Kurir Narkoba 21 Kg Diamankan Sebelum Kirim Sabu ke Kalimantan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi saat menggelar pres rilis.
Polisi saat menggelar pres rilis.

i

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota membekuk tiga orang tersangka berinisial SKD (47), JMD (30), dan MR (44) yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan total barang bukti mencapai 21 kilogram.

Kapolresta Malang Kota Kombes Polisi Budi Hermanto dalam jumpa pers di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (7/6/2022), mengatakan dua orang tersangka, yakni SKD dan JMD, merupakan pelaku yang memiliki 19,846 kilogram sabu-sabu. "Kami berhasil menangkap kedua pelaku dari hasil pengembangan kasus yang diungkap pada Maret 2022," kata Budi.

SKD dan JMD merupakan warga Bontang, Kalimantan Timur, yang datang ke Kota Malang atas perintah dari seseorang berinisial R yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, tambah Budi, mereka dijanjikan imbalan oleh R apabila berhasil membawa sabu-sabu seberat 19,8 kilogram itu sampai ke wilayah Samarinda, Kalimantan Timur.

Saat dilakukan penangkapan, dari tangan dua orang tersangka tersebut polisi menyita 20 plastik klip besar berisi sabu-sabu, satu unit mobil berwarna abu-abu, dua unit telepon genggam, dan uang tunai senilai Rp700 ribu.

"Kami fokus dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kota Malang. Ini kami buktikan dari beberapa waktu ada pengungkapan. Namun, ini bukan puncak dan akhir yang kami lakukan," tegasnya.

Selain menangkap dua kurir narkoba skala besar, Satresnarkoba Polresta Malang Kota juga menangkap tersangka lain pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial MR yang merupakan warga Sumbersuko, Pasuruan, Jawa Timur.

Dalam kesempatan itu, Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan petugas berhasil mengamankan tersangka saat akan menaruh sabu-sabu tersebut dengan menggunakan sistem ranjau. "Setelah diamankan, pelaku kemudian diminta untuk menunjukkan lokasi barang bukti lainnya, yakni ke rumah kontrakan di Gempol, Pasuruan, untuk dilakukan penggeledahan," jelas Danang.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sembilan bungkus plastik klip berisi sabu-sabu, dua bungkus plastik aluminium berisi sabu-sabu, dua lembar plastik aluminium, satu stoples plastik, serta satu timbangan elektrik berwarna hitam. "Total sabu-sabu yang berhasil diamankan oleh polisi dari tangan tersangka MR seberat 1 kilogram," katanya.

Dalam kasus penangkapan tersebut, seluruh tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman pidana mati.

Polisi masih akan melakukan pengembangan terkait asal barang tersebut, termasuk akan diedarkan ke wilayah mana saja. Dengan pengungkapan tersebut, kurang lebih sebanyak 250 ribu jiwa diselamatkan dari peredaran narkoba. m-1/ham

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…