Perda Desa Wisata Disahkan untuk Dongkrak Ekonomi Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jubir Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim Agus Dono menyerahkan pandangan akhir Fraksi kepada Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat paripurna 12/8/2022.
Jubir Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim Agus Dono menyerahkan pandangan akhir Fraksi kepada Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat paripurna 12/8/2022.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jawa Timur tentang Pemberdayaan Desa Wisata resmi disahkan melalui rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anik Maslachah, Jumat (12/8). Sebelum disahkan, fraksi-fraksi DPRD Jawa Timur memberikan pendapat akhir terhadap Raperda ini.

Agus Dono Wibawanto, Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim mengungkapkan, Perda Pemberdayaan Desa Wisata menjadi penting mengangkat ekosistem dengan komunitas manusia yang hidup dengan sistem penghidupan berbasis pertanian, kehutanan, perikanan, dan kelautan yang keberadaannya saat ini sangat penting dalam pembangunan suatu negara. Desa sejak lama erat dengan kehidupan tradisional dengan kultur sosial-budaya yang masih kuat diantara komunitas yang hidup di dalamnya. “Kami menyetujui Perda Pemberdayaan disahkan, harapannya pertumbuhan sektor wisata dalam membuka peluang bagi desa untuk melakukan kegiatan ekonomi di luar kegiatan pokok pertanian, perikanan dan kehutanan,” jelas Agus Dono, Jumat 12/8/2022.

Di berbagai negara maju, kata Agus Dono, desa masih menjalankan fungsi sebagai ekosistem penghasil pangan utama. Namun dengan upaya diversifikasi potensi desa yang berhasil menjadikan desa sebagai destinasi wisata telah berhasil meningkatkan pendapatan masyarakat desa. “Dampak ekonomi strategis yang diharapkan terkait dengan upaya penanggulangan kemiskinan pada masyarakat pedesaan antara lain adalah menyediakan lapangan pekerjaan serta meningkatkan pendapatan alternatif dari potensi pertanian, aset sosial dan budaya, serta alam pedesaan,” papar politisi asal Malang ini.

Selain memberikan dampak ekonomi lewat berbagai kegiatan ekonomi yang dirasakan masyarakat secara langsung, kegiatan wisata pedesaan dapat meningkatkan penerimaan desa yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai program pembangunan desa. “Saat ini, desa yang berhasil mendorong munculnya kegiatan pariwisata perdesaan berhasil memperoleh pendapatan untuk membiayai berbagai proyek pembangunan desa,” pungkasnya.

Fraksi PDI-P  juga menerima dan menyetujui Raperda ini disahkan menjadi Perda. Juru bicara Fraksi PDIP Daniel Rohi mengatakan Fraksi PDIP berkeyakinan bahwa DPRD Jatim berhak dan dapat mengajukan Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Jawa Timur tentang Pemberdayaan Desa Wisata sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan otonomi daerah serta implementasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Kami sepakat bahwa dalam konteks tertentu perhatian yang sangat besar pada dimensi ekonomi akan sangat atraktif, sebab terkait langsung dengan upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat tekanan pandemi covid-19,” jelasnya. 

Namun demikian, pengembangan kepariwisataan yang tidak komprehensif akan berpotensi justru menghancurkan keberlanjutan budaya dan lingkungan alam di lokasi tersebut.  Tarikan ekonomi yang atraktif secara langsung akan menyebabkan terjadinya perubahan signifikan dalam pola dan ritme kehidupan warga desa yang tentu berdampak langsung pada dimensi sosial dan lingkungan di desa tersebut. “Oleh karenanya, Fraksi PDIP berharap agar Naskah Akademik dapat mengalami perbaikan dengan memberikan penajaman pada dimensi selain ekonomi," papar Daniel Rohi.

Sementara itu Juru Bicara Fraksi Partai Golkar Karimullah mengatakan Raperda ini telah berproses dalam durasi waktu cukup lama, yakni sejak bulan Oktober 2020 tertunda hingga minggu ini. Tahap akhir pembahasan seiring dengan diterimanya surat dari Depdagri c.q Dirjen Otoda tertanggal 15 Juli 2022 tertuju kepada Gubernur Jawa Timur tentang revisi fasilitasi Raperda Pemberdayaan Desa Wisata. Selanjutnya pada tgl 5 Agustus 2022 produk Raperda perbaikan  yang rumusannya telah menyesuaikan dengan arahan fasilitasi dari Dirjen Depdagri, diterimakan ke Fraksi.  "Kedepan  perlu kita diperhatikan bahwa proses penetapan sebuah Perda hendaknya dilakukan dengan tahapan secara terurut sebagaimana ketentuan perundangan, dalam kurun waktu yang cukup," tegasnya.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan terima kasih yang yang telah menyetujui untuk ditetapkannya Raperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata menjadi Perda. Menurutnya Raperda ini begitu penting untuk segera ditetapkan menjadi Perda. “Kita memiliki banyak kekayaan alam maupun ragam tradisi budaya dengan segala keunikannya yang sangat potensial untuk dieksplor dan dikembangkan menjadi sebuah destinasi wisata yang diharapkan mampu menjadi daya tarik bagi wisatawan. Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dan berdaya saing,” ujar mantan Menteri Sosial ini. rko

Berita Terbaru

GM For A Day 2026, Ar Vino Rasakan Pengalaman Jadi GM Cilik di Hotel Santika Gresik

GM For A Day 2026, Ar Vino Rasakan Pengalaman Jadi GM Cilik di Hotel Santika Gresik

Sabtu, 25 Jul 2026 21:30 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Memperingati Hari Anak Nasional, Santika Indonesia Hotels & Resorts kembali menggelar program GM For A Day 2026. Program edukatif i…

Sidang Maidi, Rofieq Akui Pernah Setor Rp900 Juta Diduga Sebagian Mengalir Ke APH 

Sidang Maidi, Rofieq Akui Pernah Setor Rp900 Juta Diduga Sebagian Mengalir Ke APH 

Sabtu, 25 Jul 2026 19:50 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mencecar saksi Direktur PT Rajawali Indonesia Raya, Moch Rofieq Noe…

Soal Istilah ‘Londo Ireng’, PWI se-Madura Kecam Pernyataan Presiden Prabowo dan Serukan Solidaritas Pers

Soal Istilah ‘Londo Ireng’, PWI se-Madura Kecam Pernyataan Presiden Prabowo dan Serukan Solidaritas Pers

Sabtu, 25 Jul 2026 19:29 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 19:29 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) se-Madura menyuarakan kecaman tegas terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang…

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Gelar Pelayanan Publik Terpadu, Pastikan Keamanan Pangan Melalui Forum YASINAN

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Gelar Pelayanan Publik Terpadu, Pastikan Keamanan Pangan Melalui Forum YASINAN

Sabtu, 25 Jul 2026 16:51 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 16:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumbawa Barat - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,…

Hutan Perhutani di Bukit Angel Ponorogo Terbakar 2 Hektar, Petugas Tidak Ada

Hutan Perhutani di Bukit Angel Ponorogo Terbakar 2 Hektar, Petugas Tidak Ada

Sabtu, 25 Jul 2026 16:05 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 16:05 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Kawasan hutan produktif milik Perhutani di kawasan Bukit Angel, Desa Tulung, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, mengalami k…

Elanno Arka Juara Adu Wani Wali Kota Cup 2026, Bidik Prestasi hingga Tingkat Nasional  ‎

Elanno Arka Juara Adu Wani Wali Kota Cup 2026, Bidik Prestasi hingga Tingkat Nasional ‎

Sabtu, 25 Jul 2026 15:00 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kerja keras dan latihan rutin membuahkan hasil bagi Elanno Arka Mahasura. Atlet muda binaan IBCA BFC MMA Kota Madiun itu sukses m…