Arek Putat Jaya Simpan 6 Poket Sabu di Bawah Dipan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SM (tengah) saat diamankan di Polrestabes Surabaya. SP/Amin
SM (tengah) saat diamankan di Polrestabes Surabaya. SP/Amin

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - SM (50) warga Jalan Putat Jaya Barat ditangkap Unit Idik III Satreskoba Polrestabes Surabaya, Rabu (16/6/2022) sekitar pukul 17.00 WIB, usai ketahuan memiliki 6 poket narkotika jenis sabu yang disimpan rapi di bawah dipan tempat tidur.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebut SM sering melayani penjualan narkotika.

“Kami dalami sehingga informasi yang kami terima ternyata benar. Kami lakukan penggerebekan dan menemukan sejumlah alat bukti,” ujar Daniel, Minggu (10/04/2022).

SM (50) tidak dapat mengelak, saat petugas mendapati barang bukti 6 poket sabu seberat 5,67 gram, 1 unit timbangan elektrik dan 1 bendel plastik klip yang disimpan dalam lemari di kamar pribadinya.

“Saat ditemukan barang bukti itu, tersangka mengakui bahwa itu miliknya,” imbuhnya.

Daniel menambahkan, tersangka mengaku barang bukti tersebut dibeli dari bandar bernama Edo (DPO), pada Senin (14/3/2022) lalu yang melakukan transaksi dengan cara ranjau di Jl Ngagel Kebonsari.

“Selain pengakuan tersangka, kami juga mendapat bukti petunjuk lainnya, yang mengarah kuatnya keterlibatan Edo dalam peredaran gelap Narkotika,” tambah Daniel.

Sementara Kanit Idik III Iptu Suparlan menambahkan lebih lanjut, bahwa tersangka SM mengaku sudah 5 kali membeli sabu terhadap Edo yang saat ini masih dalam pengejaran.”Keduanya sudah 5 kali bertransaksi, artinya mereka sudah berhubungan cukup lama,” ucapnya.

Selain menyita sabu dan timbangan elektrik, Suparlan menyatakan pihaknya juga mendapati barang bukti uang tunai Rp 700 ribu, yang diduga hasil dari penjualan narkoba. “Uang tunai itu ditemukan dalam kotak dengan barang bukti lainnya, yang mengarah kuat itu sebagai hasil transaksi,” pungkasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan diancam pidana selama 10 tahun penjara. min

Berita Terbaru

PDIP Kritik KPK yang Masih Suka OTT

PDIP Kritik KPK yang Masih Suka OTT

Minggu, 05 Jul 2026 20:51 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, yang anggota Komisi II DPR menyoroti dua Bupati Langkat dan Kuantan Singingi (Kuansing) secara…

Rp323 Miliar, Biaya Pesta Pernikahan Taylor dan Travis

Rp323 Miliar, Biaya Pesta Pernikahan Taylor dan Travis

Minggu, 05 Jul 2026 20:50 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Beberapa nama besar hadir dalam pesta pernikahan Taylor dan Travis. Mereka antara lain Selena Gomez, Gigi Hadid, Bradley Cooper,…

Oknum Brimob dan TNI AL Terlibat Penyelundupan Sabu

Oknum Brimob dan TNI AL Terlibat Penyelundupan Sabu

Minggu, 05 Jul 2026 20:48 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung membongkar upaya penyelundupan sekitar 5 kilogram sabu dan 202 butir pil ekstasi di…

Panas di New York, Dikisaran 40 hingga 46 C

Panas di New York, Dikisaran 40 hingga 46 C

Minggu, 05 Jul 2026 20:46 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Gelombang panas ekstrem kini juga melanda wilayah timur laut Amerika Serikat, dengan Central Park, New York. Saat ini tercatat…

Puncak Musim Kemarau Diprediksi Agustus

Puncak Musim Kemarau Diprediksi Agustus

Minggu, 05 Jul 2026 20:44 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Puncak musim kemarau di pulau Jawa diprediksi terjadi pada Agustus 2026. BMKG memprediksi puncak musim kemarau di Indonesia…

Gelombang Panas di Prancis, Tewaskan 1.000 Warga

Gelombang Panas di Prancis, Tewaskan 1.000 Warga

Minggu, 05 Jul 2026 20:43 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Gelombang panas di Eropa, yang datang lebih awal pada musim panas tahun ini berlangsung sangat intens dan berkepanjangan. Ini…