Wali Kota Ning Ita Respon Positif Penghapusan Syarat Tes Antigen dan PCR Perjalanan Domestik

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 08 Mar 2022 13:21 WIB

Wali Kota Ning Ita Respon Positif Penghapusan Syarat Tes Antigen dan PCR Perjalanan Domestik

i

Wali Kota Ning Ita sambut baik kebijakan baru perjalanan domestik tanpa Antigen dan PCR. SP/Dwy AS

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Kebijakan penghapusan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan domestik di respon positif Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari.

Pasalnya, kebijakan pemerintah pusat tersebut bakal berdampak baik pada seluruh sektor terutama sektor pariwisata.

Baca Juga: Sertifikat Elektronik Resmi Diluncurkan, Pj Wali Kota Mojokerto Jamin Lebih Aman dan Efisien

"Ini kebijakan yang bagus ya, kalau kebijakan tersebut diterapkan tentu saya selaku Kepala Daerah sangat mendukung karena dua tahun pandemi ini kan sudah membuat seluruh sektor mengalami disrupsi" Ujar Ning Ita sapaan akrabnya saat ditemui di balai kota Mojokerto, Selasa (8/3).

Lebih lanjut orang nomor satu di Kota Mojokerto ini berharap segera ada keputusan Presiden RI terkait kondisi pandemi menjadi endemi agar seluruh sektor bisa hidup normal seperti sediakala. Meski penanganan pandemi covid-19 terus membaik, Ning Ita tetap meminta kesadaran diri masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan (prokes) kapanpun dan dimanapun berada.

"Kita syukuri kondisi yang telah membaik ini, kita bisa melakukan berbagai kegiatan yang sudah lebih leluasa daripada sebelumnya, namun bijaksana tetap melaksanakan prokes kapanpun dan dimanapun berada" imbuhnya.

Baca Juga: Ribuan Warga Nobar Timnas U-23 Bareng Mas Pj Ali Kuncoro di Alun -Alun Kota Mojokerto

Diketahui, kebijakan baru ini disampaikan langsung oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers virtual, senin (7/3) lalu.

Luhut menjelaskan bahwa aturan ini berlaku bagi pelaku perjalanan domestik transportasi darat, laut, dan udara.

Baca Juga: Aktif Wujudkan Satu Data, Tiga OPD Pemkot Mojokerto Raih Penghargaan

Sehingga masyarakat tidak lagi wajib menunjukan bukti tes antigen dan PCR negatif bagi yang sudah mendapat dosis vaksinasi lengkap.

Aturan ini akan segera ditetapkan dalam surat edaran dalam waktu dekat. Dwi

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU