Pemkab Sidoarjo Terjunkan Tim Cek Limbah PT Gilang Jayaraya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala DLHK Sidoarjo Dr Bahrul Amig. Sp/Sugeng
Kepala DLHK Sidoarjo Dr Bahrul Amig. Sp/Sugeng

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Pembuangan limbah pabrik terasi PT Gilang Jayaraya di wilayah Kec Taman Sidarjo yang diduga tanpa ijin mendapat respon dari Pemkab Sidoarjo. Pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemkab Sidoarjo terjunkan tim guna mengecek lapangan dan keluhan warga. "Senin (14/2/2022) kami turunkan tim untuk menelusuri informasi pembuangan limbah itu," tegas Kepala DLHK Kabupaten Sidoarjo Dr Bahrul Amig, Minggu (13/2/2022).

Menurut Bahrul Amig, pihaknya sangat berterima kasih atas informasi mengenai pembuangan limbah yang dikeluhkan warga karena bau tidak sedap. "Terus terang kami selama ini tidak tahu adanya pembuangan limbah yang menimbulkan bau tak sedap dan menggunakan pipa dalam tanah dan dibuang ke sungai," paparnya.

Oleh karena itu, lanjut Bahrul Amig, tim DLHK Pemkab Sidoarjo akan turun mengecek langsung ke lapangan guna mengumpulkan data serta fakta-fakta lain. "Kalau memang pabrik tidak memiliki ijin akan kita lakukan pembinaan dulu dan dilakukan pembenahan mengenai pembuangan limbahnya," katanya.

Sedangkan untuk polusi bau tak sedap, tambah Bahrul Amig, pihaknya akan memberikan solusi mengenai cara atau alat guna meminimalisir bau tak sedap. "Kita sudah terapkan ke pabrik bulu unggas dan hasilnya polusi bau tak sedap bisa hilang," terangnya.

Salah satu pabrik terasi di Sidoarjo, PT. Gilang Jayaraya diduga tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3 dan melakukan dumping (pembuangan) limbah ke sungai. Dugaan ini muncul ketika, PT. Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan pemasangan selokan di persis di belakang pabrik terasi berdiri.

Salah satu petugas pengukuran pemasangan selokan PT. KAI, Purnama menjelaskan, ketika penggalian selokan dilakukan, pihaknya menemukan pipa sebesar pelukan 1 orang dewasa tertanam dalam tanah dengan kedalaman sekitar 1,5 hingga 2 meter. Karena pipa tersebut menghalangi pemasangan jalur selokan, pihak PT. KAI pun melakukan penghancuran dan memutus pipa yang mengarah ke sungai Gilang. "Karena pipa ini ada di lahan PT. KAI dan menghalangi kami untuk melakukan pemasangan selokan, akhirnya pipanya kita hancurkan. Tebal pipanya sekitar 2 atau 3 cm. Saat kita hancurkan, air warna hitam langsung keluar dari pipa," kata Purnama kepada Surabaya Pagi, Jumat (11/02/2021).

"Aroma airnya bau sekali, ikan-ikan di sini pada mati semua. Ya ikan gabus sama ikan betok," katanya lagi.

Dari pantauan Surabaya Pagi di lapangan, aroma tak sedap langsung menusuk hidung setiap orang yang datang. Bahkan, dengan masker jenis 3 lapis pun aroma bau dari air di sekitar pabrik terasi masih tercium.  

Tak hanya itu, air di sekitar pabrik pun nampak hitam dan keruh. Di atasnya ada busa putih yang melayang sepanjang aliran air dekat pabrik.

 "Ini sudah agak kurang mas. Dua hari atau tiga hari yang lalu, itu sampai ada ikan yang mati. Dan baunya itu juga lebih parah dari ini. Bahkan pekerja saya sampai ada yang muntah karena gak kuat dengan baunya," katanya.

 Anehnya, ketika pipa pembuangan limbah terasi (B3) dihancurkan oleh pihak PT. KAI dari perusahaan Gilang Jayaraya tidak ada satu orangpun yang melakukan koordinasi dengan PT. KAI.

 Bahkan ketika bak kontrol pembuangan limbah ditutup oleh PT. KAI, lagi-lagi dari pihak perusahaan terasi PT. Gilang Jayaraya tak ada reaksi apapun.

"Ini aneh mas. Sudah kita hancurkan pipanya, bak kontrol kita tutup tapi dari perusahaan diam saja. Ada apa? Sementara dari perusahaan lain, seperti Aneka Gas itu perwakilannya ke sini. Karena memang untuk pipa PGN sudah izin ke KAI. Dan dari kantor juga sudah infokan bahwa di koordinat ini ada pipa PGN. Tapi kalau yg pipa limbah terasi ini gak info sama sekali," aku Purnama.

Surabaya Pagi pun mencoba menghubungi pihak perusahaan untuk mengklarifikasi terkait dugaan tidak berizinnya pengelolaan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan dari pihak perusahaan.

Kendati begitu, Ketua RT 17 Gilang Raya, Purnomo saat ditemui di rumahnya mengaku, selama ini pembuangan limbah pabrik langsung diarahkan ke sungai yang tak jauh dari lokasi pabrik atau sungai Gilang.

Perlu diketahui, RT 17 merupakan wilayah dimana pabrik pengolahan terasi dari PT. Gilang Jayaraya berdiri. Adapun lokasi pabrik berada di jalan Raya Gilang nomor 170 Sidoarjo. "Saya dulu kerja di perusahaan itu. Memang benar ada pipa di situ, karena dulu saya sendiri yang pasang. Pipanya itu langsung di arahkan ke sungai," kata Purnomo kepada Surabaya Pagi.

 Selama ini kata Purnomo, tidak ada komplain dari warga terkait aroma tak sedap yang dihasilkan oleh perusahaan terasi. Hal ini karena pihak perusahaan memberikan kompensasi kepada warga RT 17 berupa minyak dan sembako.

"Ya semua warga RT 17 itu setiap bulan selalu dikasih beras 5 kilo. Ada juga minyak goreng dan bahan sembako yang lain. Kalau untuk baunya memang sudah lama, tapi warga di sini sudah terbiasa," katanya.

Sebagai informasi, pemerintah Indonesia sejak tahun 2009 telah mengeluarkan aturan terkait larangan pembuangan limbah ke sungai. Aturan tersebut termaktub dalam, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Setidaknya ada 2 pasal dalam UU 32/2009 yang melarang membuang limbah ke sungai. Pertama adalah pasal 60 dan berikutnya adalah Pasal 104.

Secara verbatim, pasal 60 menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Sementara pasal 104 menyebutkan, "setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

 Perlu diketahui, dumping adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu, salah satunya adalah sungai.

 Dengan kata lain, tindakan yang dilakukan oleh PT. Gilang Jayaraya masuk dalam kategori dumping limbah ke sungai dan berpotensi terjerat pasal 104 UU 32/2009 dengan ancaman pidana 3 tahun dan denda sebesar Rp 3 miliar. sg

Berita Terbaru

MilkLife Kickers Runner-up Singa Cup 2026, Misi Cetak Talenta Timnas Jadi Target Berikutnya

MilkLife Kickers Runner-up Singa Cup 2026, Misi Cetak Talenta Timnas Jadi Target Berikutnya

Sabtu, 07 Nov 2026 17:09 WIB

Sabtu, 07 Nov 2026 17:09 WIB

SurabayaPagi, Singapura – MilkLife Kickers harus mengubur ambisi meraih gelar juara Singa Cup 2026 kategori Girls U14. Meski mengoleksi sembilan poin dari tiga …

Disbudpar Jatim Gelar Business Matching Penguatan Desa Wisata di Sidoarjo

Disbudpar Jatim Gelar Business Matching Penguatan Desa Wisata di Sidoarjo

Sabtu, 07 Nov 2026 16:09 WIB

Sabtu, 07 Nov 2026 16:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jatim mendorong serta memperkuat pengembangan desa wisata di wilayah Kabupaten Sidoarjo dengan…

Akses KUR Dipermudah, DPR RI Dorong Pelaku Ekonomi Kreatif Surabaya Naik Kelas

Akses KUR Dipermudah, DPR RI Dorong Pelaku Ekonomi Kreatif Surabaya Naik Kelas

Sabtu, 07 Nov 2026 14:39 WIB

Sabtu, 07 Nov 2026 14:39 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Akses permodalan menjadi salah satu tantangan yang harus dijawab untuk mempercepat pertumbuhan usaha ekonomi kreatif, terutama bagi p…

Fraksi PDI perjuangan DPRD Jatim Singgung Majadigi, Aduan Rakyat Harus Tuntas

Fraksi PDI perjuangan DPRD Jatim Singgung Majadigi, Aduan Rakyat Harus Tuntas

Sabtu, 07 Nov 2026 10:20 WIB

Sabtu, 07 Nov 2026 10:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Aplikasi Majapahit Digital (Majadigi) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur didorong naik kelas menjadi platform…

Bupati Yuhronur Efendi Berangkatkan Peserta Ziarah Wali Songo Penerima Voucher Jalan Sehat HSN PCNU Lamongan

Bupati Yuhronur Efendi Berangkatkan Peserta Ziarah Wali Songo Penerima Voucher Jalan Sehat HSN PCNU Lamongan

Jumat, 06 Nov 2026 22:38 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 22:38 WIB

SURABAYAPAGI COM, Lamongan – Bupati Lamongan Yuhronur Efendi memberangkatkan peserta ziarah Wali Songo, penerima voucher dalam rangkaian kegiatan Jalan Sehat H…

Waduk Karangkates Disulap Jadi Pembangkit Energi Surya 133 MWp, PLN Kawal Percepatan Proyek

Waduk Karangkates Disulap Jadi Pembangkit Energi Surya 133 MWp, PLN Kawal Percepatan Proyek

Jumat, 06 Nov 2026 19:04 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 19:04 WIB

SurabayaPagi, Malang – Permukaan Waduk Karangkates di Kabupaten Malang, Jawa Timur, disiapkan menjadi sumber energi listrik bersih melalui pembangunan P…