HUT RI ke-77, Masyarakat Indonesia Wajib Hentikan Aktivitas Sejenak Saat Lagu Indonesia Raya Dikumandangkan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 02 Agu 2022 18:37 WIB

HUT RI ke-77, Masyarakat Indonesia Wajib Hentikan Aktivitas Sejenak Saat Lagu Indonesia Raya Dikumandangkan

i

Dalam Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022. Sp/res

SURABAYAPAGI, Surabaya - Dalam Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022, disebutkan bahwa peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI Tanggal 17 Agustus 2022 dilaksanakan sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara RI.

Sedangkan tema peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 adalah "Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat".

Baca Juga: Rayakan HUT ke-77 RI, Ratusan Mitra Pengemudi Grab di 6 Kota Nonton Film Besutan Sineas Indonesia

“Memanfaatkan secara maksimal logo dengan tema "Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat" dan desain turunan HUT ke-77 Kemerdekaan Rl ke dalam berbagai media (website/media sosial instansi, stiker kendaraan dinas, souvenir maupun merchandise instansi, dll.),” demikian bunyi SE tersebut.

Sementara untuk pemasangan dan pengibaran Bendera Merah Putih serentak mulai tanggal 1-31 Agustus 2022 dan memperdengarkan lagu perjuangan di lingkungan masing-masing.

Selain itu, harus memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, secara serentak sejak tanggal 20 Juli sampai 31 Agustus 2022, dengan merujuk pada pedoman logo dan desain turunan HUT ke-77 Kemerdekaan RI yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).

Baca Juga: Mas Dhito Disebut Satu-Satunya Bupati yang Bisa Menyatu dengan Rakyat

Selanjutnya, pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 10.17 WIB sampai dengan 10.20 WIB atau selama 3 menit, segenap masyarakat Indonesia wajib menghentikan aktivitas sejenak, berdiri tegap saat Lagu Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah.

Pengecualian menghentikan aktifitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktifitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.

Baca Juga: Perdana, YPTA Surabaya Gelar Upacara Kemerdekaan Secara Luring Usai Vakum Dua Tahun

Untuk mendukung pelaksanaan tersebut, jajaran TNI dan Polri serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta akan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Di samping itu, seluruh masyarakat yang melaksanakan kegiatan lomba dan malam tirakatan/tasyakuran serta kegiatan lainnya, yang dapat menimbulkan kerumunan dalam memperingati peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI tahun 2022 di wilayah masing-masing harus tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.res

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU