Wakil Ketua Pengadilan Surabaya 'Tantang' Jaksa Konfrontir Soal Aliran Dana Gratifikasi Hakim Itong

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Wakil Ketua (Waka) Pengadilan Negeri Surabaya, Dju Johnson Mira Mangngi "menantang" jaksa untuk dikonfrontir terkait orang yang menyebut dirinya turut ‘kecipratan’ aliran sejumlah uang gratifikasi dalam perkara yang operasi tangkap tangan (OTT) Hakim Itong dkk. Tantangan ini pun disambut jaksa dengan janji akan menghadirkan saksi tersebut.

Tantang menantang ini terjadi dalam persidangan dugaan gratifikasi yang melibatkan hakim Itong Isnaini, panitera pengganti M. Hamdan dan pengacara RM Hendro Kasiono, pada Selasa (12/7).

Dalam sidang dengan terdakwa panitera pengganti M. Hamdan dan pengacara Hendro, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 orang saksi. Keempatnya adalah, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya; Dju Johnson Mira Mangngi, asisten Waka PN Surabaya; Maligia Yusuf alias Pungky, Honorer PN Surabaya; Rasja, dan Panitera; Joko Purnomo.

Kali ini, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya; Dju Johnson Mira Mangngi yang mendapat giliran pertama untuk dimintai keterangannya. Pada awalnya, Dju Johnson menerangkan mengenai kewenangannya di dalam birokrasi Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam konteks itu, ia menyebut, dirinya memiliki wewenang untuk menunjuk hakim, baik dalam perkara pidana biasa, perkara anak, permohonan, gugatan perdata sederhana tingkat pertama dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Selain kewenangan itu, ia juga menjelaskan jika dirinya juga diberikan kewenangan untuk membantu Ketua Pengadilan menjadi koordinator pengawasan internal.

“Membantu ketua untuk koordinator pengawasan internal secara menyeluruh,” tegasnya, Selasa (12/7).

Dikonfirmasi jaksa terkait dengan perkara ini, apakah ia mengenal terdakwa Hamdan? Dju menjawab jika sebelumnya ia belum begitu kenal karena baru menjabat sebagai wakil ketua. Ia menyebut, dirinya baru mengetahui soal Hamdan merupakan panitera pengganti di PN Surabaya setelah terjadinya peristiwa OTT itu.

“Belum kenal dengan hamdan. Setelah peristiwa OTT, saya diberitahu pak ketua ada OTT dengan panitera Hamdan,” tegasnya.

JPU kembali mengkonfirmasi apakah dirinya kenal dengan Hakim Itong, Dju pun menjawab jika ia mengetahui jika Itong adalah salah satu hakim di PN Surabaya. “Dengan Itong kenal sebagai hakim,” tandasnya.

JPU kembali bertanya mengenai prosedur penunjukkan hakim dalam penanganan sebuah perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia menjelaskan, jika kewenangan menunjuk hakim memang ada pada dirinya. Penunjukkan hakim, selama ini diakuinya dilakukan dengan cara diurut sebagaimana urutan yang biasanya dipakai di PN Surabaya.

Pengurutan ini, secara administrasi dilakukan oleh asistennya bernama Maligia Yusuf alias Pungky. Secara administrasi disiapkan Pungky, lalu penunjukkan hakim diputuskan olehnya.

Ditanya soal apakah hakim boleh menemui pada pihak? Secara tegas Dju menyatakan tidak boleh. Namun ada perkecualian, jika pertemuan itu boleh terjadi hanya pada ruang tamu yang terbuka. “Tidak boleh, kecuali pada ruang tamu terbuka. Ruang mediasi khusus untuk perkara mediasi,” ungkapnya.

Disinggung apakah ia pernah menerima uang atau hadiah dari terdakwa Hakim Itong? Dju menegaskan jika ia tidak pernah menerima apapun dari Itong. Ia juga pernah bertanya pada asistennya Pungky, apakah ia pernah menerima uang atau hadiah dari Itong, dijawab Pungky, tidak.

Dari pernyataan ini lah, Dju lalu menjelaskan jika saat berhadapan dengan penyidik dirinya sudah pernah meminta agar dihadapkan dengan orang yang menuduhnya pernah menerima sesuatu (gratifikasi). Namun hal itu diakuinya tidak pernah terjadi.

 

“(Tidak terima uang atau hadiah dari Itong?), Tidak ada, saya tanya Pungky juga tidak ada.

Ketika di penyidik, saya minta untuk panggil orangnya untuk dikonfrontir,” ujarnya.

Pernyataan ini pun langsung disambar JPU dari KPK, Wawan Yunarwanto, jika pihaknya akan menghadirkan saksi yang dapat menerangkan soal aliran dana yang disebut-sebut menuju ke Wakil Ketua PN Surabaya.

“Nanti kita panggilkan saksi untuk itu ya. Bahasa dakwaan itu kan permintaan (uang) Rp 260 (juta) itu untuk pak wakil. Apakah duit itu sampai ke pak wakil atau tidak, ya kita tidak tahu. Yang jelas, duitnya sudah keluar. Apakah berhenti di Hamdan atau pak Itong? Ya itu lah nanti yang akan kita buktikan,” tandasnya.

Diketahui, sidang perkara tindak pidana korupsi gratifikasi suap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya. Atas perkara ini, Itong tidak sendirian, ia pun didakwa bersama dengan M Hamdan; Panitera Pengganti, dan Hendro Kasiono; seorang pengacara, dalam berkas terpisah. Total suap yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp 545 juta.

Dalam perkara ini, nama Wakil Ketua (Waka) Pengadilan Negeri Surabaya, Dju Johnson Mira Mangngi sempat muncul dalam dakwaan Hakim Itong sebagai pihak yang dapat mengatur penunjukkan hakim dalam perkara tersebut. Dalam dakwaan disebut jika, dana Rp260 juta dialokasikan khusus untuk Waka PN Surabaya.

Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan pun dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa pasal Kesatu: Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. nbd

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional melalui kunjungan kerja Dewan Komisaris ke …

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Surabayapagi.com-Sidoarjo : Persiapan Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB 2026 di Sidoarjo sudah matang hampir mencapai 99%. Fokus …

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…