Terima Suap Rp 545 Juta, Hakim Itong Dituntut 7 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Itong Isnaeni Hidayat, saat mengikuti sidang tuntutan secara daring di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (27/9/2022). SP/Budi Mulyono
Itong Isnaeni Hidayat, saat mengikuti sidang tuntutan secara daring di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (27/9/2022). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Itong Isnaeni Hidayat dituntut pidana 7 tahun penjara. Hakim Pengadilan Negeri Surabaya ini oleh jaksa penuntut umum KPK dinyatakan terbukti menerima Rp 450 juta dari RM Hendro Kasiono untuk mengabulkan permohonan PT Soyu Giri Primedika (SGP) yang diajukan advokat tersebut. Itong juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Itong Isnaeni Hidayat telah melakukan tindak pidana dengan menerima hadiah atau janji yang diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin. 

Uang itu memang diterima M. Hamdan sebagai panitera pengganti. Hanya, Itong mengetahui bahwa Hamdan telah menerima uang itu dari Hendro untuk diserahkan kepadanya. Hamdan saat menerima uang tersebut juga bertindak sebagai representasi dari Itong. Jaksa Wawan juga menolak bantahan Itong yang dianggap tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi lain dan bukti-bukti yang dibeberkan dalam persidangan. 

"Bantahan-bantahan Itong tidak berdasar karena tidak didukung bukti yang cukup sehingga patut untuk dikesampingkan. Bantahan Itong hanya bantahan sepihak yang sengaja diperluas," ucapnya.

Uang itu juga terbukti memengaruhi Itong dalam mengadili perkara permohonan pembubaran PT SGP yang diajukan pemohon Achmad Prihantoyo melalui Hendro sebagai pengacaranya. Buktinya, Itong pernah mengatakan kepada Hamdan akan mengabulkan permohonan tersebut karena sudah terlanjur berjanji kepada Hendro untuk memenangkannya.

"Itong dalam mengadili perkara tersebut sudah tidak lagi berdasarkan bukti-bukti yang diajukan para pihak dalam persidangan. Melainkan semata-mata karena uang yang diberikan Hendro," katanya.

Selain itu, jaksa Wawan dkk juga menyatakan Itong telah menerima gratifikasi berupa uang suap yang diberikan beberapa pihak agar memenangkan perkara mereka. Di antaranya, Itong telah menerima Rp 50 juta dari Hendro untuk mengabulkan permohonan penetapan ahli waris yang diajukan Made Sri Manggalawati. Hakim ini juga terbukti menerima Rp 50 juta dari advokat Darmaji dan senilai Rp 45 juta dari advokat Dodik Wahyono terkait perkara yang disidangkannya. 

Total, uang yang sudah diterima Itong terkait perkara yang disidangkannya senilai Rp 545 juta. Sebanyak Rp 390 juta sudah dinikmatinya. Karena itu, Itong juga dituntut pidana tambahan untuk mengembalikan uang suap Rp 390 yang sudah dinikmatinya kepada negara. Uang itu sudah harus dikembalikan Itong maksimal sebulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda Itong senilai uang tersebut akan disita negara. Namun, jika masih belum cukup maka Itong harus menjalan pidana tambahan setahun penjara.

Perbuatan Itong dianggap telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Selain itu, Itong juga tidak mengakui perbuatannya selama persidangan. Dia justru memberikan keterangan yang berbelit-belit dan bertentangan dengan keterangan saksi-saksi lain serta bukti-bukti di persidangan. 

Menanggapi tuntutan tersebut, pengacara terdakwa Itong, Mulyadi menyatakan keberatan. Dia akan menyampaikannya dalam pembelaan pekan depan. "Menurut kami dakwaan jaksa KPK memutarbalikkan fakta. Karena fakta yang sebenarnya Itong tidak menerima gratifikasi, suap dan janji apapun terkait penanganan perkara," kata Mulyadi. bd/ham

Berita Terbaru

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

SurabayaPagi, Gresik – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan b…

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online (judol) terus mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Kalangan…

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kebakaran hutan melanda kawasan perhutani di Petak 62 RPH Ngangsiran, BKPH Sampung, KPH Madiun, yang masuk dalam wilayah Kecamatan…

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Ponorogo menunjukkan progres positif. Berdasarkan data Aplikasi FASIH Pendataan SE…

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – BEM Nusantara Jawa Timur mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), sebagai aksi simb…

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan  ‎

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata sengketa pengelolaan lahan parkir yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir di Pen…