Arek Putat Jaya Simpan 6 Poket Sabu di Bawah Dipan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SM (tengah) saat diamankan di Polrestabes Surabaya. SP/Amin
SM (tengah) saat diamankan di Polrestabes Surabaya. SP/Amin

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - SM (50) warga Jalan Putat Jaya Barat ditangkap Unit Idik III Satreskoba Polrestabes Surabaya, Rabu (16/6/2022) sekitar pukul 17.00 WIB, usai ketahuan memiliki 6 poket narkotika jenis sabu yang disimpan rapi di bawah dipan tempat tidur.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebut SM sering melayani penjualan narkotika.

“Kami dalami sehingga informasi yang kami terima ternyata benar. Kami lakukan penggerebekan dan menemukan sejumlah alat bukti,” ujar Daniel, Minggu (10/04/2022).

SM (50) tidak dapat mengelak, saat petugas mendapati barang bukti 6 poket sabu seberat 5,67 gram, 1 unit timbangan elektrik dan 1 bendel plastik klip yang disimpan dalam lemari di kamar pribadinya.

“Saat ditemukan barang bukti itu, tersangka mengakui bahwa itu miliknya,” imbuhnya.

Daniel menambahkan, tersangka mengaku barang bukti tersebut dibeli dari bandar bernama Edo (DPO), pada Senin (14/3/2022) lalu yang melakukan transaksi dengan cara ranjau di Jl Ngagel Kebonsari.

“Selain pengakuan tersangka, kami juga mendapat bukti petunjuk lainnya, yang mengarah kuatnya keterlibatan Edo dalam peredaran gelap Narkotika,” tambah Daniel.

Sementara Kanit Idik III Iptu Suparlan menambahkan lebih lanjut, bahwa tersangka SM mengaku sudah 5 kali membeli sabu terhadap Edo yang saat ini masih dalam pengejaran.”Keduanya sudah 5 kali bertransaksi, artinya mereka sudah berhubungan cukup lama,” ucapnya.

Selain menyita sabu dan timbangan elektrik, Suparlan menyatakan pihaknya juga mendapati barang bukti uang tunai Rp 700 ribu, yang diduga hasil dari penjualan narkoba. “Uang tunai itu ditemukan dalam kotak dengan barang bukti lainnya, yang mengarah kuat itu sebagai hasil transaksi,” pungkasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan diancam pidana selama 10 tahun penjara. min

Berita Terbaru

Sekdaprov dan Banggar Pastikan Jatim Raih Predikat WTP dari BPK

Sekdaprov dan Banggar Pastikan Jatim Raih Predikat WTP dari BPK

Senin, 08 Jun 2026 19:40 WIB

Senin, 08 Jun 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM - Tim Anggaran Pemerintah Provinsi dan Banggar DPRD Jawa Timur optimis mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Hasil…

Surabaya Terapkan Penandaan NIK Penunggak Nafkah, Begini Tahapan dan Dasar Hukumnya

Surabaya Terapkan Penandaan NIK Penunggak Nafkah, Begini Tahapan dan Dasar Hukumnya

Senin, 08 Jun 2026 19:10 WIB

Senin, 08 Jun 2026 19:10 WIB

Surabaya Pagi.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat perlindungan hak anak pascaperceraian melalui mekanisme penandaan data kependudukan bagi…

Intervensi Harga Pangan, Khofifah Pastikan Stok Aman dan Distribusi Lancar Lewat Pasar Murah

Intervensi Harga Pangan, Khofifah Pastikan Stok Aman dan Distribusi Lancar Lewat Pasar Murah

Senin, 08 Jun 2026 19:08 WIB

Senin, 08 Jun 2026 19:08 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar pasar murah di Halaman Kelurahan Gunung Anyar, Surabaya, Sabtu (6/6/2026), sebagai upaya m…

Pramuka dan Relawan Suket Teki Nusantara Kolaborasi Lakukan Bedah Tiga Rumah Warga Kurang Mampu di Kota Kediri

Pramuka dan Relawan Suket Teki Nusantara Kolaborasi Lakukan Bedah Tiga Rumah Warga Kurang Mampu di Kota Kediri

Senin, 08 Jun 2026 17:55 WIB

Senin, 08 Jun 2026 17:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – Perkemahan Wirakarya dalam program bedah rumah bagi warga kurang mampu di Kota Kediri mulai dilaksanakan. Sebanyak tiga rumah yang m…

Rehabilitasi Sekolah Rusak Sedang Proses Tender

Rehabilitasi Sekolah Rusak Sedang Proses Tender

Senin, 08 Jun 2026 17:26 WIB

Senin, 08 Jun 2026 17:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Sidoarjo tahun ini akan menuntaskan rehabilitasi sekolah rusak. Puluhan sekolah…

Bupati Gresik Dorong SPPG Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Berbasis Lingkungan

Bupati Gresik Dorong SPPG Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Berbasis Lingkungan

Senin, 08 Jun 2026 17:19 WIB

Senin, 08 Jun 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pemkab Gresik terus memperkuat implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menekankan aspek keberlanjutan lingkungan. B…