Buntut Sorotan Pakaian Mewah Brigjen Andi, Polri Ingatkan Larangan Pamer Kemewahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Saat Dirtipidum Brigjen Pol Andi Rian Djajadi memberikan keterangan ke beberapa wartawan saat penanganan kasus pembunuhan Brigadir J, di Bareskrim Mabes Polri.
Saat Dirtipidum Brigjen Pol Andi Rian Djajadi memberikan keterangan ke beberapa wartawan saat penanganan kasus pembunuhan Brigadir J, di Bareskrim Mabes Polri.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penampilan Dirtipidum Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat konferensi pers kasus Sambo, yang berhem, jam dan sepatu mahal, Polri mulai sosialisasikan hidup mewah ke anggotanya bersama keluarga.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan respons terkait pakaian mewah Irjen Pol Dedi Prasetyo. “Sejauh ini Polri telah mengeluarkan aturan terkait gaya hidup anggota Polri. Ada aturan larangan pamer kemewahan bagi anggota Polri dan keluarganya,” kata Irjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu (7/9/2022).

"Sudah ada banyak arahan hidup sederhana (untuk anggota Polri)," tambah Dedi.

Larangan tersebut dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Aturan itu tercantum dalam Surat Telegram Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVIPROPAM tertanggal 15 November 2019.

Berisikan peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri. Dalam Surat Telegram ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Sigit Prabowo. Surat telegram itu menyebutkan bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana. Sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjadi sorotan publik. Lantaran mengenakan barang mewah terkait outfit atau pakaian saat konferensi pers kasus kematian Brigadir J.

Disorot dua foto yang diunggah akun @Bos*eml**. Salah satunya kemeja itu menunjukkan keluaran dari brand ternama asal Inggris yakni, Burberry. Busana lengan panjang itu bermotif kotak-kotak dengan variasi tiga warna hitam, abu-abu dan merah yang berjenis Burberry Somerton Shirt In Grey.

Sementara pada foto kedua, menunjukkan Andi Rian sedang berdiri mengenakan busana yang mirip dengan kemeja jenis Burberry Somerton Shirt In Grey.

Salah satu toko online menyebut harga kemeja Burberry Somerton Shirt In Grey yang dipakai Brigjen Andi, ditaksir mencapai Rp 12.447.132.

Diketahui kemeja yang mirip dengan busana yang diproduksi Burberry tersebut, dikenakan Andi Rian saat menggelar konferensi pers usai pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, Depok pada Jumat (11/8/2022).

Pakaian Andi yang menyedot perhatian publik adalah kaos atau kemeja. Diketahui mereknya bukan merek ‘kaleng-kaleng’ melainkan Burberry. Merek fashion berkelas asal Inggris.

Dimana Brigjen Andi Rian Djajadi terlihat mengenakan kemeja putih Burberry bahan katun Oxford, bersulam tiga garis hitam di depan dan belakang dengan dua kancing pada ujung kemeja.

Dikabarkan pada sebuah marketplace harga kemeja Oxford Embroidered Logo Shirt Burberry dibanderol USD 470 atau setara dengan Rp6.995.010 (dengan kurs rupiah Rp 14.883). Bahkan ada yang menyebut Rp12.447.132.

Sementara Jam tangan hitam yang kerap dikenakan Andi Rian saat tampil dalam jumpa pers disinyalir keluaran brand Panerai. Dilihat dari bentuknya, kemungkinan jam tangan itu merupakan seri Panerai Luminor Submersible 1950 3 Days dengan tali jam berbahan karet.

Hal itu ditandai angka di jam tangan yang terlihat menyala kekuningan dengan detail lengkungan tambahan di samping tombol pemutar. Merujuk laman authenticwatches.com, jam tangan dengan model itu dihargai 20.520 dolar AS atau sekitar Rp306 juta. Konsumen harus menunggu sekitar tiga bulan setelah memesan produk tersebut. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

KPBU APJ Dinilai Sukses, Bupati Madiun Bakal Tambah 4.000 Titik   ‎

KPBU APJ Dinilai Sukses, Bupati Madiun Bakal Tambah 4.000 Titik  ‎

Rabu, 01 Jul 2026 21:23 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 21:23 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun berencana menambah 4.000 titik Alat Penerangan Jalan (APJ) setelah proyek penerangan jalan dengan skema …

Penyidikan TP DPRD Ponorogo, Sejumlah Anggota Dewan Aktif Diperiksa

Penyidikan TP DPRD Ponorogo, Sejumlah Anggota Dewan Aktif Diperiksa

Rabu, 01 Jul 2026 18:18 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 18:18 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari ) Ponorogo terus melakukan penanganan dugaan korupsi Tunjangan Perumahaan (TP) anggota Dewan Perwakilan Rakyat…

Kadin Jatim Soroti Aturan Kemasan Polos Rokok, Khawatir Tekan Ekosistem Tembakau

Kadin Jatim Soroti Aturan Kemasan Polos Rokok, Khawatir Tekan Ekosistem Tembakau

Rabu, 01 Jul 2026 17:26 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 17:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur menggelar Sarasehan Nasional untuk membahas rencana kebijakan standardisasi kemasan rokok…

Ungkap Kasus Besar hingga Kejahatan Internasional, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Diganjar 6 Penghargaan

Ungkap Kasus Besar hingga Kejahatan Internasional, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Diganjar 6 Penghargaan

Rabu, 01 Jul 2026 17:07 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 17:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Momentum Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Dr. Edy Herwiyanto di ganjar enam penghargaan…

Anggota Komisi A Desak Wali Kota Tinjau Ulang Kebijakan Izin Suami Untuk ASN Perempuan

Anggota Komisi A Desak Wali Kota Tinjau Ulang Kebijakan Izin Suami Untuk ASN Perempuan

Rabu, 01 Jul 2026 16:53 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 16:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kebijakan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi terkait kewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan mengantongi izin tertulis dari…

Pemkab Mojokerto Kebut Pengerjaan 9 Proyek Pengairan Senilai Rp 5,4 M

Pemkab Mojokerto Kebut Pengerjaan 9 Proyek Pengairan Senilai Rp 5,4 M

Rabu, 01 Jul 2026 16:50 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 16:50 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto resmi memulai pembangunan 9 proyek infrastruktur pengairan dengan total senilai Rp 5,4…