Simpan 2.450 Pil LL, Warga Pesapen Ditangkap Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku GR (22) beserta barang bukti ponsel yang berhasil diamankan.
Pelaku GR (22) beserta barang bukti ponsel yang berhasil diamankan.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba pada hari Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.

Penangkapan dilakukan didalam rumah yang beralamat di Jl. Klakah Rejo Gang Barokah Surabaya, daerah Moroseneng. Pelaku merupakan warga Pesapen Surabaya berinisial GR BIN AZ, Laki – laki berusia 22 tahun.

Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah hukumnya.

“Mendengar laporan itu, team Reskoba kami melakukan serangkaian penyelidikan, dan akhirnya pada 22 September 2022 berhasil mengamankan 1 orang yang berinisial GR,” ujar Hendro, Minggu (25/9/2022).

Hendro menjelaskan, saat melakukan penggrebekan itu, dilanjut dengan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa beberapa botol kecil yang didalamnya berisi pil berlogo LL di dalam rumahnya.

Pelaku kemudian langsung dibawa ke Mapolres guna proses penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui barang bukti itu miliknya.

“Dari keterangan pelaku, barang tersebut merupakan miliknya, dan rencana akan dijual kembali. Namum belum sempat edarkan team Reskoba menangkapnya,” pungkasnya.

Dari penangkapan tersangka, kata Hendri, diamankan sejumlah barang bukti antara lain beberapa poket sabu, 2.450 obat keras warna putih berlogo LL, ponsel milik pelaku yang digunakan untuk transaksi dan satu bendel plastik klip kecil yang rencanannya untuk paketan. Sementara itu pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut tentang si pemasok.

Atas tindakannya itu, saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tentang Kesehatan dengan sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara. ari

Berita Terbaru

SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

Jumat, 28 Agu 2026 19:21 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 19:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Dua mantan Direktur Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, Sugeng Mukti Wibowo (SMW) dan Ahmadu Malik Dana Logistia (AD), mem…

‎Mentirakati Indonesia, Mahasiswa Madiun Kenang Setahun Tragedi Agustus

‎Mentirakati Indonesia, Mahasiswa Madiun Kenang Setahun Tragedi Agustus

Jumat, 28 Agu 2026 18:36 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 18:36 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Madiun menggelar aksi simbolis bertajuk “Mentirakati …

Wilbex 2026, Hadirkan Pasar Produk Ibu dan Anak di Surabaya

Wilbex 2026, Hadirkan Pasar Produk Ibu dan Anak di Surabaya

Jumat, 28 Agu 2026 17:22 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 17:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Pameran kebutuhan ibu, bayi, dan anak, Willow Baby Expo (Wilbex) kembali digelar di Surabaya. Memasuki penyelenggaraan 2026, Wilbex V…

Nenek di Blitar Tercebur ke Sumur Bekas Pembuangan Sampah

Nenek di Blitar Tercebur ke Sumur Bekas Pembuangan Sampah

Jumat, 28 Agu 2026 16:41 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek Suwarti berusia 70 tahun warga Kel. Beru, Kec. Wlingi, Kab. Blitar, tadi jelang Sholat Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul…

Luncurkan Majelis Pemberdayaan Indonesia, Cak Imin Dorong Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi

Luncurkan Majelis Pemberdayaan Indonesia, Cak Imin Dorong Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi

Jumat, 28 Agu 2026 16:35 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:35 WIB

SurabayaPagi, Jombang - Majelis Pemberdayaan Indonesia resmi digaungkan sebagai langkah strategis memperkuat pemberdayaan masyarakat dan mengatasi persoalan…

Dugaan Pesta Miras Pelajar di Gresik Jadi Alarm Keras, KBPPPA: Jangan Hanya Menghukum Anak

Dugaan Pesta Miras Pelajar di Gresik Jadi Alarm Keras, KBPPPA: Jangan Hanya Menghukum Anak

Jumat, 28 Agu 2026 15:31 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Dugaan pesta minuman keras (miras) yang melibatkan sejumlah pelajar SMP di Kabupaten Gresik menjadi alarm serius bagi dunia p…