SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Telah terjadi praktik pengebirian keterbukaan informasi publik yang dilakukan manajemen RSUD Grati, Kabupaten Pasuruan. Dalam pemberitaan informasi terkait RSUD Grati. Manajemen telah bekerja sama dengan sepuluh media yang berbasis di wilayah timur Pasuruan. Dan menutup akses pemberitaan oleh media lainnya.
Tindakan diskriminasi tersebut diakui oleh Humas RSUD Grati, drg. Aris. Dia berdalih, kerjasama tersebut telah terjalin sekian lama, untuk menjaga kondusifitas RSUD Grati.
Baca Juga: Hari Perawat Internasional, RSUD Grati Lakukan Giat Avengers
Masalah tersebut muncul ketika beberapa wartawan dari media cetak dan elektronik datang ke rumah sakit Grati, Senin (18/07). Mereka datang untuk liputan terkait pelayanan rumah sakit Grati. Namun drg. Aris menolak memberikan keterangan apapun karena sudah terikat kerjasama dengan sepuluh media, yang menamakan diri Media Timur Pasuruan.
Baca Juga: RSUD Grati Raih TOP BUMD Awards 2024 Bintang 4
Kejadian itu memantik kecewa para insan pers. Sebut saja mawar (nama samaran), dari sebuah media cetak regional Jawa Timur. Dia menuding manajemen RSUD Grati telah menutup-nutupi fakta sesungguhnya yang terjadi RSUD Grati. Sebab, kerjasama yang dilakukan pihak RSUD Grati dengan sepuluh media timur Pasuruan itu bentuknya advetorial atau berita pencitraan. Dan mereka meminta jatah berita advetorial tersebut setiap bulannya. Namun ada kejanggalan, disinyalir media mereka ilegal, tidak terdaftar di Kemenkumham dan dewan pers.
"Yang namanya advetorial adalah pencitraan. Otomatis yang disajikan ke publik adalah kabar baiknya saja. Hal itu merupakan bentuk pembunuhan terhadap fungsi pers sebagai kontrol sosial, yang mestinya memuat berita berdasarkan fakta data yang valid dan terupdate," ujar mawar. ris
Baca Juga: Pj Bupati Andriyanto: RSUD Grati Rajin Berinovasi Berdampak
Editor : Moch Ilham