Paparkan Kinerja Keuangan Haji, BPKH Raih Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SurabayaPagi, Surabaya - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terus berkomitmen menjalankan pengelolaan uang jemaah dengan penuh kehati-hatian. Tupoksi tersebut sesuai Undang-Undang No.34 tahun 2014 di mana BPKH melakukan pengelolaan keuangan haji.

Pasal 53 menyebut badan pelaksana dan anggota dewan pengawas bertanggung jawab secara tanggung renteng jika ada kerugian atas penempatan investasi secara keseluruhan yang ditimbulkan kelalaian atau kesalahan dalam pengelolaan.

Maka dari itu, investasi haji harus dilakukan secara terukur dan aman. Penempatan investasi harus sesuai dengan amanat regulasi yang bertujuan menghasilkan nilai manfaat semaksimal mungkin.

Deputi Investasi Surat Berharga, Emas, Teknologi Informasi, Pengadaan dan Umum BPKH, Indra Gunawan menyampaikan BPKH berkomitmen untuk terus meningkatkan nilai manfaat dari dana kelolaan haji. Total kelolaan dana haji secara nasional sejumlah Rp162 triliun.

Jatim sendiri merupakan provinsi tertinggi setoran jemaah haji di antara provinsi lain. Angkanya mencapai Rp16 triliun. Rata-rata secara nasional mengalami pertumbuhan 8-10 persen.

"Jadi ada 400.000-700.000 jemaah baru ditambah nilai manfaat yang kita hasilkan antara Rp7 triliun sampai Rp10 triliun. Rata-rata pertumbuhannya 10 persen," ucapnya saat media gathering di Surabaya, Jumat (16/9/2022).

Dari jumlah tersebut, 72 persen dana kelolaan haji BPKH di Jatim telah diinvestasikan dalam bentuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), sukuk, PLN untuk penyediaan listrik dan pembangkit, Permodalan Nasional Madani (PNM), sarana multi griya finansial untuk perumahan, sarana multi griya infrastruktur untuk pembangunan jembatan.

Kemudian juga SBSN untuk membangun Universitas Islam Negeri (UIN) mulai kampus, asrama, laboratorium, perpustakaan, sarana ibadah serta sarana bersifat vital bagi pembangunan daerah.

Indra mengatakan, BPKH menyebar nilai investasi sesuai dengan antrean dengan jangka waktu rata-rata 5-15 tahun. 9. Sedangkan sisanya tersimpan di perbankan syariah untuk disalurkan lagi kepada publik atau melalui pinjaman kredit syariah.

"Dan itu aman karena kita urutkan sesuai dengan jumlah antrean. Misal tahun ini jemaah kira-kira nilainya Rp10 triliun. Karena antre 25 tahun jadi kita investasikan ke instrumen yang dekat-dekat kira 20-25 tahun. Kira-kira nilai investasinya optimal dan dananya juga aman. Nama kerennya asset liability management," ungkap dia.

Indra mengakui memang ada penurunan kelolaan haji selama pandemi dua tahun terakhir. Akan tetapi, dana kelolaan jemaah haji di Jatim masih merupakan penyumbang terbesar.

"Kelolaan Jatim memang masih terbesar sampai hari ini. Jadi Jatim, Jateng, Jabar itu susul-susulan. Kemudian Sumatera Selatan, Sumatera Barat dan seterusnya," kata Indra.

Angka kelolaan dana haji BPKH tersebut, lanjut Indra, sebenarnya menjadi hak bagi daerah masing-masing untuk dikembalikan dalam bentuk investasi aman dan solid. Misal pemerintah daerah mengajukan fasilitas sarana keumatan atau lainnya yang bisa menjadi legacy bagi kepala daerah.

"Atau kayak tadi (dalam paparan, red) kami diberikan kesempatan untuk menyalurkan kepada ibu-ibu rumah tangga yang melalui PNM sebagai BUMN untuk modal usaha ibu-ibu supaya naik derajatnya supaya lebih punya kemampuan ekonomi dan sejahtera," terang Indra.

Indra memaparkan, portofolio ISBE ditempatkan hampir di sebagian besar aset berkualitas, baik dengan tingkat bebas risiko (risk-free) yaitu SBSN serta likuid, dimana aset ini dijamin oleh Negara.

"Sehingga investasi BPKH dipastikan aman," katanya.

Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan, Rahmat Hidayat menegaskan, ada keuntungan selama dua tahun tidak ada keberangkatan ibadah haji dari Indonesia akibat pandemi. Sehingga, BPKH memiliki tabungan yang bisa dimanfaatkan untuk pemenuhan kekurangan biaya haji.

“Bagaimana ke depan seandainya tidak ada tabungan dan kuota kembali menjadi kuota normal,” jelas Rahmat.

Dana Abadi Umat Capai Rp3,7 triliun

Di lain sisi, Sekretaris Badan BPKH, Emir Rio Krishna memaparkan, pihaknya mengelola dua jenis sumber dana. Pertama, dana setoran awal dan lunas sebesar Rp35 juta jemaah.

“Ditambah kami juga mengelola Dana Abadi Umat,” tukas Emir.

DAU yang dikelola BPKH mencapai Rp3,7 triliun. Dan sesuai aturan perundang-undangan, dana tersebut digunakan untuk kemaslahatan umat, seperti membangun mushola atau masjid, ruang kelas, bahkan bantuan ke masyarakat.

“Memang jumlahnya cenderung meningkat. Untuk 2022 ini saja jumlah pengalokasiannya sebesar Rp230 miliar,” beber Emir.

Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan, Rahmat Hidayat, menerangkan Di sisi lain, berdirinya BPKH mengusung beberapa tujuan. Pertama, meningkatkan kualitas pelayanan haji, yang dibuktikan dengan meningkatnya Indeks Kepuasan Haji dalam beberapa tahun terakhir.

“Namun peningkatan kualitas pelayanan itu pasti ada kaitannya dengan biaya,” terangnya singkat.

Hal tersebut dijadikan tujuan kedua berdirinya BPKH. Tujuan kedua tersebut yakni meningkatkan efisiensi dan rasionalitas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Menurutnya, Bipih atau biaya yang disetor calon jemaah haji kurun enam tahun terakhir ada di kisaran Rp35 juta per orang. Biaya ini belum ada perubahan hingga kini.

Di sisi lain, kebutuhan layanan ibadah haji terus melonjak. Bahkan, lanjutnya, biaya riil ibadah haji saat kondisi normal mencapai Rp70 juta per orang.

“Ya jadi selisihnya itu cukup besar, 50 persen,” ucapnya.

Di tahun 2022 ini, Bipih naik signifikan menjadi Rp98 juta per orang. Ini disebabkan adanya kenaikan biaya masyair yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi sebesar Rp1,5 triliun.

Besaran angka itu dibagi sesuai kuota. Sehingga, tital angkanya jatuh di Rp98 juta per kepala. Untuk kontribusi jemaah haji tak bertambah dan tetap di angka Rp35 juta per kepala.

Kendati demikian, para jemaah memperoleh imbal hasil dari aplikasi BPKH sebesar Rp4 juta. Sehingga tiap jemaah haji memberikan kontribusi biaya sebesar Rp39 juta di musim 2022.

“Rp39 juta dibandingkan dengan Rp98 juta (biaya riil ibadah haji), berapa selisihnya? Apakah angka selisih ini dikaitkan dengan tujuan kedua apakah cukup rasional atau tidak? Ini dikaitkan dengan keberlanjutan sistem pengelolaan haji ke depan,” imbuhnya.

Emir Rio Krishna menyampaikan selama 5 tahun berdiri, BPKH telah menghasilkan sejumlah prestasi, salah satunya berhasil meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK.

"Di mana WTP ini merupakan prestasi tertinggi yang dapat diraih suatu lembaga dalam proses audit," ujar Emil. By

Tag :

Berita Terbaru

Lomba Panahan Tradisional Bertajuk ‘Gladen Alit’ di Nganjuk, Berbaju Adat Jawa

Lomba Panahan Tradisional Bertajuk ‘Gladen Alit’ di Nganjuk, Berbaju Adat Jawa

Senin, 20 Apr 2026 11:10 WIB

Senin, 20 Apr 2026 11:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Nganjuk - Keseruan lomba panahan tradisional di halaman utara GOR Bung Karno Begadung, Kecamatan Nganjuk, dipenuhi anak-anak dan remaja…

Penetapan IG Susu Kambing Senduro Dongkrak Ekonomi Berbasis Potensi Lokal

Penetapan IG Susu Kambing Senduro Dongkrak Ekonomi Berbasis Potensi Lokal

Senin, 20 Apr 2026 10:55 WIB

Senin, 20 Apr 2026 10:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Penguatan ekonomi berbasis potensi lokal kembali menjadi bukti pembangunan Kabupaten Lumajang yang bertumpu pada kekuatan…

Pemkab Lumajang Sediakan Rumah Singgah Gratis Bagi Pasien Rujukan ke Surabaya

Pemkab Lumajang Sediakan Rumah Singgah Gratis Bagi Pasien Rujukan ke Surabaya

Senin, 20 Apr 2026 10:45 WIB

Senin, 20 Apr 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Sebagai wujud kepedulian dan keberpihakan yang terukur, sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang resmi menyediakan rumah…

IHSG menguat "Wait and See" untuk suku bunga BI

IHSG menguat "Wait and See" untuk suku bunga BI

Senin, 20 Apr 2026 10:20 WIB

Senin, 20 Apr 2026 10:20 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin pagi bergerak menguat di tengah pelaku pasar bersikap wait and …

Skema BOSDA Kota Mojokerto Dirombak, Pemkot Tegaskan Untuk Ringankan Warga

Skema BOSDA Kota Mojokerto Dirombak, Pemkot Tegaskan Untuk Ringankan Warga

Senin, 20 Apr 2026 10:19 WIB

Senin, 20 Apr 2026 10:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Skema penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) resmi dirombak tahun ini. Pemerintah Kota Mojokerto…

Fenomena kasus pelecehan seksual apakah peristiwa baru? Beberapa dosen di Surabaya menyebut kasus lama yang kini mulai t

Fenomena kasus pelecehan seksual apakah peristiwa baru? Beberapa dosen di Surabaya menyebut kasus lama yang kini mulai t

Senin, 20 Apr 2026 09:54 WIB

Senin, 20 Apr 2026 09:54 WIB

Fenomena kasus pelecehan seksual apakah peristiwa baru? Beberapa dosen di Surabaya menyebut kasus lama yang kini mulai terungkap ke publik. Sejumlah penyintas…