Bunuh Anak Kandung, Ari Sulistyo Si Ibu Sadis Dituntut 10 Tahun Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Ari Sulistyo saat sidang agenda pembacaan tuntutan jaksa, di ruang Candra PN Surabaya, secara online, Kamis (10/03/2022).
Terdakwa Ari Sulistyo saat sidang agenda pembacaan tuntutan jaksa, di ruang Candra PN Surabaya, secara online, Kamis (10/03/2022).

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Perbuatan biadab terdakwa Ari Sulistyo (25) di luar nalar akal sehat manusia. Hanya untuk membuat anak kandungnya MTO(4) mau bicara, dia tega menganiaya darah dagingnya sendiri itu hingga tewas dalam kondisi lemas. Terdakwa Ari Sulistyo dituntut 10 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya MTO (4), anak kandungnya hingga meninggal.

Terdakwa juga dikenakan denda Rp.10 juta, subsider 3 bulan penjara. JPU Maryani Melindawati dari Kejari Surabaya, menilai terdakwa melanggar pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.

Selain itu, Ari dinilai melanggar pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2014 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. "Menuntut, menyatakan terdakwa Ari Sulistyo melanggar tindak pidana sesuai dalam dakwaan pertama dan kedua," ujar JPU Maryani, diruang Candra, Kamis (10/03/2022).

Perbuatan wanita asal Jalan Srengganan Kidul 19 RT 04/RW 06 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Simokerto itu bermula saat tinggal bersama MTO di rumah kos Jalan Sidokapasan 1/62 Surabaya. Minggu, 6 November 2021, Ari mengetahui pampers korban penuh dengan kotoran. Saat itu, korban tak mau mengatakannya kepada terdakwa (ibunya,red) hingga terdakwa merasa kesal.

Terdakwa lalu membawa korban ke kamar mandi untuk dibersihkan. Usai korban dibersihkan, terdakwa lalu memukul mulut dan mata korban. Tak hanya itu, terdakwa juga menjewer telinga dan mencubit paha kanan dan kiri serta ketiak kanan dan kiri, dan dada kanan dan kiri korban.

"Anak itu awalnya tinggal sama ibu saya, dan baru dua Minggu tinggal sama saya Yang Mulia," ujar Ari Sulistyo.

Usai dari kamar mandi, terdakwa kemudian membenturkan kepala korban dan dibenamkan di kasur lantai bawah sebanyak dua kali. Akibatnya korban menangis. Saat itu, terdakwa meminta agar korban segera tidur. Sekitar pukul 14.30, korban akhirnya bangun.

Mengetahui korban sudah bangun, terdakwa meminta agar korban mandi. Sebab terdakwa sedang memasak air. Saat itu pula, terdakwa mendengar korban seperti terjatuh. Terdakwa langsung menuju ke kamar mandi. Saat itu pula, korban melihat jika anaknya sudah menghadap ke tembok.

Saat ditanya, korban hanya menggelengkan kepalanya. Terdakwa sempat memandikan korban. Usai dimandikan korban duduk di atas kasur.  "Saya berikan air minum Yang Mulia," imbuh terdakwa.

Terdakwa lalu meninggalkan korban di kamar untuk memandikan adik korban yang masih bayi. Setelah itu, terdakwa masuk ke kamar dan melihat korban tertidur dalam posisi tengkurap dalam posisi sesak nafas sekitar empat kali. "Saya melihat perutnya sudah tak bergerak," tambahnya.

Terdakwa yang panik lalu memanggil tetangga sekitar agar segera dipanggilkan suaminya yang sedang bekerja. Namun saat suami terdakwa, Moch Saiful tiba, nyawa korban sudah tak tertolong. "Saya pukul karena kesal tidak mau bicara. Tujuannya agar dia bicara Yang Mulia," terangnya.nbd

Tag :

Berita Terbaru

Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Tim, BHS Tegaskan Soliditas Gerindra Surabaya Menuju 2029

Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Tim, BHS Tegaskan Soliditas Gerindra Surabaya Menuju 2029

Kamis, 05 Mar 2026 04:14 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 04:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono, menggelar silaturahmi dan buka puasa bersama Tim BHS Surabaya di Hotel H…

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Moorlife menggelar kegiatan buka puasa bersama lebih dari 5.000 anak yatim yang tersebar di 50 titik di seluruh Indonesia dalam p…

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Presiden Prabowo Subianto, Siap Bertolak ke Teheran jika Indonesia Disetujui Jadi Mediator Konflik Iran-AS-Israel     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Tawaran P…

Pengadilan Ingatkan Kejagung, Wartawan Kritik Bukan Perintangan Penyidikan

Pengadilan Ingatkan Kejagung, Wartawan Kritik Bukan Perintangan Penyidikan

Rabu, 04 Mar 2026 20:08 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:08 WIB

Sitir Putusan Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sebanyak tiga orang lolos dari hukuman atau divonis …

Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB

Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Nyatakan Jaksa Penuntut Umum Gagal Buktikan Meeting of Mind Terdakwa     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat dan dosen h…

Advokat Suami-Istri Satu Law Firm Dihukum 14 dan 16 Tahun

Advokat Suami-Istri Satu Law Firm Dihukum 14 dan 16 Tahun

Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB

Gegara Suap Hakim Rp 60 miliar, 5 Mobil Mewah dan Satu Kapal Milik Advokat Marcella dan Ariyanto, Disita     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Pengadilan T…