HUT RI ke-77, Masyarakat Indonesia Wajib Hentikan Aktivitas Sejenak Saat Lagu Indonesia Raya Dikumandangkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dalam Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022. Sp/res
Dalam Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022. Sp/res

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Dalam Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022, disebutkan bahwa peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI Tanggal 17 Agustus 2022 dilaksanakan sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara RI.

Sedangkan tema peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 adalah "Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat".

“Memanfaatkan secara maksimal logo dengan tema "Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat" dan desain turunan HUT ke-77 Kemerdekaan Rl ke dalam berbagai media (website/media sosial instansi, stiker kendaraan dinas, souvenir maupun merchandise instansi, dll.),” demikian bunyi SE tersebut.

Sementara untuk pemasangan dan pengibaran Bendera Merah Putih serentak mulai tanggal 1-31 Agustus 2022 dan memperdengarkan lagu perjuangan di lingkungan masing-masing.

Selain itu, harus memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, secara serentak sejak tanggal 20 Juli sampai 31 Agustus 2022, dengan merujuk pada pedoman logo dan desain turunan HUT ke-77 Kemerdekaan RI yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).

Selanjutnya, pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 10.17 WIB sampai dengan 10.20 WIB atau selama 3 menit, segenap masyarakat Indonesia wajib menghentikan aktivitas sejenak, berdiri tegap saat Lagu Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah.

Pengecualian menghentikan aktifitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktifitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.

Untuk mendukung pelaksanaan tersebut, jajaran TNI dan Polri serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta akan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Di samping itu, seluruh masyarakat yang melaksanakan kegiatan lomba dan malam tirakatan/tasyakuran serta kegiatan lainnya, yang dapat menimbulkan kerumunan dalam memperingati peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI tahun 2022 di wilayah masing-masing harus tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.res

Berita Terbaru

Indonesia Kuasai 80 Persen Pasien Asing, Industri Kesehatan Malaysia Panen dari Wisata Medis

Indonesia Kuasai 80 Persen Pasien Asing, Industri Kesehatan Malaysia Panen dari Wisata Medis

Kamis, 16 Jul 2026 20:01 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 20:01 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Fenomena warga Indonesia berobat ke luar negeri kian menguat, khususnya ke Malaysia. Selain faktor kepercayaan terhadap layanan k…

Diduga Buang Limbah Sembarangan, SPPG Grogol Ponorogo Viral

Diduga Buang Limbah Sembarangan, SPPG Grogol Ponorogo Viral

Kamis, 16 Jul 2026 18:37 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 18:37 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kendati belum genap seminggu beroperasi namun program Menu Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Ponorogo kembali bermasalah.  Ini …

Wakil Ketua DPRD Surabaya Minta Penataan PKL Harus Dibarengi dengan Solusi

Wakil Ketua DPRD Surabaya Minta Penataan PKL Harus Dibarengi dengan Solusi

Kamis, 16 Jul 2026 18:01 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 18:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) dinilai memiliki peran penting dalam menggerakkan roda perekonomian masyarakat. Selain…

JPU Tetap pada Tuntutan, Replik Tegaskan Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Dipakai Tak Sesuai Peruntukan

JPU Tetap pada Tuntutan, Replik Tegaskan Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Dipakai Tak Sesuai Peruntukan

Kamis, 16 Jul 2026 17:56 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 17:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Kejaksaan Negeri Gresik bergeming menyikapi pledoi tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur…

Pertamina Turunkan Harga Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg, Berlaku di Seluruh Indonesia

Pertamina Turunkan Harga Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg, Berlaku di Seluruh Indonesia

Kamis, 16 Jul 2026 16:33 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 16:33 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Pertamina (Persero) menurunkan harga liquefied petroleum gas (LPG) nonsubsidi Bright Gas ukuran 5,5 kilogram (kg) dan 12 kg yang…

PLN UID Jawa Timur Pamerkan Dua Karya Inovasi Terbaik di Surabaya Electric Forum 2026

PLN UID Jawa Timur Pamerkan Dua Karya Inovasi Terbaik di Surabaya Electric Forum 2026

Kamis, 16 Jul 2026 16:24 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 16:24 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur menampilkan dua inovasi unggulan di bidang distribusi tenaga listrik, yakni ASTROLT d…