Tak Ada Lagi IMB, Pekan Depan Pemkot Kediri Efektifkan Pengurusan PBG

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kota Kediri, Chairil Anwar
Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kota Kediri, Chairil Anwar

i

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemkot Kediri bakal menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kebijakan ini bakal diberlakukan efektif mulai pekan depan.

Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kota Kediri, Chairil Anwar menjelaskan, kebijakan tersebut diberlakukan berdasarkan PP No.16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28/2002 tentang Bangunan Gedung.

"Pemkot Kediri akan melaksanakan proses perubahan kebijakan tersebut mulai pekan depan tahun ini. Nantinya, kami tidak melayani pengajuan IMB tapi PBG. Jadi dulu pelayanan ini ada di DPMP-PTSP maka sekarang berubah di Dinas PUPR," katanya, Selasa (5/4/2022). 

Proses PBG ini, lanjutnya, semuanya dilaksanakan secara online. Sistemnya disediakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang disebut Sistem Informasi Managemen Bangunan Gedung (SIMBG). Dengan sistem ini, maka permohonan PBG dapat dilakukan secara online di manapun pemohon berada. 

"Masyarakat hanya perlu melengkapi persyaratan yang telah ditentukan dalam SIMBG. Secara online ini pemohon sangat dipermudah. Aplikasi ini akan efektif diberlakukan mulai pekan depan di Kota Kediri," katanya.

Chairil mencontohkan dalam aplikasi tersebut nantinya pemohon diminta melengkapi keseluruhan persyaratan sesuai dengan karakter bangunan. Bahkan, pemohon juga dapat melengkapi atau memperbaiki syarat yang belum terpenuhi dalam SIMBG.

"Pemohon diberikan kesempatan melakukan perbaikan jika ada kesalahan. Pemohon wajib memiliki email, nanti untuk notifikasi itu semua melalui email. Jadi pemohon ini diharapkan punya akun sendiri saat mengurus," jelasnya.

Peraturan ini diberlakukan merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan ini disebutkan, Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut. 

Berdasarkan ketentuan tersebut, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung. Can

 

Berita Terbaru

Bupati Gus Barra Salurkan Insentif bagi 1.661 Kepsek dan Guru PAUD

Bupati Gus Barra Salurkan Insentif bagi 1.661 Kepsek dan Guru PAUD

Selasa, 21 Jul 2026 15:41 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengucurkan bantuan insentif jasa pendidik tahun anggaran 2026 kepada 1.661 kepala sekolah dan…

Anggarkan Rp400 Miliar, Pemkab Sidoarjo Percepat Pembebasan Lahan Flyover Gedangan

Anggarkan Rp400 Miliar, Pemkab Sidoarjo Percepat Pembebasan Lahan Flyover Gedangan

Selasa, 21 Jul 2026 15:26 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sebagai langkah strategis mempercepat pembebasan lahan proyek Flyover Gedangan, saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo…

Tandai 182 Bangunan, Pemkot: Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Surabaya Masuki Tahap III

Tandai 182 Bangunan, Pemkot: Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Surabaya Masuki Tahap III

Selasa, 21 Jul 2026 15:20 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mengembalikan fungsi sungai sekaligus mengurangi risiko banjir di wilayah Kecamatan Asemrowo dan Kecamatan…

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Surabaya Perbolehkan Tarik Sumbangan Tanpa Paksaan

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Surabaya Perbolehkan Tarik Sumbangan Tanpa Paksaan

Selasa, 21 Jul 2026 15:14 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 terkait sumbangan…

Genjot Layanan Kependudukan, Disdukcapil Trenggalek Tuntaskan 100 Akta Kelahiran Anak

Genjot Layanan Kependudukan, Disdukcapil Trenggalek Tuntaskan 100 Akta Kelahiran Anak

Selasa, 21 Jul 2026 14:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Hingga Juni 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Trenggalek mencatat capaian membanggakan dalam…

Peternak di Jombang Dilanda Situasi Sulit: Harga Telur Anjlok, Pakan Meroket

Peternak di Jombang Dilanda Situasi Sulit: Harga Telur Anjlok, Pakan Meroket

Selasa, 21 Jul 2026 14:32 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Menindaklanjuti fenomena harga pakan ternak ayam yang meroket, para peternak ayam petelur di Kabupaten Jombang saat kian sedang…