Kajati Jatim Mia, Hadiri Launching Restorative Justice di Mojokerto

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Peluncuran Kampung Restorative Justice secara serentak di Kelurahan Kranggan, Kota Mojokerto.
Peluncuran Kampung Restorative Justice secara serentak di Kelurahan Kranggan, Kota Mojokerto.

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Kepala Kejati (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, menghadiri kegiatan Launching Rumah Restorative Justice (RJ) yang dilaksanakan secara virtual di Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Rabu (16/3/2022).

Tujuan dibentuknya Rumah RJ tersebut yakni pertama, sebagai tempat dalam menyelesaikan segala permasalahan di masyarakat. Kedua, kehadiran Rumah RJ mampu menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

Ketiga, Rumah RJ adalah sebagai tempat musyawarah mufakat telah membuka harapan untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat. Setidaknya, ada 15 dari 21 kasus pidana pada RJ di Jawa Timur yang telah disetujui oleh Kejagung RI.

Rumah RJ merupakan  tempat musyawarah mufakat telah membuka harapan untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat. Setidaknya, ada 15 dari 21 kasus pidana pada RJ di Jawa Timur yang telah disetujui oleh Kejagung RI.

Dua kasus ditolak pengajuan RJ, sedangkan empat kasus lainnya masih harus berjuang lolos dari lubang jarum. Launching tersebut dilakukan secara serentak di sembilan wilayah kejaksaan tinggi. Yakni Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Aceh.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, dan Kejaksaan Tinggi Banten.

Kajati Jawa Timur, Mia Amiati mengatakan, saat ini terdapat 21 kasus pidana di Jawa Timur yang mengajukan RJ ke Kejaksaan Agung. “Dari Januari hingga Maret (2022, red) terdapat 21 kasus, kemudian disetujui oleh pimpinan di Kejagung 15 yang dua ditolak,” ungkapnya.

Menurut  Kajati Mis, setiap pengajuan RJ bukan berarti langsung disetujui. Namun ada proses tanya jawab, diteliti berkas perkaranya terlebih dahulu. Sampai saat ini Kejagung masih meneliti berkas empat perkara yang lain. Berkas tersebut masih harus berjuang bersama 34 propinsi lainnya di Indonesia.

 

 

Pendidikan Hukum

Sementara Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo mewakili Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menyampaikan permohonan maaf . “Kami melihat Rumah RJ ditunggu-tunggu masyarakat Kota Mojokerto terutama dalam rangka penanganan pidana serta pendidikan hukum di lingkungan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, di Jawa Timur, digelar di Mojokerto yang merupakan pusat Kerajaan Majapahit. “Tentunya ini juga akan menjadi tonggak bawah kita memulainya dari pusat kerajaan besar. Pak Sekda beserta jajaran terima kasih atas pelaksanaan ini,” tuturnya.

Burhanuddin mempersilahkan agar Rumah RJ digunakan bersama Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk kemaslahatan masyarakat Kota Mojokerto. Pihaknya berharap, pelaksanaan penyelesaian perkara bukan hanya pidana tapi penyelesaian masalah yang ada di wilayah hukum di daerah tersebut. n dwi

Berita Terbaru

Layak Konsumsi, Ribuan Ikan di Ranu Klakah Lumajang Mati Dijual Murah untuk Tekan Kerugian

Layak Konsumsi, Ribuan Ikan di Ranu Klakah Lumajang Mati Dijual Murah untuk Tekan Kerugian

Selasa, 28 Jul 2026 13:10 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 13:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menindaklanjuti kelanjutan fenomena ribuan ikan di keramba danau Ranu Klakah, Desa Tegal Randu, Kecamatan Klakah Kabupaten…

Perketat Keamanan, Dinkes Kota Malang Pastikan 71 SPPG Kantongi SLHS

Perketat Keamanan, Dinkes Kota Malang Pastikan 71 SPPG Kantongi SLHS

Selasa, 28 Jul 2026 12:51 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 12:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Sebagai salah satu langkah strategis dalam menjaga keamanan masing-masing dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) terkait menu yang akan di…

Kasus HIV Bertambah, Pemkot Malang Mulai Optimalisasi Layanan VCT

Kasus HIV Bertambah, Pemkot Malang Mulai Optimalisasi Layanan VCT

Selasa, 28 Jul 2026 12:44 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 12:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Seiring bertambahnya kasus HIV di wilayah Kota Malang, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) setempat tengah mengoptimalkan kesadaran…

Didukung Lima Sektor, Pemkab Catat Ekonomi Madiun 2025 Capai 5,33 Persen

Didukung Lima Sektor, Pemkab Catat Ekonomi Madiun 2025 Capai 5,33 Persen

Selasa, 28 Jul 2026 12:39 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 12:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Seiring pembangunan SDM, infrastruktur, serta lima sektor unggulan yang dilakukan pemda setempat, saat ini Pemerintah Kabupaten…

P-APBD 2026 Disetujui, Pemkab Lumajang Percepat Pembangunan dan Layanan Publik

P-APBD 2026 Disetujui, Pemkab Lumajang Percepat Pembangunan dan Layanan Publik

Selasa, 28 Jul 2026 12:29 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 12:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Usai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 disetujui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mempercepat…

Ekonomi Kerakyatan Jadi Fokus Reses, BHS Paparkan Kredit 40 Tahun dan Dukungan UMKM

Ekonomi Kerakyatan Jadi Fokus Reses, BHS Paparkan Kredit 40 Tahun dan Dukungan UMKM

Selasa, 28 Jul 2026 11:50 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 11:50 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono (BHS), memanfaatkan masa reses sidang V tahun 2025–2026 dengan menyerap aspirasi w…