Bunuh Anak Kandung, Ari Sulistyo Si Ibu Sadis Dituntut 10 Tahun Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Ari Sulistyo saat sidang agenda pembacaan tuntutan jaksa, di ruang Candra PN Surabaya, secara online, Kamis (10/03/2022).
Terdakwa Ari Sulistyo saat sidang agenda pembacaan tuntutan jaksa, di ruang Candra PN Surabaya, secara online, Kamis (10/03/2022).

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Perbuatan biadab terdakwa Ari Sulistyo (25) di luar nalar akal sehat manusia. Hanya untuk membuat anak kandungnya MTO(4) mau bicara, dia tega menganiaya darah dagingnya sendiri itu hingga tewas dalam kondisi lemas. Terdakwa Ari Sulistyo dituntut 10 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya MTO (4), anak kandungnya hingga meninggal.

Terdakwa juga dikenakan denda Rp.10 juta, subsider 3 bulan penjara. JPU Maryani Melindawati dari Kejari Surabaya, menilai terdakwa melanggar pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.

Selain itu, Ari dinilai melanggar pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2014 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. "Menuntut, menyatakan terdakwa Ari Sulistyo melanggar tindak pidana sesuai dalam dakwaan pertama dan kedua," ujar JPU Maryani, diruang Candra, Kamis (10/03/2022).

Perbuatan wanita asal Jalan Srengganan Kidul 19 RT 04/RW 06 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Simokerto itu bermula saat tinggal bersama MTO di rumah kos Jalan Sidokapasan 1/62 Surabaya. Minggu, 6 November 2021, Ari mengetahui pampers korban penuh dengan kotoran. Saat itu, korban tak mau mengatakannya kepada terdakwa (ibunya,red) hingga terdakwa merasa kesal.

Terdakwa lalu membawa korban ke kamar mandi untuk dibersihkan. Usai korban dibersihkan, terdakwa lalu memukul mulut dan mata korban. Tak hanya itu, terdakwa juga menjewer telinga dan mencubit paha kanan dan kiri serta ketiak kanan dan kiri, dan dada kanan dan kiri korban.

"Anak itu awalnya tinggal sama ibu saya, dan baru dua Minggu tinggal sama saya Yang Mulia," ujar Ari Sulistyo.

Usai dari kamar mandi, terdakwa kemudian membenturkan kepala korban dan dibenamkan di kasur lantai bawah sebanyak dua kali. Akibatnya korban menangis. Saat itu, terdakwa meminta agar korban segera tidur. Sekitar pukul 14.30, korban akhirnya bangun.

Mengetahui korban sudah bangun, terdakwa meminta agar korban mandi. Sebab terdakwa sedang memasak air. Saat itu pula, terdakwa mendengar korban seperti terjatuh. Terdakwa langsung menuju ke kamar mandi. Saat itu pula, korban melihat jika anaknya sudah menghadap ke tembok.

Saat ditanya, korban hanya menggelengkan kepalanya. Terdakwa sempat memandikan korban. Usai dimandikan korban duduk di atas kasur.  "Saya berikan air minum Yang Mulia," imbuh terdakwa.

Terdakwa lalu meninggalkan korban di kamar untuk memandikan adik korban yang masih bayi. Setelah itu, terdakwa masuk ke kamar dan melihat korban tertidur dalam posisi tengkurap dalam posisi sesak nafas sekitar empat kali. "Saya melihat perutnya sudah tak bergerak," tambahnya.

Terdakwa yang panik lalu memanggil tetangga sekitar agar segera dipanggilkan suaminya yang sedang bekerja. Namun saat suami terdakwa, Moch Saiful tiba, nyawa korban sudah tak tertolong. "Saya pukul karena kesal tidak mau bicara. Tujuannya agar dia bicara Yang Mulia," terangnya.nbd

Tag :

Berita Terbaru

Pria Asal Sampang Tewas Dibacok di Wonokusumo Surabaya, Polisi Dalami Motif dan Buru Pelaku

Pria Asal Sampang Tewas Dibacok di Wonokusumo Surabaya, Polisi Dalami Motif dan Buru Pelaku

Kamis, 30 Apr 2026 18:05 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 18:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Aparat kepolisian masih menyelidiki kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pria bernama Hasan (37) yang ditemukan tewas di kawasan J…

KPK Perluas Penyidikan Kasus Maidi, ASN Pemkab Madiun Ikut Diperiksa

KPK Perluas Penyidikan Kasus Maidi, ASN Pemkab Madiun Ikut Diperiksa

Kamis, 30 Apr 2026 16:49 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 16:49 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Sejumlah s…

66 Kasus Penyalahgunaan Energi Subsidi Terungkap di Jatim, 79 Tersangka Diamankan

66 Kasus Penyalahgunaan Energi Subsidi Terungkap di Jatim, 79 Tersangka Diamankan

Kamis, 30 Apr 2026 15:19 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 15:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) d…

Lewat Poklahsar, Pemkab Sumenep Dongkrak Nilai Tambah Hasil Laut Nelayan

Lewat Poklahsar, Pemkab Sumenep Dongkrak Nilai Tambah Hasil Laut Nelayan

Kamis, 30 Apr 2026 14:52 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Melalui pembentukan Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur mendorong adanya…

Reklamasi Mengubah Nasib: Nelayan Mengare Gresik Kian Terhimpit, Dari Ratusan Ribu Kini Hanya Puluhan Ribu

Reklamasi Mengubah Nasib: Nelayan Mengare Gresik Kian Terhimpit, Dari Ratusan Ribu Kini Hanya Puluhan Ribu

Kamis, 30 Apr 2026 14:19 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Kehidupan nelayan di Pulau Mengare, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, kian terpuruk dalam beberapa tahun terakhir. Reklamasi p…

Komitmen Layani CJH, Pemkab Lamongan Kerahkan PPIH hingga KBIH

Komitmen Layani CJH, Pemkab Lamongan Kerahkan PPIH hingga KBIH

Kamis, 30 Apr 2026 12:37 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dalam rangka mendukung pelayanan jamaah calon haji pada musim haji 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan mengerahkan…