Plus Minus Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SurabayaPagi.com:Dalam hidup yang penuh risiko dan ketidakpastian maka akan sangat diperlukan adanya asuransi. Sehingga jika mengalami kerugian dan harus membayar maka ada yang menanggungnya.

 

Selain banyak jenisnya, asuransi juga berbeda-beda sistem dan aturan mainnya dengan plus dan minusnya masing-masing. Seperti diketahui, jenis asuransi yang umum dimiliki masyarakat terdiri dari asuransi konvensional dan asuransi syariah.

 

Asuransi syariah di Indonesia sekarang ini telah berkembang dan menawarkan berbagai bentuk asuransi dengan memenuhi prinsip-prinsip syariah. Sama halnya dengan asuransi konvensional, asuransi syariah juga memiliki beragam jenis mulai dari asuransi kesehatan, asuransi jiwa, hingga asuransi mobil syariah di Indonesia.

 

Asuransi syariah memiliki plus minus, begitu juga dengan asuransi konvensional kesehatan, jiwa dan mobil. Buat mengetahuinya, mari simak pemaparan berikut ini:

Asuransi Konvensional vs Asuransi Syariah

Perbedaan yang utama antara keduanya adalah pada akadnya. Jika pada asuransi konvensional maka akadnya adalah jual beli risiko atau transfer of risk, maka pada asuransi syariah akadnya adalah share of risk atau ta’awun yakni saling tolong menolong dan gotong royong dan preminya bukan bentuk pembayaran namun berupa hibah, yang disebut sebagai dana kontribusi atau tabarru’.

 

Dari sisi pengawasnya maka asuransi konvensional hanya diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sedangkan pada asuransi syariah maka juga diawasi oleh DPS (Dewan Pengawas Syariah).

 

Dana premi pada asuransi konvensional dikelola secara tertutup karena telah menjadi hak pembayaran perusahaan asuransi atas transfer risiko.

 

Sedangkan pada asuransi syariah maka premi yang dihibahkan untuk share risiko adalah milik bersama dan pihak perusahaan asuransi hanya mengelolanya saja, dengan memperhatikan prinsip syariah.

 

Jika terjadi klaim maka itu akadnya adalah berupa pinjaman. Pada akhir masa polis asuransi, maka pemegang polis pada asuransi syariah akan mendapatkan pembagian keuntungan dan risiko.

 

Plus Minus Asuransi Konvensional

 

Kini telah terdapat banyak perusahaan penyelenggara asuransi konvensional. Pada asuransi konvensional kesehatan, jiwa dan mobil maka transaksinya adalah jual beli risiko.

 

Jadi premi yang dibayarkan menjadi milik perusahaan asuransi dan dana hangus, yakni tidak akan ada pengembalian dana premi pada saat masa asuransi berakhir. Kecuali ada kesepakatan di awal, bisa dan ada pengembalian sejumlah dana premi saat masa asuransi berakhir dan tidak terjadi klaim.

 

Pemegang polis asuransi Konvensional hanya bisa melakukan klaim asuransi jika risiko yang diasuransinya terjadi. Dalam hal ini seperti mengalami sakit pada asuransi kesehatan atau mengalami kecelakaan dan kerusakan kendaraan pada asuransi kendaraan atau meninggal dunia pada masa asuransi jiwa.

 

Bentuk asuransi konvensional lebih beragam dan lebih banyak pilihannya jika dibandingkan dengan asuransi konvensional. Hal ini selain karena telah terlebih dulu ada dan juga karena aturannya yang lebih fleksibel dan luas cakupannya, tidak seketat aturan pada asuransi syariah yang wajib memenuhi unsur-unsur syar’i.

 

Sehingga jangan heran untuk suatu risiko tertentu telah tersedia asuransi konvensionalnya, sedangkan untuk asuransi syariahnya belum ada.

 

Plus Minus Asuransi Syariah

 

Telah tersedia asuransi kesehatan syariah, asuransi kendaraan syariah juga asuransi jiwa syariah, serta asuransi haji juga asuransi harta benda syariah dan lain sebagainya. Nilai plus dari asuransi syariah adalah dana kontribusi yang di asuransi konvensional disebut sebagai premi tidak akan hangus.

 

Hanya saja pada asuransi syariah selain membayar pajak maka juga akan ada potongan untuk pembayaran zakat. Dana premi dari para nasabah pemegang polis tersebut dikumpulkan dan dikelola oleh perusahaan penyelenggara asuransi syariah dengan akad wakalah bil ujrah, lalu dikelola secara transparan tanpa adanya unsur riba, maisir serta gharar, unsur-unsur yang diharamkan.

 

Lalu jika terjadi keuntungan lebih, surplus underwriting, seperti ketika sedikit nasabah yang mengajukan klaim atau bahkan tidak ada hingga masa polis asuransi berakhir, dan adanya peningkatan nilai dana premi yang dikelola, maka keuntungan setelah pembayaran klaim, serta biaya operasional dan biaya lainnya, maka akan dibagikan dengan secara merata kepada para nasabah pemegang polis asuransi syariah.

 

Sedangkan pada asuransi konvensional maka surplus underwriting tersebut akan menjadi keuntungan perusahaan asuransi konvensional sepenuhnya.

 

Apapun jenis risikonya maka perlu cermati dan berhati-hati dalam memilih produk asuransi. Pahami benar aturan main serta syarat dan ketentuannya. Pilih asuransi yang berkualitas dan diselenggarakan oleh perusahaan yang terpercaya.

 

Dalam hal ini pilih asuransi Lifepal tentu saja, yang telah berdiri sejak lama dan terbukti membayar klaim, bertanggungjawab. Telah banyak nasabah pemegang polisnya yang merasa puas dengan layanan dan produk-produk asuransi Lifepal.

Tag :

Berita Terbaru

Bidik Swasti Saba Wistara 2027, Pemkab Ponorogo Perkuat Sinergi Lintas Sektor Pertajam Data 

Bidik Swasti Saba Wistara 2027, Pemkab Ponorogo Perkuat Sinergi Lintas Sektor Pertajam Data 

Senin, 28 Sep 2026 19:28 WIB

Senin, 28 Sep 2026 19:28 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Setelah 7 tahun kehilangan predikat Wistara pada penilaian Kabupaten Kota Sehat (KKS). Pemerintah Kabupaten Ponorogo tampaknya mulai…

Lamongan Raih Dua Penghargaan pada FESyar Jawa Timur 2026

Lamongan Raih Dua Penghargaan pada FESyar Jawa Timur 2026

Senin, 28 Sep 2026 18:04 WIB

Senin, 28 Sep 2026 18:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Menjadi salah satu pemerintah daerah yang turut bekerja keras mengawal, dan dianggap berjasa dalam memajukan ekonomi syariah di…

Pagar Mall dan SLF Disorot, DPRD Desak Audit Fisik Bangunan di Surabaya

Pagar Mall dan SLF Disorot, DPRD Desak Audit Fisik Bangunan di Surabaya

Senin, 28 Sep 2026 18:01 WIB

Senin, 28 Sep 2026 18:01 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya - Isu Sesar Surabaya dan Sesar Waru yang kembali menjadi perhatian publik mendapat respons dari DPRD Kota Surabaya. Di tengah…

RPH Surabaya Pastikan Daging ASUH, Masyarakat Bisa Beli di Pasar Arimbi dan Lapak Mitra

RPH Surabaya Pastikan Daging ASUH, Masyarakat Bisa Beli di Pasar Arimbi dan Lapak Mitra

Senin, 28 Sep 2026 17:59 WIB

Senin, 28 Sep 2026 17:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui PT Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya Perseroda mengajak masyarakat lebih selektif dalam…

Genjot Pajak Daerah, 105 Tapping Box Dipasang di Hotel dan Restoran Kota Mojokerto

Genjot Pajak Daerah, 105 Tapping Box Dipasang di Hotel dan Restoran Kota Mojokerto

Senin, 28 Sep 2026 17:58 WIB

Senin, 28 Sep 2026 17:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto memasang 105 unit alat tapping box di sejumlah hotel dan …

Puluhan Massa Desak Kejari Kota Kediri Usut Dugaan Jual Beli Kios dan Mangkraknya Alun-Alun

Puluhan Massa Desak Kejari Kota Kediri Usut Dugaan Jual Beli Kios dan Mangkraknya Alun-Alun

Senin, 28 Sep 2026 17:29 WIB

Senin, 28 Sep 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Kota Kediri menggelar aksi damai di depan Kejaksaan Negeri (Kejari)…