Calo SIM Abal-abal Dibekuk saat Tunggu Korban

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Konferensi pers ungkap kasus penipuan berkedok calon SIM. SP/Hadi Lestariono
Konferensi pers ungkap kasus penipuan berkedok calon SIM. SP/Hadi Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Penghasilan pemuda berusia 36 tahun ini terbilang menggiurkan, sehari bisa meraup uang sekitar Rp 2 jutaan, namun ketika usahanya terendus polisi, ia pun harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Polres Blitar Kota. 

Kok bisa, ternyata pria yang bernama Wiwid Dwi Cahyono/WCD (36)  warga dusun Jatimulya desa Jatitengah  Kec Selopuro Kab Blitar ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota pada 2 Maret kemarin, setelah SPKT (Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Blitar menerima laporan beberapa warga yang ditipu oleh WCD dengan modus sebagai Biro Jasa pembuatan pengajuan SIM di Polres Blitar Kota.

 

Seperti yang disampaikan oleh Waka Polres Blitar Kota Kompol Eusebia Torimtubun, bahwa WCD ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang tertipu untuk mengurus kepemilikan SIM, dengan berpura pura sebagai biro jasa pengurusan atau pengajuan SIM.  Kompol Eusibea menambahkan, WCD ditangkap saat menunggu korbannya di depan Mapolres Blitar Kota.

"Setelah kami menerima laporan beberapa korban, Unit Satreskrim melakukan penyelidikan sekitar 4 hari, dan pada tanggal 2 Maret kemarin WCD bisa kita amankan  di depan  Mako Polres Blitar Kota, saat sedang mencari dan menunggu orang orang yang akan melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM," ungkap Polwan berwajah manis di depan wartawan dalam releasenya pada Jumat (4/3).

Kompol Eusebia menerangkan atas kejadian itu pihaknya menyita beberapa barang bukti dari WCD, termasuk BB yang disimpàn di rumahnya, dan dalam release WCD tidak bisa ditampilkan karena jalani isoman di ruang khusus  dalam ruang sèl tahanan.

"Dari tersangka WCD kami berhasil menyita barang bukti berupa 8 lembar SIM A 2 lembar, C 5 lembar dan B  satu lembar, juga 12 KTP milik para korbannya dan sebuah sepeda motor milik tersangka WCD," terang Kompol Eusibia mewakili Kapolres Blitar AKBP Argowiyono SH S.IK M.Si.

Waka Polres Blitar Kota yang didampingi Kasat Reskrim AKP Momon Suwito, Kasat Lantas AKP Trinuartiko, membebèrkan modus penipuan WCD yang mengaku biro jasa kepengurusan SIM, tersangka sebelum melakukan aksinya menemui korban korbanya di beberapa  warung depan Polres Blitar Kota. Selanjutnya tersangka menawarkan untuk membantu kepengurusan guna  memiliki SIM, dengan syarat menyerahkan sejumlah uang sesuai dengan jenis SIM yang diinginkan korban, atas rayuan WCD, korban pun  tertarik, seterusnya korban menyerahkan KTP asli serta sejumlah uang yang diinginkan korban jenis SIM yang dicari.

"Tertariknya para korban, setelah menyerahkan beberapa syarat yang disampaikan tersangka termasuk uang, korban diajak masuk di Polres Blitar Kota dan disuruh menunggu di teras ruang pendaftaran SIM, sementara WCD masuk ke ruang pendaftaran sendiri, beberapa saat WCD keluar menemui korban disuruh menunggu di depan Mako atau di warung kopi karena menunggu proses," kata Kompol Eusebia.

Setelah menunggu hampir 3 jam, namun tak ada panggilan akhirnya para korban menanyakan ke tempat loket pendaftaran dan bertanya kepada petugas.

"Setelah mendapat keterangan petugas Pendaftaran SIM bahwa nama yang dimaksud (korban) tidak terdaftar, korban langsung mencari keberadaan tersangka tetapi kesulitan apa lagi nomer ponselnya off, karena sudah di ganti, akhirnya beberapa korban melapor ke Polres Blitar Kota," pungkas Kompol Eusebia.

Atas kasus penipuan berkedok biro jasa,  pihak Polres Blitar Kota masih mengembangkan kasus tersebut, dimungkinkan  masih ada korban lain yang menjadi target penipuan tersangka, dan Kompol Eusebia menerangkan untuk tersangka dijerat pasal 378 KUHP.

Kompol Eusebia menambahkan aksi penipuan berkedok biro jasa pengurusan SIM ini telah dijalani pelaku selama 3 tahun.

Sementara Kasat Lantas Blitar Kota AKP Trinuartika SH menegaskan, bahwa pencarian, pembaharuan atau perpanjangan SIM bisa langsung mendaftar di Loket Pendaftaran, dan dilayani dengan Humanis, tanpa ada embèl èmbèl melalui calo, setelah mendaftar, selanjutnya mengikuti tahapan ujian bila lolos langsung menerima jenis SIM yang diikuti.

"Kami dari Satlantas Polres Blitar tidak pernah buka biro biro pelayanan SIM, untuk biaya bisa dilihat di loket pendaftaran SIM, tanpa ada pungutan apapun, semua sesuai prosedur tahapan tahapan," tandas AKP Trinuartika. Les

Berita Terbaru

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Hasil Pemilu 2024, Ada 50 juta hingga 60 juta Suara Rakyat Terbuang Sia-sia Akibat Parliamentary Threshold 4%     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan MK a…

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemohon sebagai pemilih berpotensi tidak memiliki kesempatan memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas jika ada keluarga…