Inspektorat Kabupaten Pasuruan Tidak Tegas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Heru Sulistyo Budi dan Inspektorat kabupaten Pasuruan
Heru Sulistyo Budi dan Inspektorat kabupaten Pasuruan

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Inspektorat Kabupaten Pasuruan dituding tidak tegas oleh LSM Laskar Garda Indonesia. Tudingan itu diarahkan, karena Inspektorat tidak memberikan sanksi tegas kepada HSB, pelaku dugaan penipuan dan pemberian  Surat Perintah Kerja (SPK) aspal (asli tapi palsu) yang berkop surat  Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan, kepada rekanan pelaksana CV Albar Raya, medio tahun 2018-2019 lalu.

Nasrullah Ketua LSM Laskar Garda Indonesia mengatakan, pihak Inspektorat mengakui bahwa SPK tersebut dipastikan aspal. "Meski hanya disampaikan secara lisan, pernyataan tersebut hasil dari tim telaah Inspektorat Daerah Kabupaten Pasuruan yang ditandatangani lima orang dari delapan orang anggotanya," ujarnya.

Meski begitu, lanjut Nasrullah, sanksi HSB sangatkah ringan. Dia hanya dipindah tugaskan di kantor arsip dan tidak ada sanksi yang setimpal yang diberikan kepadanya. Misalnya, pemecatan atau sanksi administrasi lainnya.

"Hal ini sangat kami sesalkan. Mestinya Inspektorat memberikan rekomendasi  kepada kepala daerah untuk memberikan sanksi yang setimpal kepada HSB. Bila perlu sanksi penurunan pangkat. Sebab, perilaku HSB sudah sangat mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Pasuruan, dan bisa menjadi efek jera kepada ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemkab Pasuruan," ucap Nasrullah di kediamannya, Minggu (17/07/22).

Modus penipuan dengan menerbitkan dokumen SPK aspal yang dilakukan HSB, ketika ia menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dispora Kabupaten Pasuruan tahun 2018 silam.  Dia menerbitkan dua SPK kepada rekanan pelaksana CV. Albar Raya. Pertama, SPK pengadaan kaos seragam karyawan senilai Rp 110 juta. Kedua, SPK pemeliharaan gedung senilai Rp 171 juta. Kemudian, pada tahun 2019, HSB menerbitkan lagi lima dokumen SPK bermacam jenis pekerjaan. Lima SPK tersebut  masing-masing nilainya Rp 10 juta.

"Dari tujuh SPK itu, sampai batas akhir kontrak tidak ada satupun yang terlaksana. Karena memang tidak ada dalam RKA (Rencana Kegiatan Anggaran) pada Dispora Kabupaten Pasuruan tahun bersangkutan," terangnya.

Sementara itu, Direktur CV Albar Raya, SIP, menyesalkan praktik dugaan penipuan oleh HSB. Dirinya menjadi korban SPK aspal yang diteken HSB selaku PPK Dispora pada saat itu. "Kami dirugikan secara materiel maupun immateriel.  Dengan terbitnya SPK, kami sudah melakukan berbagai persiapan, seperti menyediakan material dan sumberdaya manusianya. Dan inilah yang kami tutut ganti ruginya," bebernya. ris

Berita Terbaru

Tingkatkan Kemampuan dan Profesional Fungsi Bidang Lalu Lintas, Seluruh Jajaran Polres Blitar Ikuti Pelatihan

Tingkatkan Kemampuan dan Profesional Fungsi Bidang Lalu Lintas, Seluruh Jajaran Polres Blitar Ikuti Pelatihan

Rabu, 30 Sep 2026 15:16 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dalam upaya meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota, Polres Blitar melaksanakan Pelatihan Fungsi Kepolisian Bidang Lalu…

Res Narkoba Polres Blitar Kota Berhasil Tangkap 1 Tersangka Pengedar Sabu-sabu dan 4 Pengedar Okerbaya

Res Narkoba Polres Blitar Kota Berhasil Tangkap 1 Tersangka Pengedar Sabu-sabu dan 4 Pengedar Okerbaya

Rabu, 30 Sep 2026 15:14 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 15:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dalam kurun waktu satu bulan sejak 1 September hingga 30 September 2026 Satuan Res.Narkoba berhasil mengungkap dan menangkap 5…

Pemkot Mojokerto Buka Asistensi Penginputan Aplikasi SKM Online

Pemkot Mojokerto Buka Asistensi Penginputan Aplikasi SKM Online

Rabu, 30 Sep 2026 15:08 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 15:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota (Sekdakot) Mojokerto membuka asistensi penginputan…

Mulai 2027, Pemkot Surabaya Perluas Bantuan BOPDA untuk Pondok Pesantren

Mulai 2027, Pemkot Surabaya Perluas Bantuan BOPDA untuk Pondok Pesantren

Rabu, 30 Sep 2026 15:01 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 15:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan memperluas bantuan operasional pendidikan daerah (BOPDA) untuk pondok pesantren mulai 2027,…

Cegah Eksploitasi, Pemkot Surabaya Lindungi Anak Diajak Ngamen dan Berdayakan Ibunya

Cegah Eksploitasi, Pemkot Surabaya Lindungi Anak Diajak Ngamen dan Berdayakan Ibunya

Rabu, 30 Sep 2026 14:34 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 14:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan…

Tekan AKI dan AKB, Bondowoso Dorong Penguatan Deteksi Dini hingga Nifas

Tekan AKI dan AKB, Bondowoso Dorong Penguatan Deteksi Dini hingga Nifas

Rabu, 30 Sep 2026 14:19 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 14:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bondowoso - Guna memastikan ibu mendapatkan pendampingan sejak sebelum hamil hingga melewati masa nifas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…