Terima Suap Rp 545 Juta, Hakim Itong Dituntut 7 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Itong Isnaeni Hidayat, saat mengikuti sidang tuntutan secara daring di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (27/9/2022). SP/Budi Mulyono
Itong Isnaeni Hidayat, saat mengikuti sidang tuntutan secara daring di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (27/9/2022). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Itong Isnaeni Hidayat dituntut pidana 7 tahun penjara. Hakim Pengadilan Negeri Surabaya ini oleh jaksa penuntut umum KPK dinyatakan terbukti menerima Rp 450 juta dari RM Hendro Kasiono untuk mengabulkan permohonan PT Soyu Giri Primedika (SGP) yang diajukan advokat tersebut. Itong juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Itong Isnaeni Hidayat telah melakukan tindak pidana dengan menerima hadiah atau janji yang diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin. 

Uang itu memang diterima M. Hamdan sebagai panitera pengganti. Hanya, Itong mengetahui bahwa Hamdan telah menerima uang itu dari Hendro untuk diserahkan kepadanya. Hamdan saat menerima uang tersebut juga bertindak sebagai representasi dari Itong. Jaksa Wawan juga menolak bantahan Itong yang dianggap tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi lain dan bukti-bukti yang dibeberkan dalam persidangan. 

"Bantahan-bantahan Itong tidak berdasar karena tidak didukung bukti yang cukup sehingga patut untuk dikesampingkan. Bantahan Itong hanya bantahan sepihak yang sengaja diperluas," ucapnya.

Uang itu juga terbukti memengaruhi Itong dalam mengadili perkara permohonan pembubaran PT SGP yang diajukan pemohon Achmad Prihantoyo melalui Hendro sebagai pengacaranya. Buktinya, Itong pernah mengatakan kepada Hamdan akan mengabulkan permohonan tersebut karena sudah terlanjur berjanji kepada Hendro untuk memenangkannya.

"Itong dalam mengadili perkara tersebut sudah tidak lagi berdasarkan bukti-bukti yang diajukan para pihak dalam persidangan. Melainkan semata-mata karena uang yang diberikan Hendro," katanya.

Selain itu, jaksa Wawan dkk juga menyatakan Itong telah menerima gratifikasi berupa uang suap yang diberikan beberapa pihak agar memenangkan perkara mereka. Di antaranya, Itong telah menerima Rp 50 juta dari Hendro untuk mengabulkan permohonan penetapan ahli waris yang diajukan Made Sri Manggalawati. Hakim ini juga terbukti menerima Rp 50 juta dari advokat Darmaji dan senilai Rp 45 juta dari advokat Dodik Wahyono terkait perkara yang disidangkannya. 

Total, uang yang sudah diterima Itong terkait perkara yang disidangkannya senilai Rp 545 juta. Sebanyak Rp 390 juta sudah dinikmatinya. Karena itu, Itong juga dituntut pidana tambahan untuk mengembalikan uang suap Rp 390 yang sudah dinikmatinya kepada negara. Uang itu sudah harus dikembalikan Itong maksimal sebulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda Itong senilai uang tersebut akan disita negara. Namun, jika masih belum cukup maka Itong harus menjalan pidana tambahan setahun penjara.

Perbuatan Itong dianggap telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Selain itu, Itong juga tidak mengakui perbuatannya selama persidangan. Dia justru memberikan keterangan yang berbelit-belit dan bertentangan dengan keterangan saksi-saksi lain serta bukti-bukti di persidangan. 

Menanggapi tuntutan tersebut, pengacara terdakwa Itong, Mulyadi menyatakan keberatan. Dia akan menyampaikannya dalam pembelaan pekan depan. "Menurut kami dakwaan jaksa KPK memutarbalikkan fakta. Karena fakta yang sebenarnya Itong tidak menerima gratifikasi, suap dan janji apapun terkait penanganan perkara," kata Mulyadi. bd/ham

Berita Terbaru

Pemkot Mojokerto Gencarkan Edukasi Pola Makan Sehat Lewat B2SA di Sekolah

Pemkot Mojokerto Gencarkan Edukasi Pola Makan Sehat Lewat B2SA di Sekolah

Rabu, 29 Apr 2026 14:26 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 14:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat edukasi pola makan sehat sejak dini kepada pelajar melalui program B2SA (Beragam,…

Mulai Banyak Diminati, 73 Sapi Sudah Terdaftar di Layanan Kurban RPH Surabaya

Mulai Banyak Diminati, 73 Sapi Sudah Terdaftar di Layanan Kurban RPH Surabaya

Rabu, 29 Apr 2026 14:07 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 14:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Hingga saat ini, layanan pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Surabaya mulai diminati menjelang Hari Raya Idul…

Pasca Ojol Kini Sopir Truk di Surabaya Ikut Demo, Rekayasa Arus Lalin Mulai Disiagakan

Pasca Ojol Kini Sopir Truk di Surabaya Ikut Demo, Rekayasa Arus Lalin Mulai Disiagakan

Rabu, 29 Apr 2026 14:01 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 14:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pasca demo sejumlah ojek online (ojol) kemarin, kini giliran sopir truk yang menggelar aksi demonya dengan memadati kawasan…

Kota Malang Diguyur Hujan Deras, BPBD Catat 15 Titik di 5 Kecamatan Terendam Banjir

Kota Malang Diguyur Hujan Deras, BPBD Catat 15 Titik di 5 Kecamatan Terendam Banjir

Rabu, 29 Apr 2026 13:47 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 13:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Dilanda hujan deras mengakibatkan banjir di sejumlah titik di wilayah Kota Malang, Jawa Timur. Pasalnya, cuaca ekstrem berupa hujan…

Gunakan Program Inpres, Pemkab Tulungagung Usulkan Perbaikan Tiga Ruas Jalan Sekitar 60 Kilometer

Gunakan Program Inpres, Pemkab Tulungagung Usulkan Perbaikan Tiga Ruas Jalan Sekitar 60 Kilometer

Rabu, 29 Apr 2026 13:41 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 13:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Melalui program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) 2026 dengan total anggaran sekitar Rp91 miliar, Pemerintah Kabupaten…

Pembangunan Fisik Tersendat, Lelang Proyek Sepi Peminat  ‎

Pembangunan Fisik Tersendat, Lelang Proyek Sepi Peminat ‎

Rabu, 29 Apr 2026 13:25 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 13:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Sejumlah proyek pembangunan fisik di Kabupaten Madiun tersendat setelah beberapa kali proses lelang gagal akibat minimnya p…