Menyesal dan Merasa tak Niat Menipu

Berambut Cepak, Indra Kenz Minta Maaf

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Indra Kenz dirilis depan wartawan, dengan gaya rambut barunya, Jumat (25/3/2022).

Foto sp/Jaka S
Indra Kenz dirilis depan wartawan, dengan gaya rambut barunya, Jumat (25/3/2022). Foto sp/Jaka S

i

SURABAYA PAGI, Jakarta - Bareskrim Polri menggelar jumpa pers kasus Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz. Dalam jumpa pers ini, Indra Kenz ditampilkan ke publik.

Jumpa pers digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Indra Kenz tampak menggunakan baju tahanan.

Selain itu, barang bukti berupa gepokan uang seratus ribu rupiah juga ditampilkan di atas meja. Di belakang meja tampak Indra Kenz berdiri.

Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Binomo. Indra Kenz juga ditahan polisi.

"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan Saudara IK sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sekitar tujuh jam oleh penyidik. Dia kemudian langsung ditahan. Dia tampak berambut cepak.

"Setelahnya, penyidik melakukan penangkapan dan akan melakukan penahanan," ucap Ramadhan.

Dalam kesempatan ini, Indra Kenz menyampaikan permintaan maafnya pada masyarakat.

Dengan tangan terborgol, dan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, ia mengaku tak pernah berniat melakukan penipuan.

“Dari awal tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain ataupun sampai menipu. Karena orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu,” jelasnya.

Indra mengatakan mengenal aplikasi Binomo sejak tahun 2018 dan aktif membuat konten YouTube sejak tahun 2019.

Namun ia menyayangkan perkara ini mesti terjadi dan meminta masyarakat untuk belajar dari kasusnya untuk memilih platform investasi.

“Banyak yang ilegal maupun legal. Karena semua investasi memiliki risiko,” kata Indra.

Terakhir Indra menuturkan siap mengikuti semua proses hukum yang berlangsung.

“Sebagai pria yang bertanggung jawab tentunya saya akan patuh dan mengikuti proses hukum yang ada,” katanya.

Diberitakan sebelumnya Bareskrim Polri telah menyita beberapa aset milik Indra dengan nilai total Rp 55 miliar.

Aset tersebut adalah dua mobil Tesla, Ferrari, 6 unit rumah dan bangunan di Sumatera Utara dan Tangerang, jam tangan, dan uang tunai sejumlah Rp 1.245.371.103.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk melacak aset Indra di sejumlah pihak serta menungkap adanya tersangka baru.

Dalam perkara ini Indra disangkakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).jk, rc,ana

Tag :

Berita Terbaru

Dasco Diduga Jadi 'Makcomblang' PWI dan Hotman Paris, IAW Tuding Ada Intervensi Hukum

Dasco Diduga Jadi 'Makcomblang' PWI dan Hotman Paris, IAW Tuding Ada Intervensi Hukum

Jumat, 31 Jul 2026 21:36 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 21:36 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- Indonesia Accountability Watch (IAW) melayangkan kritik tajam kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dasco disinyalir telah…

BPJS Ketenagakerjaan Malang Perluas Perlindungan bagi Pengurus Masjid

BPJS Ketenagakerjaan Malang Perluas Perlindungan bagi Pengurus Masjid

Jumat, 31 Jul 2026 19:06 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 19:06 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Malang - BPJS Ketenagakerjaan Malang memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor keagamaan dan …

KBIHU Annadliyin Sekar Madu Laren Sumbang Pembangunan Masjid Gus Dur PCNU Lamongan

KBIHU Annadliyin Sekar Madu Laren Sumbang Pembangunan Masjid Gus Dur PCNU Lamongan

Jumat, 31 Jul 2026 18:21 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 18:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Komitmen mendukung syiar Islam dan pembangunan fasilitas keagamaan terus ditunjukkan oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh …

Dishub Lamongan Teken Kerjasama  Pembayaran  Retribusi Parkir Pakai Qris dengan Bank Jatim

Dishub Lamongan Teken Kerjasama  Pembayaran  Retribusi Parkir Pakai Qris dengan Bank Jatim

Jumat, 31 Jul 2026 18:14 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 18:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan melaksanakan penandatanganan kerjasama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank…

Belum Disalurkan, Pikap KDKMP Tabrakan Beruntun di Ponorogo Saat Konvoi

Belum Disalurkan, Pikap KDKMP Tabrakan Beruntun di Ponorogo Saat Konvoi

Jumat, 31 Jul 2026 16:17 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 16:17 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kecelakaan beruntun yang melibatkan dua unit mobil pikap KDKMP dan sebuah bus pariwisata terjadi di simpang lampu merah Gandukepuh,…

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pemuda 26 th Ketahuan Mencuri

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pemuda 26 th Ketahuan Mencuri

Jumat, 31 Jul 2026 15:13 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 15:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota bekuk pemuda 26 th ketahuan mencuri, Setelah menerima laporan dari Dma 26 warga Desa Selodung Kec. S…