Pemprov Tegaskan Holywings Surabaya Ilegal, Karena Tak Punya Izin

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 05 Jul 2022 20:45 WIB

Pemprov Tegaskan Holywings Surabaya Ilegal, Karena Tak Punya Izin

i

Massa gabungan dari sejumlah aliansi, menolak Holywings di Surabaya buka dan diminta untuk tutup permanen.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ratusan orang melakukan aksi menuntut penutupan Holywings untuk selamanya. Aksi ini digelar di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya. Apalagi, terbaru, pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov Jatim menyatakan tiga cabang Holywings di Surabaya, tidak mengantongi izin, alias ilegal.

Hal ini ditegaskan oleh Hariyanto, Kepala Bidang Industri Pariwisata, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur. Bahwa Holywings di Surabaya, sejak tahun lalu tidak memperbarui izin.

Baca Juga: Pembangunan Box Culvert Sebabkan Macet, Pemkot Surabaya Harap Warga Memahami Manfaat Jangka Panjang

"Holywings tidak memenuhi perizinan sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021, yang dikeluarkan pada Agustus tentang Penyediaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko," kata Hariyanto, Selasa (5/7/2022).

Bahkan, ia pun menyatakan Holywings Surabaya juga belum memiliki sertifikat standar kegiatan usaha yang telah terverifikasi sebagai syarat untuk beroperasi. "Holiwings Surabaya juga belum memiliki sertifikat standar kegiatan usaha (yang) telah terverifikasi. Jadi seharusnya tidak boleh operasional," lanjutnya.

Dalam peraturan itu, lanjut dia, suatu tempat usaha harus melengkapi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). kelengkapan dalam OSS-RBA merupakan perizinan berusaha yang dimiliki pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Kemudian, dia menambahkan, suatu usaha harus memiliki sertifikat standar bahwa telah terverifikasi. Holywings tidak memiliki tiga izin tersebut, yakni NIB, OSS-RBA, dan sertifikat standar yang telah terferivikasi.

Atas dasar itulah, kini, tiga cabang di Holywings Surabaya telah ditutup oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melalui Pemkot Surabaya.

 

Baca Juga: Forpas Bersatu Orasi di Depan Pintu Gerbang Kejari Kabupaten Pasuruan

Massa Menuntut Tutup Permanen

Meski begitu, penutupan Holywings Surabaya ini masih belum puas oleh beberapa pihak. Tak heran, Selasa (5/7/2022) kemarin, beberapa kelompok, mulai dari Presidium Alumni (PA) 212, Pecinta Habib Bahar (PHB) hingga Habib Rizieq mengadakan aksi demo dengan menuntut Holywings ditutup permanen dan tidak boleh beroperasional.

Salah satu peserta aksi, yakni dari alumni PA 212 Korlap Lamongan Muhammad Taufiq mengatakan, Holywings dinilai sudah sangat menistakan agama karena mencatut nabi Muhammad dalam promosi minuman keras (Miras). "Mereka berani menghina Nabi Muhammad. Nama Muhammad berarti mereka sudah benar-benar melecehkan," ucap Taufiq.

Pihaknya menilai, keberadaan Holywings di Jatim sudah tidak layak, karena lebih mengandung sisi negatif bagi lingkungan sekitar. Bahkan, mereka juga menyoroti permainan izin yang dilakukan Holywings. "Keberadaan mereka lebih banyak mudaratnya, lebih banyak keburukannya dari pada kebaikannya terutama itu, ternyata kemarin mereka izinnya hanya rumah makan, hanya restoran ternyata tapi mereka berani menjual minuman keras," katanya.

Baca Juga: Demo Hanya di Indonesia

"Kan sudah tahu muslim tidak boleh minum-minuman keras. Harusnya yang marah bukan cuma kita, di situ ada bunda Maria dan ini di agama Nasrani juga harusnya marah, cuman mungkin mereka nggak terbiasa dengan demo seperti ini, makanya kita mewakili," sambungnya.

Mereka juga menegaskan, akan segera menggelar mediasi dengan DPR dan MPR tentang kegaduhan yang dilakukan Holywings dengan mencatut nama Muhammad dan Maria dalam promosi mirasnya.

Di tempat yang sama, Pecinta Habib Bahar Abd Basit juga mengatakan promosi yang dilakukan Holywings sudah sangat kelewat batas. Mereka menuntut ketegasan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mencabut izinnya secara permanen. min/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU