Simpan 2.450 Pil LL, Warga Pesapen Ditangkap Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku GR (22) beserta barang bukti ponsel yang berhasil diamankan.
Pelaku GR (22) beserta barang bukti ponsel yang berhasil diamankan.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba pada hari Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.

Penangkapan dilakukan didalam rumah yang beralamat di Jl. Klakah Rejo Gang Barokah Surabaya, daerah Moroseneng. Pelaku merupakan warga Pesapen Surabaya berinisial GR BIN AZ, Laki – laki berusia 22 tahun.

Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah hukumnya.

“Mendengar laporan itu, team Reskoba kami melakukan serangkaian penyelidikan, dan akhirnya pada 22 September 2022 berhasil mengamankan 1 orang yang berinisial GR,” ujar Hendro, Minggu (25/9/2022).

Hendro menjelaskan, saat melakukan penggrebekan itu, dilanjut dengan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa beberapa botol kecil yang didalamnya berisi pil berlogo LL di dalam rumahnya.

Pelaku kemudian langsung dibawa ke Mapolres guna proses penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui barang bukti itu miliknya.

“Dari keterangan pelaku, barang tersebut merupakan miliknya, dan rencana akan dijual kembali. Namum belum sempat edarkan team Reskoba menangkapnya,” pungkasnya.

Dari penangkapan tersangka, kata Hendri, diamankan sejumlah barang bukti antara lain beberapa poket sabu, 2.450 obat keras warna putih berlogo LL, ponsel milik pelaku yang digunakan untuk transaksi dan satu bendel plastik klip kecil yang rencanannya untuk paketan. Sementara itu pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut tentang si pemasok.

Atas tindakannya itu, saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tentang Kesehatan dengan sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara. ari

Berita Terbaru

The Nook Cafe Jadi Simbol Konspirasi Orang Dalam, KI Jatim Ikrarkan Keterbukaan Dokumen

The Nook Cafe Jadi Simbol Konspirasi Orang Dalam, KI Jatim Ikrarkan Keterbukaan Dokumen

Rabu, 15 Jul 2026 19:38 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 19:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Putusan Komisi Informasi (KI) Jawa Timur atas sengketa tata ruang Graha Famili bukan sekadar perkara dokumen. Di balik gugatan…

Anggaran Puluhan Miliar, Perbaikan Jalan Baik di Ponorogo Hanya Bertambah 2,5 Hingga 4 Persen

Anggaran Puluhan Miliar, Perbaikan Jalan Baik di Ponorogo Hanya Bertambah 2,5 Hingga 4 Persen

Rabu, 15 Jul 2026 17:31 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 17:31 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengalokasikan anggaran jumbo berkisar Rp 80 hingga Rp 90 miliar untuk proyek perbaikan…

Dugaan Korupsi Anggaran Desa Mliriprowo, Kejari Sidoarjo Sudah Kantongi Bakal Calon Tersangka

Dugaan Korupsi Anggaran Desa Mliriprowo, Kejari Sidoarjo Sudah Kantongi Bakal Calon Tersangka

Rabu, 15 Jul 2026 16:48 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memastikan sudah mengantongi nama bakal calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran…

TMMD di Lamongan Fokus Pada Percepatan dan Pemerataan Pembangunan Desa

TMMD di Lamongan Fokus Pada Percepatan dan Pemerataan Pembangunan Desa

Rabu, 15 Jul 2026 16:45 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Tahun 2026 resmi dibuka oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi melalui upacara, Rabu…

Rokok Ilegal di Lamongan Terus Diburu, Petugas Berhasil Sita 3.040 Batang

Rokok Ilegal di Lamongan Terus Diburu, Petugas Berhasil Sita 3.040 Batang

Rabu, 15 Jul 2026 16:43 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Peredaran rokok ilegal di Lamongan menjamur. Hal itu terbukti dengan keberhasilan petugas mengamankan 3.040 rokok tanpa cukai itu…

Bank Madiun Tinggal Tunggu Izin Dari OJK Untuk Bertranformasi Ke Perseroda 

Bank Madiun Tinggal Tunggu Izin Dari OJK Untuk Bertranformasi Ke Perseroda 

Rabu, 15 Jul 2026 16:23 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:23 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Transformasi Bank Madiun dari Perumda menjadi Perseroda ( PT BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun) tinggal tunggu izin operasional dari …