Hina Polisi di Medsos, Dihukum 7 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 13 Okt 2022 18:37 WIB

Hina Polisi di Medsos, Dihukum 7 Bulan Penjara

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -Muhammad Budiyono dihukum pidana 7 bulan penjara. Majelis hakim yang diketuai Anak Agung Gede Agung Parnata menyatakannya terbukti bersalah menghina polisi melalui keterangan di unggahan foto Instagram yang menyebut polisi lemah tanpa senjata.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu," kata hakim Agung saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (13/10/2022).

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

Budiyono juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Budiyono menerima putusan tersebut. "Saya terima Yang Mulia," katanya kepada majelis hakim. bd/ham

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU