Debitur Terakhir Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim Cabang Kepanjen Divonis 13 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Abdul Najib mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya
Terdakwa Abdul Najib mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Satu per satu terdakwa dalam kasus korupsi kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Kepanjen dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) oleh majelis hakim. Kali ini, seorang debitur bernama Abdul Najib telah diputus bersalah dan divonis selama 13 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, para wakil Tuhan tersebut menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa tidak ada alasan pembenar ataupun pemaaf bagi terdakwa Abdul Najib atas perbuatannya. Majelis hakim yang diketuai Tongani menilai, bahwa unsur pidana sebagaimana pasal dalam dakwaan primer JPU K.A Nugroho telah terpenuhi seluruhnya.

Untuk itu, terdakwa Abdul Najib dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi serta diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Najib selama 13 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara," kata Hakim Tongani saat membacakan amar putusannya di ruang Candra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (8/5).

Selain itu juga, majelis hakim memutuskan terdakwa Abdul Najib harus membayar uang pengembalian Rp 11.412.578.567,56,-. "Jika tidak membayar dalam tenggat waktu 1 bulan setelah putusan dibacakan maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," sambungnya.

Adapun pertimbangan majelis hakim terkait hal memberatkan yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi. Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar serta terdakwa telah menikmati hasil dari kejahatannya.

"Sementara itu, dalam hal meringankan terdakwa berlaku sopan selam persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga," jelas Tongani.

Saat diminta tanggapannya perihal putusan majelis hakim, terdakwa langsung menyatakan banding. "Saya tidak terima Yang Mulia. Saya mengajukan banding," ujarnya.

Untuk diketahui, nilai kerugian untuk kasus ini cukup fantastis. Sesuai perhitungan BPK 31 Maret 2019, nilai kerugian negara tersebut mencapai Rp 179 miliar.

Alhasil, berdasarkan hasil penyidikan, terkuak jelas ada praktek penyalahgunaan kredit yang fiktif dan melibatkan pejabat Bank Jatim Cabang Kepanjen. Dari rentetan kasus ini, 6 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan didudukkan sebagai terdakwa.

Dimana 5 diantaranya telah menjalani proses hukum. Dua terpidana yang telah dieksekusi yakni Ridho Yunianto dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 1 miliar.

Sedangkan Edhowin Farisca Riawan diganjar hukuman penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 3,48 miliar.

Untuk terdakwa Chandra yang baru diputuskan, telah dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp 500 juta. Di mana uang pengganti yang harus dibayar senilai Rp. 22.538.599.263.

Sementara Dwi Budianto dihukum 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu juga diwajibkan membayar uang pengembalian sebesar Rp 48,9 miliar apabila tidak dapat mengganti dipidana penjara selama 9 tahun.

Sedangkan Andi Pramono, dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Untuk uang pengembalian, Andi diharuskan mengganti uang pengembalian Rp 37 miliar.nbd

Tag :

Berita Terbaru

PDIP Kritik KPK yang Masih Suka OTT

PDIP Kritik KPK yang Masih Suka OTT

Minggu, 05 Jul 2026 20:51 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, yang anggota Komisi II DPR menyoroti dua Bupati Langkat dan Kuantan Singingi (Kuansing) secara…

Rp323 Miliar, Biaya Pesta Pernikahan Taylor dan Travis

Rp323 Miliar, Biaya Pesta Pernikahan Taylor dan Travis

Minggu, 05 Jul 2026 20:50 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Beberapa nama besar hadir dalam pesta pernikahan Taylor dan Travis. Mereka antara lain Selena Gomez, Gigi Hadid, Bradley Cooper,…

Oknum Brimob dan TNI AL Terlibat Penyelundupan Sabu

Oknum Brimob dan TNI AL Terlibat Penyelundupan Sabu

Minggu, 05 Jul 2026 20:48 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung membongkar upaya penyelundupan sekitar 5 kilogram sabu dan 202 butir pil ekstasi di…

Panas di New York, Dikisaran 40 hingga 46 C

Panas di New York, Dikisaran 40 hingga 46 C

Minggu, 05 Jul 2026 20:46 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Gelombang panas ekstrem kini juga melanda wilayah timur laut Amerika Serikat, dengan Central Park, New York. Saat ini tercatat…

Puncak Musim Kemarau Diprediksi Agustus

Puncak Musim Kemarau Diprediksi Agustus

Minggu, 05 Jul 2026 20:44 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Puncak musim kemarau di pulau Jawa diprediksi terjadi pada Agustus 2026. BMKG memprediksi puncak musim kemarau di Indonesia…

Gelombang Panas di Prancis, Tewaskan 1.000 Warga

Gelombang Panas di Prancis, Tewaskan 1.000 Warga

Minggu, 05 Jul 2026 20:43 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Gelombang panas di Eropa, yang datang lebih awal pada musim panas tahun ini berlangsung sangat intens dan berkepanjangan. Ini…