SURABAYAPAGI..COM : Beredar isu Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Irjen (Purn) Sony Sonjaya, terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh aparat penegak hukum.
Isu itu mulai beredar di media sosial seperti Instagram dan pesan berantai sejak Kamis (21/5/2026) malam. Kabar burung tersebut berhembus kencang di tengah pengusutan kasus dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Namun, Sony telah muncul dan memberikan bantahan secara langsung di Mabes Polri. Ia memastikan bahwa kabar penangkapan dirinya adalah isu liar belaka.
Bantahan tersebut disampaikan Sony saat di Mabes Polri usai berkoordinasi dengan Satgas MBG Polri terkait kasus dugaan jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Meski demikian, Kepala BGN Dadan Hindayana telah membantah isu tersebut. Dia memastikan informasi yang beredar adalah hoaks, karena seluruh jajaranya masih bertugas seperti biasa.
“Hoaks, 100 persen salah,” kata Dadan.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna juga membantah adanya kabar OTT Wakil Kepala BGN yang sempat ramai.
Sony menegaskan dia masih bertugas dan baru selesai berkoordinasi dengan Satgas MBG Polri terkait dugaan praktik dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Saya responsnya hari ini ada di sini, berbicara dengan rekan-rekan," kata Sony menanggapi pertanyaan awak media di Bareskrim Polri, Senin (25/5).
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membantah adanya kabar OTT Wakil Kepala BGN yang sempat ramai.
"Tidak ada," kata Anang saat dimintai konfirmasi, Kamis (21/5) malam.
Pada Kamis malam saat beredar isu tersebut, Kejagung memang mengadakan konferensi pers terkait perkembangan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani oleh Jampidsus Kejagung.
Isi konferensi pers itu yakni penetapan tersangka kasus kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PTQuality Success Sejahtera (QSS)di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2017-2025. Kejagung menetapkan beneficial owner PT QSS, Sudianto (SDT), sebagai tersangka dalam perkara itu. n ec, erc, rmc
Editor : Redaksi