Arek Putat Jaya Simpan 6 Poket Sabu di Bawah Dipan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SM (tengah) saat diamankan di Polrestabes Surabaya. SP/Amin
SM (tengah) saat diamankan di Polrestabes Surabaya. SP/Amin

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - SM (50) warga Jalan Putat Jaya Barat ditangkap Unit Idik III Satreskoba Polrestabes Surabaya, Rabu (16/6/2022) sekitar pukul 17.00 WIB, usai ketahuan memiliki 6 poket narkotika jenis sabu yang disimpan rapi di bawah dipan tempat tidur.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebut SM sering melayani penjualan narkotika.

“Kami dalami sehingga informasi yang kami terima ternyata benar. Kami lakukan penggerebekan dan menemukan sejumlah alat bukti,” ujar Daniel, Minggu (10/04/2022).

SM (50) tidak dapat mengelak, saat petugas mendapati barang bukti 6 poket sabu seberat 5,67 gram, 1 unit timbangan elektrik dan 1 bendel plastik klip yang disimpan dalam lemari di kamar pribadinya.

“Saat ditemukan barang bukti itu, tersangka mengakui bahwa itu miliknya,” imbuhnya.

Daniel menambahkan, tersangka mengaku barang bukti tersebut dibeli dari bandar bernama Edo (DPO), pada Senin (14/3/2022) lalu yang melakukan transaksi dengan cara ranjau di Jl Ngagel Kebonsari.

“Selain pengakuan tersangka, kami juga mendapat bukti petunjuk lainnya, yang mengarah kuatnya keterlibatan Edo dalam peredaran gelap Narkotika,” tambah Daniel.

Sementara Kanit Idik III Iptu Suparlan menambahkan lebih lanjut, bahwa tersangka SM mengaku sudah 5 kali membeli sabu terhadap Edo yang saat ini masih dalam pengejaran.”Keduanya sudah 5 kali bertransaksi, artinya mereka sudah berhubungan cukup lama,” ucapnya.

Selain menyita sabu dan timbangan elektrik, Suparlan menyatakan pihaknya juga mendapati barang bukti uang tunai Rp 700 ribu, yang diduga hasil dari penjualan narkoba. “Uang tunai itu ditemukan dalam kotak dengan barang bukti lainnya, yang mengarah kuat itu sebagai hasil transaksi,” pungkasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan diancam pidana selama 10 tahun penjara. min

Berita Terbaru

Presiden Prabowo: Jangan Cari-cari Kesalahan Orang Lain

Presiden Prabowo: Jangan Cari-cari Kesalahan Orang Lain

Minggu, 08 Feb 2026 19:27 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 19:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Presiden Prabowo Subianto mengajak seluruh pihak di RI untuk bersatu menciptakan kedamaian. Prabowo menekankan seorang pemimpin tak…

Kampung Haji di Makkah Siap 1.000 Kamar 

Kampung Haji di Makkah Siap 1.000 Kamar 

Minggu, 08 Feb 2026 19:23 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 19:23 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Prabowo merincikan hunian di kampung haji mencapai 1.000 kamar. Jumlah itu, katanya, akan terus bertambah seiring pembagunan…

Terduga Otak Manipulasi Mesin Pemeriksaan Barang Impor di BC, Ditangkap

Terduga Otak Manipulasi Mesin Pemeriksaan Barang Impor di BC, Ditangkap

Minggu, 08 Feb 2026 19:20 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 19:20 WIB

KPK Temukan Barang Bukti Total Senilai Rp 40,5 Miliar di Kediaman Tersangka dan Kantor PT Blueray Cargo dan Lokasi lain     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jhon …

Aktris Ratapan Anak Tiri Geram, Menantunya Poliandri

Aktris Ratapan Anak Tiri Geram, Menantunya Poliandri

Minggu, 08 Feb 2026 19:15 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 19:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Aktris senior Firdha Razak, geram menantunya poliandri. Ia datang ke Polda Metro Jaya untuk mendampingi putranya, Rafi Ikhsan,…

Toleransi Praktis Umat Kristiani Hormati Bulan Puasa

Toleransi Praktis Umat Kristiani Hormati Bulan Puasa

Minggu, 08 Feb 2026 19:13 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 19:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saya orang Kristen menghormati Muslim yang berpuasa selama Ramadhan sebagai bentuk toleransi, solidaritas, dan kasih persaudaraan.…

Saatnya Diiklankan, Hakim Lakukan Transaksional Perkara, Manusia Bejat!

Saatnya Diiklankan, Hakim Lakukan Transaksional Perkara, Manusia Bejat!

Minggu, 08 Feb 2026 19:11 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Akhir pekan lalu, Ketua Mahkamah Agung Sunarto menegaskan tidak akan membela Ketua dan Wakil Ketua PN Depok yang terjerat OTT KPK…