Tak Ada Lagi IMB, Pekan Depan Pemkot Kediri Efektifkan Pengurusan PBG

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kota Kediri, Chairil Anwar
Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kota Kediri, Chairil Anwar

i

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemkot Kediri bakal menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kebijakan ini bakal diberlakukan efektif mulai pekan depan.

Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kota Kediri, Chairil Anwar menjelaskan, kebijakan tersebut diberlakukan berdasarkan PP No.16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28/2002 tentang Bangunan Gedung.

"Pemkot Kediri akan melaksanakan proses perubahan kebijakan tersebut mulai pekan depan tahun ini. Nantinya, kami tidak melayani pengajuan IMB tapi PBG. Jadi dulu pelayanan ini ada di DPMP-PTSP maka sekarang berubah di Dinas PUPR," katanya, Selasa (5/4/2022). 

Proses PBG ini, lanjutnya, semuanya dilaksanakan secara online. Sistemnya disediakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang disebut Sistem Informasi Managemen Bangunan Gedung (SIMBG). Dengan sistem ini, maka permohonan PBG dapat dilakukan secara online di manapun pemohon berada. 

"Masyarakat hanya perlu melengkapi persyaratan yang telah ditentukan dalam SIMBG. Secara online ini pemohon sangat dipermudah. Aplikasi ini akan efektif diberlakukan mulai pekan depan di Kota Kediri," katanya.

Chairil mencontohkan dalam aplikasi tersebut nantinya pemohon diminta melengkapi keseluruhan persyaratan sesuai dengan karakter bangunan. Bahkan, pemohon juga dapat melengkapi atau memperbaiki syarat yang belum terpenuhi dalam SIMBG.

"Pemohon diberikan kesempatan melakukan perbaikan jika ada kesalahan. Pemohon wajib memiliki email, nanti untuk notifikasi itu semua melalui email. Jadi pemohon ini diharapkan punya akun sendiri saat mengurus," jelasnya.

Peraturan ini diberlakukan merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan ini disebutkan, Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut. 

Berdasarkan ketentuan tersebut, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung. Can

 

Berita Terbaru

Peringatan HUT ke-81 PMI, Pemkot Mojokerto Apresiasi 23 Pendonor Darah Sukarela 75 Kali

Peringatan HUT ke-81 PMI, Pemkot Mojokerto Apresiasi 23 Pendonor Darah Sukarela 75 Kali

Senin, 21 Sep 2026 14:02 WIB

Senin, 21 Sep 2026 14:02 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto– Semangat kemanusiaan terus mengalir di Kota Mojokerto. Dalam rangka memperingati HUT ke-81 Palang Merah Indonesia (PMI), sebanyak …

Bambang Haryo Terima Penghargaan Pembina Olahraga 2026, Target Prestasi Jatim di PON Jadi Sorotan

Bambang Haryo Terima Penghargaan Pembina Olahraga 2026, Target Prestasi Jatim di PON Jadi Sorotan

Senin, 21 Sep 2026 13:25 WIB

Senin, 21 Sep 2026 13:25 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono menerima penghargaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai Pembina Olahraga Perorangan B…

Aksi Taruh Batu di Atas Rel Kereta Api Bakal ditindak Hukum PT KAI

Aksi Taruh Batu di Atas Rel Kereta Api Bakal ditindak Hukum PT KAI

Senin, 21 Sep 2026 11:48 WIB

Senin, 21 Sep 2026 11:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - KAI Daop 7 Madiun Kecam Aksi Meletakan Batu di Atas Rel KA, dengan tegas hal itu ganggu keselamatan Perjalanan Kereta Api. Untuk …

Melalui Inofasi PASPORIA, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Perluas Layanan ke Imigrasian

Melalui Inofasi PASPORIA, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Perluas Layanan ke Imigrasian

Senin, 21 Sep 2026 11:47 WIB

Senin, 21 Sep 2026 11:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar -  Kali ini layanan tersebut hadir di Kab.Tulungagung, berbarengan aktivitas masyarakat, pada Car Free Day pada Minggu …

Satgas Pangan Jombang Sisir Ritel, Beras Fortifikasi Sumo Kuning Ditarik

Satgas Pangan Jombang Sisir Ritel, Beras Fortifikasi Sumo Kuning Ditarik

Senin, 21 Sep 2026 11:35 WIB

Senin, 21 Sep 2026 11:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Satgas Pangan Polres Jombang bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang kembali sidak di sejumlah…

Viral Tahlilan ‘Orang Have’ di Lamongan, Pulang-pulang Bawa Kipas Angin

Viral Tahlilan ‘Orang Have’ di Lamongan, Pulang-pulang Bawa Kipas Angin

Senin, 21 Sep 2026 11:28 WIB

Senin, 21 Sep 2026 11:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Media sosial kembali dihebohkan dengan adanya unggahan video tahlilan tak biasa di Kabupaten Lamongan yang diklaim sebagai ‘orang h…