Calo SIM Abal-abal Dibekuk saat Tunggu Korban

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Konferensi pers ungkap kasus penipuan berkedok calon SIM. SP/Hadi Lestariono
Konferensi pers ungkap kasus penipuan berkedok calon SIM. SP/Hadi Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Penghasilan pemuda berusia 36 tahun ini terbilang menggiurkan, sehari bisa meraup uang sekitar Rp 2 jutaan, namun ketika usahanya terendus polisi, ia pun harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Polres Blitar Kota. 

Kok bisa, ternyata pria yang bernama Wiwid Dwi Cahyono/WCD (36)  warga dusun Jatimulya desa Jatitengah  Kec Selopuro Kab Blitar ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota pada 2 Maret kemarin, setelah SPKT (Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Blitar menerima laporan beberapa warga yang ditipu oleh WCD dengan modus sebagai Biro Jasa pembuatan pengajuan SIM di Polres Blitar Kota.

 

Seperti yang disampaikan oleh Waka Polres Blitar Kota Kompol Eusebia Torimtubun, bahwa WCD ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang tertipu untuk mengurus kepemilikan SIM, dengan berpura pura sebagai biro jasa pengurusan atau pengajuan SIM.  Kompol Eusibea menambahkan, WCD ditangkap saat menunggu korbannya di depan Mapolres Blitar Kota.

"Setelah kami menerima laporan beberapa korban, Unit Satreskrim melakukan penyelidikan sekitar 4 hari, dan pada tanggal 2 Maret kemarin WCD bisa kita amankan  di depan  Mako Polres Blitar Kota, saat sedang mencari dan menunggu orang orang yang akan melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM," ungkap Polwan berwajah manis di depan wartawan dalam releasenya pada Jumat (4/3).

Kompol Eusebia menerangkan atas kejadian itu pihaknya menyita beberapa barang bukti dari WCD, termasuk BB yang disimpàn di rumahnya, dan dalam release WCD tidak bisa ditampilkan karena jalani isoman di ruang khusus  dalam ruang sèl tahanan.

"Dari tersangka WCD kami berhasil menyita barang bukti berupa 8 lembar SIM A 2 lembar, C 5 lembar dan B  satu lembar, juga 12 KTP milik para korbannya dan sebuah sepeda motor milik tersangka WCD," terang Kompol Eusibia mewakili Kapolres Blitar AKBP Argowiyono SH S.IK M.Si.

Waka Polres Blitar Kota yang didampingi Kasat Reskrim AKP Momon Suwito, Kasat Lantas AKP Trinuartiko, membebèrkan modus penipuan WCD yang mengaku biro jasa kepengurusan SIM, tersangka sebelum melakukan aksinya menemui korban korbanya di beberapa  warung depan Polres Blitar Kota. Selanjutnya tersangka menawarkan untuk membantu kepengurusan guna  memiliki SIM, dengan syarat menyerahkan sejumlah uang sesuai dengan jenis SIM yang diinginkan korban, atas rayuan WCD, korban pun  tertarik, seterusnya korban menyerahkan KTP asli serta sejumlah uang yang diinginkan korban jenis SIM yang dicari.

"Tertariknya para korban, setelah menyerahkan beberapa syarat yang disampaikan tersangka termasuk uang, korban diajak masuk di Polres Blitar Kota dan disuruh menunggu di teras ruang pendaftaran SIM, sementara WCD masuk ke ruang pendaftaran sendiri, beberapa saat WCD keluar menemui korban disuruh menunggu di depan Mako atau di warung kopi karena menunggu proses," kata Kompol Eusebia.

Setelah menunggu hampir 3 jam, namun tak ada panggilan akhirnya para korban menanyakan ke tempat loket pendaftaran dan bertanya kepada petugas.

"Setelah mendapat keterangan petugas Pendaftaran SIM bahwa nama yang dimaksud (korban) tidak terdaftar, korban langsung mencari keberadaan tersangka tetapi kesulitan apa lagi nomer ponselnya off, karena sudah di ganti, akhirnya beberapa korban melapor ke Polres Blitar Kota," pungkas Kompol Eusebia.

Atas kasus penipuan berkedok biro jasa,  pihak Polres Blitar Kota masih mengembangkan kasus tersebut, dimungkinkan  masih ada korban lain yang menjadi target penipuan tersangka, dan Kompol Eusebia menerangkan untuk tersangka dijerat pasal 378 KUHP.

Kompol Eusebia menambahkan aksi penipuan berkedok biro jasa pengurusan SIM ini telah dijalani pelaku selama 3 tahun.

Sementara Kasat Lantas Blitar Kota AKP Trinuartika SH menegaskan, bahwa pencarian, pembaharuan atau perpanjangan SIM bisa langsung mendaftar di Loket Pendaftaran, dan dilayani dengan Humanis, tanpa ada embèl èmbèl melalui calo, setelah mendaftar, selanjutnya mengikuti tahapan ujian bila lolos langsung menerima jenis SIM yang diikuti.

"Kami dari Satlantas Polres Blitar tidak pernah buka biro biro pelayanan SIM, untuk biaya bisa dilihat di loket pendaftaran SIM, tanpa ada pungutan apapun, semua sesuai prosedur tahapan tahapan," tandas AKP Trinuartika. Les

Berita Terbaru

Tradisi Sakral ‘Manusuk Sima’, Jadi Penguat Kuat Sejarah Berdirinya Kabupaten Nganjuk

Tradisi Sakral ‘Manusuk Sima’, Jadi Penguat Kuat Sejarah Berdirinya Kabupaten Nganjuk

Senin, 13 Apr 2026 12:08 WIB

Senin, 13 Apr 2026 12:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Nganjuk - Kabupaten Nganjuk menyimpan banyak sejarah yang sangat kental hingga sakral. Salah satunya tradisi sakral ‘Manusuk Sima’. Tradisi sa…

HGI Dorong Domino Naik Kelas, Ribuan Pemain Siap Ramaikan Turnamen Nasional di Surabaya

HGI Dorong Domino Naik Kelas, Ribuan Pemain Siap Ramaikan Turnamen Nasional di Surabaya

Senin, 13 Apr 2026 12:03 WIB

Senin, 13 Apr 2026 12:03 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Setelah sukses menjangkau komunitas pemain di Pulau Sulawesi, HGI kini melangkah ke Surabaya, Jawa Timur, sebagai langkah awal m…

Diduga Korsleting Listrik, Rumah 2 Lantai di Petemon Surabaya Ludes Terbakar

Diduga Korsleting Listrik, Rumah 2 Lantai di Petemon Surabaya Ludes Terbakar

Senin, 13 Apr 2026 11:44 WIB

Senin, 13 Apr 2026 11:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Warga di Jalan Petemon 1 Nomor 107, Kecamatan Sawahan, Surabaya dikagetkan dengan insiden kebakaran di salah satu rumah warga…

Istighosah Warga RW 08 Josenan, Soroti Dugaan Pelanggaran Administrasi dan Penyalahgunaan Arsip Tanda Tangan

Istighosah Warga RW 08 Josenan, Soroti Dugaan Pelanggaran Administrasi dan Penyalahgunaan Arsip Tanda Tangan

Senin, 13 Apr 2026 10:51 WIB

Senin, 13 Apr 2026 10:51 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Dugaan pelanggaran administrasi serta penyalahgunaan arsip tanda tangan mencuat di tengah penolakan rencana pembangunan Koperasi Ke…

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perkembangan laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan laporan palsu yang dilaporkan pihak Subandi terhadap kliennya, terus…

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna  dengan agenda Penetapan Program Pembentukan P…