Kurir Narkoba 21 Kg Diamankan Sebelum Kirim Sabu ke Kalimantan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi saat menggelar pres rilis.
Polisi saat menggelar pres rilis.

i

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota membekuk tiga orang tersangka berinisial SKD (47), JMD (30), dan MR (44) yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan total barang bukti mencapai 21 kilogram.

Kapolresta Malang Kota Kombes Polisi Budi Hermanto dalam jumpa pers di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (7/6/2022), mengatakan dua orang tersangka, yakni SKD dan JMD, merupakan pelaku yang memiliki 19,846 kilogram sabu-sabu. "Kami berhasil menangkap kedua pelaku dari hasil pengembangan kasus yang diungkap pada Maret 2022," kata Budi.

SKD dan JMD merupakan warga Bontang, Kalimantan Timur, yang datang ke Kota Malang atas perintah dari seseorang berinisial R yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, tambah Budi, mereka dijanjikan imbalan oleh R apabila berhasil membawa sabu-sabu seberat 19,8 kilogram itu sampai ke wilayah Samarinda, Kalimantan Timur.

Saat dilakukan penangkapan, dari tangan dua orang tersangka tersebut polisi menyita 20 plastik klip besar berisi sabu-sabu, satu unit mobil berwarna abu-abu, dua unit telepon genggam, dan uang tunai senilai Rp700 ribu.

"Kami fokus dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kota Malang. Ini kami buktikan dari beberapa waktu ada pengungkapan. Namun, ini bukan puncak dan akhir yang kami lakukan," tegasnya.

Selain menangkap dua kurir narkoba skala besar, Satresnarkoba Polresta Malang Kota juga menangkap tersangka lain pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial MR yang merupakan warga Sumbersuko, Pasuruan, Jawa Timur.

Dalam kesempatan itu, Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan petugas berhasil mengamankan tersangka saat akan menaruh sabu-sabu tersebut dengan menggunakan sistem ranjau. "Setelah diamankan, pelaku kemudian diminta untuk menunjukkan lokasi barang bukti lainnya, yakni ke rumah kontrakan di Gempol, Pasuruan, untuk dilakukan penggeledahan," jelas Danang.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sembilan bungkus plastik klip berisi sabu-sabu, dua bungkus plastik aluminium berisi sabu-sabu, dua lembar plastik aluminium, satu stoples plastik, serta satu timbangan elektrik berwarna hitam. "Total sabu-sabu yang berhasil diamankan oleh polisi dari tangan tersangka MR seberat 1 kilogram," katanya.

Dalam kasus penangkapan tersebut, seluruh tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman pidana mati.

Polisi masih akan melakukan pengembangan terkait asal barang tersebut, termasuk akan diedarkan ke wilayah mana saja. Dengan pengungkapan tersebut, kurang lebih sebanyak 250 ribu jiwa diselamatkan dari peredaran narkoba. m-1/ham

Berita Terbaru

Gus Qowim Ajak Guru di Kota Kediri Mendidik dengan Hati, Menuntun dengan Akhlak

Gus Qowim Ajak Guru di Kota Kediri Mendidik dengan Hati, Menuntun dengan Akhlak

Senin, 14 Sep 2026 17:19 WIB

Senin, 14 Sep 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Pendidikan tidak hanya tentang seberapa banyak ilmu yang diberikan kepada anak, tetapi juga bagaimana ilmu tersebut ditanamkan…

Jurnalis Mojokerto Gelar Doa Bersama untuk 5 Wartawan Hilang Saat Liput Anak Krakatau

Jurnalis Mojokerto Gelar Doa Bersama untuk 5 Wartawan Hilang Saat Liput Anak Krakatau

Senin, 14 Sep 2026 16:46 WIB

Senin, 14 Sep 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Keprihatinan mendalam atas belum ditemukannya lima wartawan dan tiga kru ekspedisi Anak Krakatau menggugah solidaritas insan pers …

Lawan Persiba di Surajaya, Kans Persela Amankan 3 Poin Cukup Terbuka

Lawan Persiba di Surajaya, Kans Persela Amankan 3 Poin Cukup Terbuka

Senin, 14 Sep 2026 16:45 WIB

Senin, 14 Sep 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Skuad Persela Lamongan terus mematangkan persiapan, dan menjaga asa dalam lanjutan laga Penggadaian Championship 2026/2027, saat…

Unit Reskrim Polsek Kepanjenkidul Polres Blitar Berhasil Bekuk pelaku Curanmor

Unit Reskrim Polsek Kepanjenkidul Polres Blitar Berhasil Bekuk pelaku Curanmor

Senin, 14 Sep 2026 15:25 WIB

Senin, 14 Sep 2026 15:25 WIB

SURABAYAPAGI com, Blitar - Polsek Kepanjenkidul Wilayah Hukum Polres Blitar Kota, berhasil ungkap dan tangkap pelaku pencurian motor jenis Honda ADV warna…

Lamongan Night Carnival Tanpa Sound Horeg,  Mampu Menghibur  Masyarakat

Lamongan Night Carnival Tanpa Sound Horeg,  Mampu Menghibur  Masyarakat

Senin, 14 Sep 2026 15:23 WIB

Senin, 14 Sep 2026 15:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Lamongan Night Carnival (LNC) tahun kedua tanpa sound horeg kembali menyedot animo masyarakat. Bahkan ribuan warga merasa terhibur…

Refleksi Kejadian 5 Wartawan Hilang Kontak, PWI dan IJTI Ingatkan "Tidak ada Berita Seharga Nyawa"

Refleksi Kejadian 5 Wartawan Hilang Kontak, PWI dan IJTI Ingatkan "Tidak ada Berita Seharga Nyawa"

Senin, 14 Sep 2026 15:18 WIB

Senin, 14 Sep 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Bertempat di Pendopo Alun-alun Lamongan, pada Senin (14/9/2026) pagi, sejumlah jurnalis yang tergabung di Persatuan Wartawan…