SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Kepala Kejati (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, menghadiri kegiatan Launching Rumah Restorative Justice (RJ) yang dilaksanakan secara virtual di Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Rabu (16/3/2022).
Tujuan dibentuknya Rumah RJ tersebut yakni pertama, sebagai tempat dalam menyelesaikan segala permasalahan di masyarakat. Kedua, kehadiran Rumah RJ mampu menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Baca Juga: Bangunan Bekas Bengkel di Mojokerto Dilalap si Jago Merah, 3 Unit PMK Diterjunkan
Ketiga, Rumah RJ adalah sebagai tempat musyawarah mufakat telah membuka harapan untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat. Setidaknya, ada 15 dari 21 kasus pidana pada RJ di Jawa Timur yang telah disetujui oleh Kejagung RI.
Rumah RJ merupakan tempat musyawarah mufakat telah membuka harapan untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat. Setidaknya, ada 15 dari 21 kasus pidana pada RJ di Jawa Timur yang telah disetujui oleh Kejagung RI.
Dua kasus ditolak pengajuan RJ, sedangkan empat kasus lainnya masih harus berjuang lolos dari lubang jarum. Launching tersebut dilakukan secara serentak di sembilan wilayah kejaksaan tinggi. Yakni Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Aceh.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, dan Kejaksaan Tinggi Banten.
Kajati Jawa Timur, Mia Amiati mengatakan, saat ini terdapat 21 kasus pidana di Jawa Timur yang mengajukan RJ ke Kejaksaan Agung. “Dari Januari hingga Maret (2022, red) terdapat 21 kasus, kemudian disetujui oleh pimpinan di Kejagung 15 yang dua ditolak,” ungkapnya.
Baca Juga: Gagal Curi Motor, Dua Pemuda di Kota Mojokerto Diringkus Warga saat Sembunyi dari Kejaran Polisi
Menurut Kajati Mis, setiap pengajuan RJ bukan berarti langsung disetujui. Namun ada proses tanya jawab, diteliti berkas perkaranya terlebih dahulu. Sampai saat ini Kejagung masih meneliti berkas empat perkara yang lain. Berkas tersebut masih harus berjuang bersama 34 propinsi lainnya di Indonesia.
Pendidikan Hukum
Baca Juga: Ratusan WBP Lapas Mojokerto Terima Remisi Khusus Idul Fitri
Sementara Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo mewakili Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menyampaikan permohonan maaf . “Kami melihat Rumah RJ ditunggu-tunggu masyarakat Kota Mojokerto terutama dalam rangka penanganan pidana serta pendidikan hukum di lingkungan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, di Jawa Timur, digelar di Mojokerto yang merupakan pusat Kerajaan Majapahit. “Tentunya ini juga akan menjadi tonggak bawah kita memulainya dari pusat kerajaan besar. Pak Sekda beserta jajaran terima kasih atas pelaksanaan ini,” tuturnya.
Burhanuddin mempersilahkan agar Rumah RJ digunakan bersama Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk kemaslahatan masyarakat Kota Mojokerto. Pihaknya berharap, pelaksanaan penyelesaian perkara bukan hanya pidana tapi penyelesaian masalah yang ada di wilayah hukum di daerah tersebut. n dwi
Editor : Moch Ilham