ahli dari TAA (Traffic Accident Analys) Polda Jawa Timur, Bripka Tri Agus juga dihadirkan JPU dalam persidangan kali ini.

Agus menjelaskan mengenai kecelakaan maut Vanessa dan suami di tol 672 Jombang menggunakan sarana yang ada.

"Kami lakukan analisa dengan menggunakan alat yang ada termasuk 3D scanner dan juga bantuan cctv hingga kami ilustrasikan dalam sebuah video, dan ditemukan bahwa kecepatan saat itu 129/km jam," ujar dia. 

Sementara itu kuasa hukum tunjukan terdakwa Tubagus Joddy, Syaefuddin menerangkan bahwa agenda sidang yang digelar menjawab bahwa kliennya tidak bermain handphone saat kecelakaan.

"Jadi jelas bahwa ada status dalam instagram Joddy ada di pukul 11.58 WIB sampai kembali pegang handphone di pukul 13.00 WIB berdasarkan keterangan ayahnya sehingga ini perlu digaris bawahi bahwa saat kejadian dia tidak bermain handphone," ujarnya.

Sidang kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah di tol Jombang-Mojokerto KM 672 ditunda dan akan disidangkan kembali pada Kamis (17/2/2022) mendatang. Dengan agenda masih pemeriksaan saksi.

Oleh JPU, Tubagus Joddy diberikan dua dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, yakni pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Selain itu juga Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Sebagaimana diketahui, artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang, menggunakan mobil Pajero putih Nopol B 1264 BJU.

Turut di dalam mobil tersebut anak serta baby sitter yang saat itu sempat menjalani perawatan akibat kecelakaan tersebut. rif

Berita Terbaru

Gerindra, Tahun 2029, Belum Bahas Cawapres

Gerindra, Tahun 2029, Belum Bahas Cawapres

Jumat, 06 Feb 2026 18:53 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Saat ditanya terkait posisi cawapres 2029 pendamping Prabowo Subianto , Sekjen Partai Gerindra Sugiono menegaskan belum ada…

Ribuan Hufadz Gelar Semaan Al Qur'an Berharap Sidoarjo, Makmur Aman dan Damai

Ribuan Hufadz Gelar Semaan Al Qur'an Berharap Sidoarjo, Makmur Aman dan Damai

Jumat, 06 Feb 2026 18:42 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo  - Ribuan masa Hafidz memadati Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) Ke …

Pilpres 2029, PAN Ajukan Zulhas Dampingi Prabowo

Pilpres 2029, PAN Ajukan Zulhas Dampingi Prabowo

Jumat, 06 Feb 2026 18:40 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:40 WIB

Wakil Ketua Umum PAN Tegaskan Dukung  Prabowo, tak Sepaket dengan Gibran Rakabuming Raka, Juga PKB     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kini, ada sejumlah partai …

Pengondisian Jalur merah, Tiap Bulan Rp 7 Miliar

Pengondisian Jalur merah, Tiap Bulan Rp 7 Miliar

Jumat, 06 Feb 2026 18:38 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:38 WIB

Modus Suap Importir PT Blueray ke Para Oknum Dirjen Bea Cukai Temuan KPK   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK menyebut para oknum Bea Cukai juga menyewa safe …

Usai Uang Asing, Ada Suap dengan Logam Mulia

Usai Uang Asing, Ada Suap dengan Logam Mulia

Jumat, 06 Feb 2026 18:35 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK mulai menganalisis fenomena suap dengan emas.  Dalam OTT terhadap pejabat Bea Cukai Jakarta, KPK sita Logam mulia seberat 2,5 …

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Diduga Tersandung Suap

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Diduga Tersandung Suap

Jumat, 06 Feb 2026 18:31 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Fitroh Rohcahyanto, pimpinan KPK berlatar belakang jaksa  menyatakan OTT di PN Depok, berkaitan dengan dugaan suap pengurusan …