Bunuh Anak Kandung, Ari Sulistyo Si Ibu Sadis Dituntut 10 Tahun Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Ari Sulistyo saat sidang agenda pembacaan tuntutan jaksa, di ruang Candra PN Surabaya, secara online, Kamis (10/03/2022).
Terdakwa Ari Sulistyo saat sidang agenda pembacaan tuntutan jaksa, di ruang Candra PN Surabaya, secara online, Kamis (10/03/2022).

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Perbuatan biadab terdakwa Ari Sulistyo (25) di luar nalar akal sehat manusia. Hanya untuk membuat anak kandungnya MTO(4) mau bicara, dia tega menganiaya darah dagingnya sendiri itu hingga tewas dalam kondisi lemas. Terdakwa Ari Sulistyo dituntut 10 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya MTO (4), anak kandungnya hingga meninggal.

Terdakwa juga dikenakan denda Rp.10 juta, subsider 3 bulan penjara. JPU Maryani Melindawati dari Kejari Surabaya, menilai terdakwa melanggar pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.

Selain itu, Ari dinilai melanggar pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2014 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. "Menuntut, menyatakan terdakwa Ari Sulistyo melanggar tindak pidana sesuai dalam dakwaan pertama dan kedua," ujar JPU Maryani, diruang Candra, Kamis (10/03/2022).

Perbuatan wanita asal Jalan Srengganan Kidul 19 RT 04/RW 06 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Simokerto itu bermula saat tinggal bersama MTO di rumah kos Jalan Sidokapasan 1/62 Surabaya. Minggu, 6 November 2021, Ari mengetahui pampers korban penuh dengan kotoran. Saat itu, korban tak mau mengatakannya kepada terdakwa (ibunya,red) hingga terdakwa merasa kesal.

Terdakwa lalu membawa korban ke kamar mandi untuk dibersihkan. Usai korban dibersihkan, terdakwa lalu memukul mulut dan mata korban. Tak hanya itu, terdakwa juga menjewer telinga dan mencubit paha kanan dan kiri serta ketiak kanan dan kiri, dan dada kanan dan kiri korban.

"Anak itu awalnya tinggal sama ibu saya, dan baru dua Minggu tinggal sama saya Yang Mulia," ujar Ari Sulistyo.

Usai dari kamar mandi, terdakwa kemudian membenturkan kepala korban dan dibenamkan di kasur lantai bawah sebanyak dua kali. Akibatnya korban menangis. Saat itu, terdakwa meminta agar korban segera tidur. Sekitar pukul 14.30, korban akhirnya bangun.

Mengetahui korban sudah bangun, terdakwa meminta agar korban mandi. Sebab terdakwa sedang memasak air. Saat itu pula, terdakwa mendengar korban seperti terjatuh. Terdakwa langsung menuju ke kamar mandi. Saat itu pula, korban melihat jika anaknya sudah menghadap ke tembok.

Saat ditanya, korban hanya menggelengkan kepalanya. Terdakwa sempat memandikan korban. Usai dimandikan korban duduk di atas kasur.  "Saya berikan air minum Yang Mulia," imbuh terdakwa.

Terdakwa lalu meninggalkan korban di kamar untuk memandikan adik korban yang masih bayi. Setelah itu, terdakwa masuk ke kamar dan melihat korban tertidur dalam posisi tengkurap dalam posisi sesak nafas sekitar empat kali. "Saya melihat perutnya sudah tak bergerak," tambahnya.

Terdakwa yang panik lalu memanggil tetangga sekitar agar segera dipanggilkan suaminya yang sedang bekerja. Namun saat suami terdakwa, Moch Saiful tiba, nyawa korban sudah tak tertolong. "Saya pukul karena kesal tidak mau bicara. Tujuannya agar dia bicara Yang Mulia," terangnya.nbd

Tag :

Berita Terbaru

Tanamkan Kebiasaan Sehat Sejak Dini, Anak PAUD Surabaya Belajar Sambil Bermain

Tanamkan Kebiasaan Sehat Sejak Dini, Anak PAUD Surabaya Belajar Sambil Bermain

Sabtu, 05 Sep 2026 11:52 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anak-anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Surabaya diajak membangun kebiasaan hidup sehat melalui aktivitas bermain, bergerak, dan …

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita mendorong kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) yang lebih fleksibel agar dapat…

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Madiun Kota mendatangi kantor PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, Jumat (…

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Suasana berbeda terlihat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo, Jumat (4/9/2026). Puluhan peserta yang datang untuk m…

Dorong Transformasi Layanan Lewat AI, PLN UID Jatim Kantongi Empat Penghargaan

Dorong Transformasi Layanan Lewat AI, PLN UID Jatim Kantongi Empat Penghargaan

Jumat, 04 Sep 2026 17:56 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 17:56 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur meraih empat penghargaan dalam ajang Surabaya Marketing Week 2026. Capaian t…

KAI Daop 7 Madiun Tunjukkan Tren Positif, Sepanjang Agustus 2026 Stasiun Blitar Melayani 140.340 Pelanggan

KAI Daop 7 Madiun Tunjukkan Tren Positif, Sepanjang Agustus 2026 Stasiun Blitar Melayani 140.340 Pelanggan

Jumat, 04 Sep 2026 17:22 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 17:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kinerja core business PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun, angkutan penumpang terus menunjukkan tren positif. Selama…