SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -Muhammad Budiyono dihukum pidana 7 bulan penjara. Majelis hakim yang diketuai Anak Agung Gede Agung Parnata menyatakannya terbukti bersalah menghina polisi melalui keterangan di unggahan foto Instagram yang menyebut polisi lemah tanpa senjata.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu," kata hakim Agung saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (13/10/2022).
Budiyono juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Budiyono menerima putusan tersebut. "Saya terima Yang Mulia," katanya kepada majelis hakim. bd/ham
Editor :
Moch Ilham
Berita Terbaru
Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB
Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB
SURABAYA PAGI, Madiun – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun memperketat pengawasan lalu lintas dengan menggelar patroli strong point di sejumlah jalur …
Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB
Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…
Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB
Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB
SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…
Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB
Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB
Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …
Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB
Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…
Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB
Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…