Surabaya Pagi, Pasuruan– Jajaran pimpinan di DPRD Kabupaten Pasuruan, bakal dikocok ulang. Hal ini seiring dengan masa jabatan legislatif yang menginjak 2,5 tahun.
Sesuai tata tertib dan kode etik DPRD Kabupaten Pasuruan, perubahan alat kelengkapan dewan (AKD) bisa dilakukan. Asalkan, masa jabatan sudah berlangsung separo atau 2,5 tahun.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan mengatakan, perubahan AKD biasanya dilakukan masing-masing fraksi sebagai penyegaran. Agar ada perubahan dalam jajaran pimpinan komisi, hingga AKD yang lain seperti Banmus, Banggar, ataupun Bapemperda, dan Badan Kehormatan (BK).
Perubahan itupun akan dilakukan setelah masing-masing fraksi mengajukan usulan. Nama-nama anggotanya yang akan ditempatkan di masing-masing komisi. Nantinya, usulan itu akan dibahas dalam dan diparipurnakan untuk penetapan. “Kami sedang merancang untuk menggelar rapat Banmus. Rapat tersebut berkaitan dengan rencana paripurna perubahan AKD,” sampainya.
Dion -sapaannya menambahkan, masa jabatan 2,5 tahun legislatif sebenarnya masuk akhir Februari. Namun, Banmus direncanakan baru akan digelar awal Maret. “Banmus akan dilangsungkan awal Maret. Dari situ, agenda paripurna akan disiapkan,” ujarnya. *adv
Editor :
Redaksi
Berita Terbaru
Kamis, 05 Mar 2026 04:14 WIB
Kamis, 05 Mar 2026 04:14 WIB
SurabayaPagi, Surabaya – Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono, menggelar silaturahmi dan buka puasa bersama Tim BHS Surabaya di Hotel H…
Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB
Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB
SurabayaPagi, Surabaya – Moorlife menggelar kegiatan buka puasa bersama lebih dari 5.000 anak yatim yang tersebar di 50 titik di seluruh Indonesia dalam p…
Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB
Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB
Presiden Prabowo Subianto, Siap Bertolak ke Teheran jika Indonesia Disetujui Jadi Mediator Konflik Iran-AS-Israel
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Tawaran P…
Rabu, 04 Mar 2026 20:08 WIB
Rabu, 04 Mar 2026 20:08 WIB
Sitir Putusan Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sebanyak tiga orang lolos dari hukuman atau divonis …
Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB
Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB
Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Nyatakan Jaksa Penuntut Umum Gagal Buktikan Meeting of Mind Terdakwa
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat dan dosen h…
Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB
Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB
Gegara Suap Hakim Rp 60 miliar, 5 Mobil Mewah dan Satu Kapal Milik Advokat Marcella dan Ariyanto, Disita
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Pengadilan T…