SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Inspektorat Kabupaten Pasuruan dituding tidak tegas oleh LSM Laskar Garda Indonesia. Tudingan itu diarahkan, karena Inspektorat tidak memberikan sanksi tegas kepada HSB, pelaku dugaan penipuan dan pemberian Surat Perintah Kerja (SPK) aspal (asli tapi palsu) yang berkop surat Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan, kepada rekanan pelaksana CV Albar Raya, medio tahun 2018-2019 lalu.
Nasrullah Ketua LSM Laskar Garda Indonesia mengatakan, pihak Inspektorat mengakui bahwa SPK tersebut dipastikan aspal. "Meski hanya disampaikan secara lisan, pernyataan tersebut hasil dari tim telaah Inspektorat Daerah Kabupaten Pasuruan yang ditandatangani lima orang dari delapan orang anggotanya," ujarnya.
Meski begitu, lanjut Nasrullah, sanksi HSB sangatkah ringan. Dia hanya dipindah tugaskan di kantor arsip dan tidak ada sanksi yang setimpal yang diberikan kepadanya. Misalnya, pemecatan atau sanksi administrasi lainnya.
"Hal ini sangat kami sesalkan. Mestinya Inspektorat memberikan rekomendasi kepada kepala daerah untuk memberikan sanksi yang setimpal kepada HSB. Bila perlu sanksi penurunan pangkat. Sebab, perilaku HSB sudah sangat mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Pasuruan, dan bisa menjadi efek jera kepada ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemkab Pasuruan," ucap Nasrullah di kediamannya, Minggu (17/07/22).
Modus penipuan dengan menerbitkan dokumen SPK aspal yang dilakukan HSB, ketika ia menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dispora Kabupaten Pasuruan tahun 2018 silam. Dia menerbitkan dua SPK kepada rekanan pelaksana CV. Albar Raya. Pertama, SPK pengadaan kaos seragam karyawan senilai Rp 110 juta. Kedua, SPK pemeliharaan gedung senilai Rp 171 juta. Kemudian, pada tahun 2019, HSB menerbitkan lagi lima dokumen SPK bermacam jenis pekerjaan. Lima SPK tersebut masing-masing nilainya Rp 10 juta.
"Dari tujuh SPK itu, sampai batas akhir kontrak tidak ada satupun yang terlaksana. Karena memang tidak ada dalam RKA (Rencana Kegiatan Anggaran) pada Dispora Kabupaten Pasuruan tahun bersangkutan," terangnya.
Sementara itu, Direktur CV Albar Raya, SIP, menyesalkan praktik dugaan penipuan oleh HSB. Dirinya menjadi korban SPK aspal yang diteken HSB selaku PPK Dispora pada saat itu. "Kami dirugikan secara materiel maupun immateriel. Dengan terbitnya SPK, kami sudah melakukan berbagai persiapan, seperti menyediakan material dan sumberdaya manusianya. Dan inilah yang kami tutut ganti ruginya," bebernya. ris
Editor : Moch Ilham