Bunuh Anak Kandung, Ari Sulistyo Si Ibu Sadis Dituntut 10 Tahun Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Ari Sulistyo saat sidang agenda pembacaan tuntutan jaksa, di ruang Candra PN Surabaya, secara online, Kamis (10/03/2022).
Terdakwa Ari Sulistyo saat sidang agenda pembacaan tuntutan jaksa, di ruang Candra PN Surabaya, secara online, Kamis (10/03/2022).

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Perbuatan biadab terdakwa Ari Sulistyo (25) di luar nalar akal sehat manusia. Hanya untuk membuat anak kandungnya MTO(4) mau bicara, dia tega menganiaya darah dagingnya sendiri itu hingga tewas dalam kondisi lemas. Terdakwa Ari Sulistyo dituntut 10 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya MTO (4), anak kandungnya hingga meninggal.

Terdakwa juga dikenakan denda Rp.10 juta, subsider 3 bulan penjara. JPU Maryani Melindawati dari Kejari Surabaya, menilai terdakwa melanggar pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.

Selain itu, Ari dinilai melanggar pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2014 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. "Menuntut, menyatakan terdakwa Ari Sulistyo melanggar tindak pidana sesuai dalam dakwaan pertama dan kedua," ujar JPU Maryani, diruang Candra, Kamis (10/03/2022).

Perbuatan wanita asal Jalan Srengganan Kidul 19 RT 04/RW 06 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Simokerto itu bermula saat tinggal bersama MTO di rumah kos Jalan Sidokapasan 1/62 Surabaya. Minggu, 6 November 2021, Ari mengetahui pampers korban penuh dengan kotoran. Saat itu, korban tak mau mengatakannya kepada terdakwa (ibunya,red) hingga terdakwa merasa kesal.

Terdakwa lalu membawa korban ke kamar mandi untuk dibersihkan. Usai korban dibersihkan, terdakwa lalu memukul mulut dan mata korban. Tak hanya itu, terdakwa juga menjewer telinga dan mencubit paha kanan dan kiri serta ketiak kanan dan kiri, dan dada kanan dan kiri korban.

"Anak itu awalnya tinggal sama ibu saya, dan baru dua Minggu tinggal sama saya Yang Mulia," ujar Ari Sulistyo.

Usai dari kamar mandi, terdakwa kemudian membenturkan kepala korban dan dibenamkan di kasur lantai bawah sebanyak dua kali. Akibatnya korban menangis. Saat itu, terdakwa meminta agar korban segera tidur. Sekitar pukul 14.30, korban akhirnya bangun.

Mengetahui korban sudah bangun, terdakwa meminta agar korban mandi. Sebab terdakwa sedang memasak air. Saat itu pula, terdakwa mendengar korban seperti terjatuh. Terdakwa langsung menuju ke kamar mandi. Saat itu pula, korban melihat jika anaknya sudah menghadap ke tembok.

Saat ditanya, korban hanya menggelengkan kepalanya. Terdakwa sempat memandikan korban. Usai dimandikan korban duduk di atas kasur.  "Saya berikan air minum Yang Mulia," imbuh terdakwa.

Terdakwa lalu meninggalkan korban di kamar untuk memandikan adik korban yang masih bayi. Setelah itu, terdakwa masuk ke kamar dan melihat korban tertidur dalam posisi tengkurap dalam posisi sesak nafas sekitar empat kali. "Saya melihat perutnya sudah tak bergerak," tambahnya.

Terdakwa yang panik lalu memanggil tetangga sekitar agar segera dipanggilkan suaminya yang sedang bekerja. Namun saat suami terdakwa, Moch Saiful tiba, nyawa korban sudah tak tertolong. "Saya pukul karena kesal tidak mau bicara. Tujuannya agar dia bicara Yang Mulia," terangnya.nbd

Tag :

Berita Terbaru

Pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Angkatan ke-41 tahun 2026

Pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Angkatan ke-41 tahun 2026

Sabtu, 13 Jun 2026 10:17 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 10:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Acara pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Sidoarjo kelas IX angkatan ke-41 tahun 2026 depan halaman sekolah oleh Kepala SMP Negeri 1…

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Kediri menggelar kegiatan Seleksi dan Pelantikan Pramuka Garuda tingkat Penggalang, P…

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Menjelang peringatan 1 Muharram yang lekat dengan momen malam 1 Suro, Pemerintah Kota Kediri mengambil langkah agresif untuk menjaga…

Didorong Permintaan AMDK, Kinerja Emiten Kemasan Plastik Menguat di Awal 2026

Didorong Permintaan AMDK, Kinerja Emiten Kemasan Plastik Menguat di Awal 2026

Jumat, 12 Jun 2026 18:54 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 18:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Asia Pramulia Tbk mencatat pertumbuhan kinerja pada awal 2026 di tengah prospek positif industri kemasan plastik nasional yang d…

Cari Solusi Eks Tanah Ganjaran Sumur Welut, DPRD Surabaya Minta Pemkot Hadir Beri Manfaat untuk Warga

Cari Solusi Eks Tanah Ganjaran Sumur Welut, DPRD Surabaya Minta Pemkot Hadir Beri Manfaat untuk Warga

Jumat, 12 Jun 2026 18:28 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Komisi A DPRD Surabaya memastikan persoalan eks tanah ganjaran Kelurahan Sumur Welut tidak berhenti pada polemik ruilslag yang t…

Wali Kota Mojokerto Ajak Remaja Jaga Kesehatan Reproduksi untuk Wujudkan Generasi Emas 2045

Wali Kota Mojokerto Ajak Remaja Jaga Kesehatan Reproduksi untuk Wujudkan Generasi Emas 2045

Jumat, 12 Jun 2026 16:46 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Menyiapkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045 tidak cukup hanya dengan pendidikan yang baik, tetapi juga harus didukung…