Arek Putat Jaya Simpan 6 Poket Sabu di Bawah Dipan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SM (tengah) saat diamankan di Polrestabes Surabaya. SP/Amin
SM (tengah) saat diamankan di Polrestabes Surabaya. SP/Amin

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - SM (50) warga Jalan Putat Jaya Barat ditangkap Unit Idik III Satreskoba Polrestabes Surabaya, Rabu (16/6/2022) sekitar pukul 17.00 WIB, usai ketahuan memiliki 6 poket narkotika jenis sabu yang disimpan rapi di bawah dipan tempat tidur.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebut SM sering melayani penjualan narkotika.

“Kami dalami sehingga informasi yang kami terima ternyata benar. Kami lakukan penggerebekan dan menemukan sejumlah alat bukti,” ujar Daniel, Minggu (10/04/2022).

SM (50) tidak dapat mengelak, saat petugas mendapati barang bukti 6 poket sabu seberat 5,67 gram, 1 unit timbangan elektrik dan 1 bendel plastik klip yang disimpan dalam lemari di kamar pribadinya.

“Saat ditemukan barang bukti itu, tersangka mengakui bahwa itu miliknya,” imbuhnya.

Daniel menambahkan, tersangka mengaku barang bukti tersebut dibeli dari bandar bernama Edo (DPO), pada Senin (14/3/2022) lalu yang melakukan transaksi dengan cara ranjau di Jl Ngagel Kebonsari.

“Selain pengakuan tersangka, kami juga mendapat bukti petunjuk lainnya, yang mengarah kuatnya keterlibatan Edo dalam peredaran gelap Narkotika,” tambah Daniel.

Sementara Kanit Idik III Iptu Suparlan menambahkan lebih lanjut, bahwa tersangka SM mengaku sudah 5 kali membeli sabu terhadap Edo yang saat ini masih dalam pengejaran.”Keduanya sudah 5 kali bertransaksi, artinya mereka sudah berhubungan cukup lama,” ucapnya.

Selain menyita sabu dan timbangan elektrik, Suparlan menyatakan pihaknya juga mendapati barang bukti uang tunai Rp 700 ribu, yang diduga hasil dari penjualan narkoba. “Uang tunai itu ditemukan dalam kotak dengan barang bukti lainnya, yang mengarah kuat itu sebagai hasil transaksi,” pungkasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan diancam pidana selama 10 tahun penjara. min

Berita Terbaru

Genjot Hilirisasi Tembakau Lokal, Produk Cerutu Jember Tembus 45 Negara

Genjot Hilirisasi Tembakau Lokal, Produk Cerutu Jember Tembus 45 Negara

Senin, 21 Sep 2026 10:35 WIB

Senin, 21 Sep 2026 10:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Guna mengukuhkan diri sebagai daerah pengisi pasar ekspor cerutu terbesar di Indonesia, Bupati Jember Muhammad Fawait menyebut bahwa…

Khusus Desil 1-4, 144.540 Keluarga di Lumajang Terima Bantuan Pangan Beras

Khusus Desil 1-4, 144.540 Keluarga di Lumajang Terima Bantuan Pangan Beras

Senin, 21 Sep 2026 10:27 WIB

Senin, 21 Sep 2026 10:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Per alokasi Juli, Agustus, dan September 2026, sebanyak 144.540 keluarga di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur menerima bantuan pangan…

Daging sapi dan Telur Ayam, Naik!

Daging sapi dan Telur Ayam, Naik!

Senin, 21 Sep 2026 08:51 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:51 WIB

SURABAYAPAGI.com - Komoditas pangan yang mengalami kenaikan harga antara lain beras, cabai, daging sapi dan telur ayam. Berdasarkan Pusat Informasi Harga…

Proyek Pengolahan Sampah Senilai Rp 2,8 T Dimulai

Proyek Pengolahan Sampah Senilai Rp 2,8 T Dimulai

Senin, 21 Sep 2026 08:49 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:49 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pembangunan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Bogor Raya 1 di Galuga, dengan nilai investasi senilai Rp 2,8 triliun…

6 WNI China Buka Usaha Foto di Tanggerang, Seminggu Cuan Rp 14 Juta

6 WNI China Buka Usaha Foto di Tanggerang, Seminggu Cuan Rp 14 Juta

Senin, 21 Sep 2026 08:47 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:47 WIB

SURABAYAPAGI.com - Enam warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) diketahui membuka usaha fotografi secara ilegal, dideportasi. Total enam warga China…

Proyek IKN Senilai Rp 3,986 Triliun Dikawal Kejagung

Proyek IKN Senilai Rp 3,986 Triliun Dikawal Kejagung

Senin, 21 Sep 2026 08:45 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:45 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut mengawal proyek pembangunan jalan di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk tahun anggaran 2026-2027 senilai Rp…